Kamis, Juni 18, 2026
Beranda blog Halaman 410

Turnamen Golf Gubernur Cup Sebagai Upaya Pemrov Kepri Tingkatkan Sektor Pariwisata Dan Ekonomi

Ansar Ahmad saat membuka Turnamen Golf Gubernur Cup. (Ist)
Ansar Ahmad saat membuka Turnamen Golf Gubernur Cup. (Ist)

Batam, GK.com Berbagai upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja pasca Pendemi Covid-19 terus dilakukan, salah satunya dengan menggelar event Olahraga sekaligus berwisata.

Guna mendorong olahraga Golf untuk dapat lebih menunjang sektor Pariwisata dan ekonomi, sehingga dapat mendatangkan wisatawan dalam jumlah besar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menggelar sekaligus membuka turnamen Golf Gubernur Cup Tahun 2022 di Lapangan Golf Tering Bay Nongsa pada Jumat (01/07/2022) yang di ikuti peserta dari Negara tetangga yakni Singapura, Malaysia maupun dari luar Daerah seperti Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan juga lokal.

“Harus diakui, lebih dari 2 tahun intensitas dan aktivitas di lapangan Golf menurun selama Pendemi Covid-19. Mudah –mudahan kedepannnya Pariwisata kita semakin membaik, dan kita juga telah membuka pintu masuk wisatawan dari Mancanegara,” ungkap Ansar Ahmad.

Selain itu, melalui kegiatan turnamen Golf ini, Ansar juga menekankan beberapa hal penting, yaitu bagaimana melahirkan Atlet Golf Kepri yang berkualitas.

“Tugas penting kita ke depannya adalah, bagaimana meningkatkan kualitas para Atlet Golf di Kepri, sehingga Golf dapat menjadi cabang olahraga yang bisa dibanggakan pada kejuaraan-kejuaraan tingkat Daerah, Nasional bahkan Internasional,” pinta Ansar Ahmad.

Terakhir, dirinya mengucapkan selamat bertanding kepada para peserta yang ikut berpartisipasi, serta berpesan agar senantiasa menjunjung tinggi sportivitas.

“Semoga event ini semakin membuat Kepri diminati oleh turis Domestik maupun Mancanegara, serta semakin membuktikan kebangkitan Pariwisata Kepri pada Sport Tourism”. pungkasnya.

Adapun turnamen Golf Gubernur Cup ini diselenggarakan mulai tanggal 01 hingga 02 Juli 2022 dengan peserta di hari pertama sebanyak 120 orang, dan di hari kedua sebanyak 120 orang. (Ist).

Editor : Milla

Honorer Karimun Tunggu Janji Manis BKPSDM

Analisis Kepegawaian BPKSDM Karimun, Wage Riono
Analisis Kepegawaian BPKSDM Karimun, Wage Riono

Karimun, GK.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah menerbitkan dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B./185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang  komitmen Pemerintah  untuk menyelesaikan, dan penanganan  tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

SE yang telah ditandatangani oleh Mentri ARB tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov),  maupun Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.

Adapun SE tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana disebutkan dalam pasal 6 yang berbunyi diperuntukkan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Berkaitan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan kehilangan pegawainya sebanyak 2.516 orang. Hal tersebut juga turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun melalui Analisis Kepegawaian, Wage Rino.

“Untuk diketahui, di Tahun 2021 tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Karimun itu ada sebanyak 6.000 orang dengan jenis tenaga Honorer  kontrak, Honorer Insentif, dan pegawai. Sedangkan data Honorer kontrak saat ini sebanyak 2.516 orang, itu belum masuk ke dalam Honorer Insentif, dikarenakan masih dalam proses pendataan,” terang Wage Rino, Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 11.18 Wib di Kantornya.

Lebih lanjut Wage Rino mengatakan, jika sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima kebijakan terbaru tentang nasib para Honorer.

