Selasa, Juni 16, 2026
Beranda blog Halaman 391

Pemerintah Targetkan Seluruh ASN Terapkan Sertifikat Elektronik

Kepri, GK.com Untuk memberikan penguatan sistem perlindungan data dan teknologi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui transformasi digital, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Republik Indonesia (RI).


Bertempat di Kantor BSSN RI Sawangan, Rabu (24/08/2022), penandatanganan MoU tersebut diwakili Kepala Diskominfo Kepri Hasan, yang di lakukan secara elektronik dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BSSN RI Susilo Wibowo.

Plt Sekretaris Utama BSSN RI Susilo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan BSSN RI akan memfasilitasi Pemda guna mendukung pelaksana Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai amanat Undang-Undang.


“Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian Negara dan Daerah  terutama pada pelayanan administrasi masyarakat. Melalui transformasi digital, sesuatu yang menjadi keharusan yang mana tujuannya ialah memberikan kemudahan, kredibel, akurat dan keamanan yang diperlukan sebagai jaminan keamanan bagi data dan teknologi dilingkungan Pemda dalam rangka penguatan e-Goverment,” ungkap Susilo.


Sedangkan kemudahan dan manfaat dari transformasi digital, selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan dan keamanan informasi, salah satunya dengan penerapan sertifikat elektronik.


“BSSN akan berkomitmen untuk menyediakan kebutuhan sertifikat elektronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik (TTE) agar tidak mudah untuk dipalsukan,” jelas Susilo.


Menurut Susilo, saat ini BSrE BSSN hanya baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Dan BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024 mendatang.


Sementara itu, Hasan menjelaskan saat ini Pemprov Kepri telah melakukan upaya pembenahan sistem Pemerintah berbasis elektronik. Menurutnya, dengan dukungan jaringan dan perangkat pengamanan elektronik digital, Pemprov Kepri telah melakukan koordinasi pengamanan dengan BSSN RI untuk mendapatkan sertifikasi elektronik.


“Melalui Sub Bidang Siber dan Sandi, Diskominfo Kepri telah melakukan sertifikasi elektronik pejabat di lingkungan Pemprov Kepri sebanyak 630 pejabat mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda hingga Pejabat eselon 2, 3 dan 4. Semoga sertifikasi elektronik ini, dapat memberikan kemudahan dan pengamanan dalam pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov Kepri”. harap Hasan.


Penandatanganan MoU dengan BSSN RI dilaksanakan sebanyak 20 Pemprov, Kabupaten dan Kota lainnya se- Indonesia. Seluruh Pemda dinilai telah menyelesaikan semua perangkat sertifikasi elektronik di masing-masing Daerahnya. (Ist).

Editor : Sai





Dewan Pers Lakukan Segala Upaya Hingga Mendapatkan Pujian

Jakarta, GK.comWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa berikan pujian kepada Dewan Pers. Pujian tersebut atas penilaian yang dilakukan Komisi III tentang reformulasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) tempo hari.


Desmond J Mahesa berharap, DIM dan reformulasi itu bisa diterima Pemerintah, sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, dirinya juga akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.


“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan dan terasa ada relaksasi di sini. Pada dasarnya, kami menyetujui hal tersebut,” terang Desmond J Mahesa, Selasa (23/08/2022) di Gedung DPR.


Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, “Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, Undang – Undang Pers nanti bisa dijalankan sebaik – baiknya,” ungkap Hinca dengan diiringi tepuk tangan dari para anggota sidang.

Sebelum poin – poin DIM dibacakan, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi menegaskan bahwa secara prinsip, Dewan Pers sepakat upayakan Pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Hal ini lantaran Undang – Undang tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda.


“Sudah 77 tahun kita merdeka, sudah seharusnya kita punya produk sendiri tentang KUHP. Dan ini menunjukkan mereka menghargai upaya – upaya dari Dewan Pers,” tegas Prof Azyumardi.


Sedangkan bunyi dari RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden versi usulan Pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers ialah, pada pasal 218 ayat 2 berbunyi, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri. 

Ditambahkan Arif Zulkifli yang menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Untuk usulan reformulasi dari Dewan Pers sendiri adalah, a. mengajak publik secara terang – terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

“Karena usulan sudah sangat begitu jelas, terang, delik materiilnya dipertajam, mudah dipahami dan menghindarkan salah tafsir atau pasal karet”. pungkas Arif Zulkifli. (Ist).

Editor : Milla

Sembari Melepas Peserta Gerak Jalan, Hafizha Lirik Sarana Dan Prasarana Sekolah

Istri Plt Bupati Bintan, Hafizha Rahmadhani. (ist)
Istri Plt Bupati Bintan, Hafizha Rahmadhani. (ist)

Bintan, GK.com – Berbagai agenda terus dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke- 77 Tahun 2022, mulai dari masyarakat umum, hingga ke tingkat pendidikan. Salah satunya, kegiatan gerak jalan yang diadakan di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 1 Bintan.


