Batam, GK.com – Merasa diabaikan setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penggusuran kawasan tempat tinggal mereka, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memberi respon atas keluhan warga Kampung Belian Perpat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Besok saya minta konfirmasinya. Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Saya pastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Batam,” tegas Kamaluddin.
“Begitu surat tersebut masuk ke meja Pimpinan DPRD, saya langsung menandatangani dan meneruskannya kepada Komisi I untuk diproses lebih lanjut, termasuk penjadwalan agenda RDP bersama pihak-pihak terkait,” tambah kamaluddin, Minggu (07/06/2026).
Untuk diketahui, sebanyak 366 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di RT 04 RW 02 Kampung Belian mengaku kecewa karena merasa kesulitan mendapatkan ruang dialog terkait nasib mereka di tengah rencana relokasi yang akan dilakukan Pemerintah.
Muklis Adiputra Umbu sebagai perwakilan warga menuturkan bahwa warga telah berupaya menempuh jalur komunikasi melalui DPRD sejak April 2026. Saat itu, mereka datang langsung ke Kantor DPRD Kota Batam, dan menyerahkan surat permohonan RDP kepada Komisi I. Namun hingga sampai saat ini, belum ada kejelasan.
Alih-alih mendapat undangan dialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026 lalu. Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan yang ditempati dalam waktu tujuh hari dengan alasan lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah yang akan digunakan.
Merasa belum mendapat kepastian, warga kembali mengirimkan surat permohonan RDP kedua pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Kota Batam.
Keresahan warga semakin meningkat setelah Pemerintah menawarkan relokasi ke Rumah Susun (Rusun) di kawasan Tanjung Uncang. Sebagian besar warga menilai opsi tersebut belum menjawab kebutuhan mereka, karena berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun di Kampung Belian.
Warga berharap agar DPRD Kota batam dapat segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan pihak terkait lainnya, agar tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut. (Rd)
Editor: Milla