“Kemarin kita sudah berdiskusi secara internal, dan juga sudah kita sampaikan di dalam forum. Ada beberapa solusi untuk mengatasi jika ada tenaga Honorer yang tidak lulus dalam pemilihan PNS dan P3K, salah satunya mungkin akan diberikan pelatihan untuk di tempatkan bekerja ke dalam Perusahaan. Dan yang kedua, bagi Honorer yang tidak lulus akan diberikan pembayaran gaji selama 3 Bulan. Namun solusi tersebut juga masih dalam wacana, sebab belum adanya kebijakan yang mengatur”. terangnya.

Direncanakan, BPKSDM Kabupaten Karimun akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) guna menetapkan Perusahaan mana nantinya yang akan menampung para Honorer  jika tidak aktif lagi. (RP).

Editor : Milla

11 Guru Mendapatkan Nasehat Dari Kepsek

Kepsek, para Guru, dan Staf SDN 011 Bintim. (ist)
Kepsek, para Guru, dan Staf SDN 011 Bintim. (ist)

Bintan, GK.comPerjuangan dan kerja keras 11 tenaga Honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Bintan Timur (Bintim) selama ini terbayar indah dengan diangkatnya mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) beberapa waktu lalu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Atas keberhasilan tersebut, keluarga besar SDN 011 Bintim menggelar acara syukuran untuk prestasi sejumlah Guru mereka pada (17/06/2022) di Halaman Sekolah.

Kepada awak Media ini, Kepala SDN 011 Bintim, Maulana S.Pd menyampaikan, syukuran  ini diselenggarakan secara sederhana, dengan tema “Garden Party”.

“Ini merupakan sebagai bentuk rasa syukur kita terhadap 11 Guru yang telah lulus menjadi P3K. Ini juga sebagai momentum bahagia bagi keluarga besar SDN 011 Bintim, yang mana dari 33 Guru di sini, 29 di antaranya telah bersetatus Pegawai Pemerintah,” ujar Maulana, Selasa (29/06/2022) sekitar pukul 14.00 melalui via telepon.

”Alhamdulillah status tenaga pengajar beserta staf di Sekolah kita rata-rata saat ini sebagai Pegawai Pemerintah ada 10 Guru Kelas sebagai ASN, 8 Guru Kelas sebagai  P3K, 3 Guru Agama sebagai ASN, dan 2 Guru Olahraga sebagai P3K. Sedangkan yang berstatus sebagai honorer yakni Guru Kelas ada 4, Guru Agama 1 orang, dan untuk staf ada Tata Usaha (TU) sebanyak 2 orang, operator 1 orang, petugas perpustakaan 2 orang, serta penjaga Sekolah 1 orang masih bersetatus honorer,” terang Maulana.

Terakhir, Maulana berpesan kepada seluruh keluarga besar SDN 011 Bintim agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.

“Kedepannya kita memiliki tanggung jawab lebih besar dan lebih mulia. Maka dari pada itu, perlu ditingkatkan   kembali kompetensi dan kemampuannya sebagai seorang Guru dalam proses belajar-mengajar, sehingga dapat menciptakan generasi penerus Bangsa yang berprestasi dan berakhlak mulia, serta menciptakan lingkungan Pendidikan yang nyaman bagi peserta didik di Sekolah”. pungkasnya. (RP).

Editor : Milla

MyPertamina Berlaku Untuk R4, Kendaraan Mewah  Dilarang Gunakan BBM Jenis Ini

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Jakarta, GK.com Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Hal itu dilakukan Pemerintah atas imbalan dari kenaikan harga minyak Dunia.

Akan tetapi, setelah dilakukan kajian dari PT Pertamina (Persero), Pertamina memastikan kebijakan uji coba pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, melainkan hanya untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk diketahui, Pertamina juga telah bersiap melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi bagi pengguna yang berhak, dan pengguna yang telah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution melalui pernyataan resminya di Jakarta pada Senin (27/06/2022) dikutip dari kanal youtobe Pertama.

“Website pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022 dengan Website MyPertamina dan dapat mengakses di link https://subsiditepat.mypertamina.id/,” jelas Alfian Nasution.

Alfian Nasution juga meminta kepada masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite maupun Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website resmi teresbut, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna atau tidak, sesuai yang terdaftar di sistem MyPertamina.

“Hal ini dianggap sangat membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” ujar Alfian Nasution.

