Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img

Ke Samsat Yok, Ada Keringanan PKB Dan Pembebasan BBNKB Loh !!!

Karimun, GK.comMemperingati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) biasanya akan diadakan Event untuk merayakannya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengadakan program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua  secara gratis.

Program tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Bayangkara, Kemerdekaan RI ke- 76, dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke- 77. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat Kepri.

Adapun program keringanan pokok PKB dan BBNKB dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se- Kepulauan Riau. Kepada awak Media ini, Pimpinan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD-PPD) Samsat Tanjung Balai Karimun Dani Rezki Saputra menjelaskan jika program ini terlaksana berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepri Nomor 42 Tahun 2022.

“Agar masyarakat kita merasa tidak terbebankan, melalui program ini, diharapkan masyarakat bisa taat dalam membayar pajak,” sebut Dani Rezki, Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 11.30 Wib di Ruang Kerjanya.

Lebih lanjut Dani Rezki menerangkan, untuk waktu pelaksanaannya dibagi menjadi 3 tahap sesuai dengan momen perayaan yang telah di tentukan.

“Tahap pertama pada 01 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari Bhayangkara s/d 31 Agustus 2022. Lalu dibuka kembali di tahap kedua pada tanggal 20 September 2022, dan terakhir bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kepri s/d 30 November 2022,” papar Dani Rezeki.

“Adapun untuk perbedaannya bisa dilihat dari penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100, pembebasan BBNKB kedua sebanyak 100%, dan keringanan PKB sebanyak 50% untuk di tahap pertama. Sedangkan pada tahap kedua, keringanan pokok tundakan PKB di tahap kedua hanya sebesar 30% saja,” tuturnya.

“Mari manfaatkan program ini dengan sebaik – baiknya, segera membayar pajak kendaraan anda, dan jadilah masyarakat yang selalu taat pajak. Karena kesempatan tidak datang dua kali”. himbaunya. (RP).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img