Peraturan demi peraturan semangkin berubah, adapun perubahan terbaru ialah bagi pengguna mobil mewah dan motor besar dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. Dari hasil kajian yang ada, kendaraan roda empat atau lebih dilarang untuk menggunakan BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.

“Semua telah di kaji, yang tidak boleh adalah kategori mobil mewah yaitu 2.000 cc ke atas, untuk motor yang memiliki spesifikasi mesin di atas 250 cc juga dilarang”. tegas Saleh Abdurrahman, Senin. (Ist).

Editor : Milla

Mulai TA 2022/2023, Sekolah di Tanjungpinang Menerapkan IKM

Tanjungpinang, GK.com Tercatat sebanyak 77 Sekolah Negeri di Kota Tanjungpinang mulai Tahun Ajaran (TA) Baru 2022/2023 di tuntut untuk menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dalam melaksanakan proses belajar-mengajar di dalam Kelas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang Endang Susilawati kepada awak Media ini melalui pesan Whatsapp. Dirinya mengatakan, pihaknya akan melakukan bimbingan serta penekanan kepada pihak Pendidikan Nasional (Diknas) terkait IKM ini.

“Dikarenakan ini tugas dan tanggung jawabnya Diknas sebagai koordinator dan juga memfasilitasi terbentuknya komunitas dalam pelaksanaan IKM, kami akan melakukan monitoring dengan sebaik-baiknya, agar penerapan IKM ini dapat berjalan sesuai seperti yang diharapkan,” ungkap Endang Susilawati, Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 11.20 Wib.

Dijelaskan Endang Susilawati, saat ini Diknas sudah melakukan sosialisasi kepada pihak Sekolah, serta telah menindaklanjuti hasil dari sosialisasi tersebut.

“Sosialisasi sudah dilakukan dengan baik sejak awal, dan mereka juga membantu Sekolah dalam pendaftaran hingga akses login”. tutur Endang Susilawati.

Adapun satuan Pendidikan yang akan menerapkan IKM di Kota Tanjungpinang terdiri dari Taman Kanak Negeri (TK N) sebanyak 8 Sekolah, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 53 Sekolah, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 16 Sekolah. (IWD).

Editor : Milla

Ke Samsat Yok, Ada Keringanan PKB Dan Pembebasan BBNKB Loh !!!

Karimun, GK.comMemperingati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) biasanya akan diadakan Event untuk merayakannya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengadakan program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua  secara gratis.

Program tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Bayangkara, Kemerdekaan RI ke- 76, dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke- 77. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat Kepri.

Adapun program keringanan pokok PKB dan BBNKB dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se- Kepulauan Riau. Kepada awak Media ini, Pimpinan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD-PPD) Samsat Tanjung Balai Karimun Dani Rezki Saputra menjelaskan jika program ini terlaksana berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepri Nomor 42 Tahun 2022.

“Agar masyarakat kita merasa tidak terbebankan, melalui program ini, diharapkan masyarakat bisa taat dalam membayar pajak,” sebut Dani Rezki, Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 11.30 Wib di Ruang Kerjanya.

Lebih lanjut Dani Rezki menerangkan, untuk waktu pelaksanaannya dibagi menjadi 3 tahap sesuai dengan momen perayaan yang telah di tentukan.

“Tahap pertama pada 01 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari Bhayangkara s/d 31 Agustus 2022. Lalu dibuka kembali di tahap kedua pada tanggal 20 September 2022, dan terakhir bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kepri s/d 30 November 2022,” papar Dani Rezeki.

“Adapun untuk perbedaannya bisa dilihat dari penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100, pembebasan BBNKB kedua sebanyak 100%, dan keringanan PKB sebanyak 50% untuk di tahap pertama. Sedangkan pada tahap kedua, keringanan pokok tundakan PKB di tahap kedua hanya sebesar 30% saja,” tuturnya.

“Mari manfaatkan program ini dengan sebaik – baiknya, segera membayar pajak kendaraan anda, dan jadilah masyarakat yang selalu taat pajak. Karena kesempatan tidak datang dua kali”. himbaunya. (RP).

Editor : Milla