Dihadiri langsung Istri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan Hafizha Rahmadhani, kegiatan tersebut terlihat cukup semarak, dimana hampir 30 regu gerak jalan dengan berbagai kostum unik tampil secara bergiliran.


“Alhamdulillah, tadi kita baru melepas peserta gerak jalan, yang mana ini merupakan suatu hal sangat positif bagi generasi muda di tingkat pelajar untuk memeriahkan Kemerdekaan,” ujar Hafizha, Selasa (23/08/2022).

Selain itu, momentum tersebut juga dimanfaatkan Hafizha untuk berkeliling melihat segala fasilitas Sekolah. Setiap sarana dan prasarana Sekolah pun tak luput dari pandangan matanya, guna memastikan kesiapan penunjang proses belajar-mengajar.


“Yang paling terpenting memang pembentukan karakter, dari sini mereka dibentuk. Sekolah yang kita harapkan bukan sekedar gudang ilmu pengetahuan, akan tetapi juga sebagai wadah pembentukan kepribadian”. pungkas Hafizha. (Ist).

Editor : Sai

Kapolri : Semua Bentuk Perjudian Harus di Tindak

Jakarta, GK.comDi tengah maraknya isu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang mengaitkan dengan praktik perjudian 303, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas perjudian. Baik perjudian konvensional maupun Online, termasuk pihak yang ada di dalamnya.


Mengutip unggahan Instagram (IG) resmi Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, pada Kamis (18/08/2022), Jenderal bintang lima tersebut juga memerintahkan pemblokiran situs judi Online yang merak beredar di kalangan masyarakat, hingga pejabat Negara.

“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang membackingdi belakangnya, serta melakukan pemblokiran situs – situs judi Online,” pinta Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan tegas.


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi unggahan tersebut. Unggahan itu, berisikan bahwa pihaknya telah mengungkapkan kepada jajaran Polisi Daerah (Polda) untuk bergerak memberantas para mafia bandar judi.

Dalam unggahan Divhumas Polri menyebut, perintah Kapolri telah ditindaklanjuti Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian. (Ist).

Editor : Milla

Perdana Diselenggarakan Guna Persiapan Mengikuti Porprov

Karimun, GK.comSempat di undur dikarenakan Pandemi Covid-19, serta persiapan menjelang Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov), akhirnya Turnamen esport ESI Bupati Cup I se-Kabupaten Karimun resmi di gelar, Sabtu (20/08/2022) malam.


Ada pun, turnamen ESI Bupati Cup I terdiri dari turnamen Pubg Mobile, Free – Fire (FF), dan Mobile Legends (ML), yang mana turnamen akan diselenggarakan di tiga lokasi berada.


Dalam sambutannya, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan, turnamen esport ini perdana diselenggarakan dan di ikuti pemuda – pemuda se- Kabupaten Karimun.


“Turnamen esport ESI Bupati Cup pertama ini, sempat mau di adakan tahun lalu, namun dikarenakan pandemi, maka gagal di selenggarakan. Alhamdulillah tahun ini bisa kita gelar,” ungkap Aunur Rafiq saat membuka perhelatan turnamen.


Aunur Rafiq juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada panitia yang telah mengadakan turnamen esport ESI Bupati Cup I tersebut, dan berpesan agar turnamen ini dilaksanakan dengan baik.

“Turnamen ini, sebagai persiapan kita mencari atlet yang akan mengikuti Porprov di bulan November 2022 mendatang. Semoga di tahun 2023, Karimun menjadi tuan rumah dan dapat meraih prestasi”. pungkasnya.


Dalam pembukaan turnamen tersebut, turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Karimun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ketua ESI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Kabupaten Karimun, serta para peserta turnamen. (Ist).

Editor : Sai

Lagat : Seharusnya Kasus Tipikor Sudah SP2HP

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha

Batam, GK.com – Kurangnya keterbukaan Informasi dari pihak Polisi Resort (Polres) Bintan, membuat masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) berasumsi adanya permainan di balik proses penyelidikan suatu kasus. Informasi yang di maksud ialah, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana di bulan Juli 2022 lalu, dua petinggi Pelindo Cabang Tanjungpinang kedapatan sedang di periksa oleh Penyidik Tipikor Polres Bintan.

Namun sayangnya, hingga sampai saat ini, kasus yang juga menyita perhatian publik itu, meski Media ini sempat berulang kali menaikkan pemberitaan tersebut, dan wira wiri mempertanyai kelanjutan serta kebenarannya kepada pihak Polres Bintan tetap kekeh bungkam, dan seolah terkesan menutupinya.

Baca juga :

Wawan, salah satu warga Kijang yang mengikuti pemberitaan Media ini dalam kasus tersebut, dan penasaran atas kelanjutan proses nya juga bahkan sempat beberapa kali menanyakan kelanjutannya.

“Aneh, kenapa kok pihak Polres Bintan enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini ya. Apakah ada sesuatu di balik penyelidikan ini ?,” tanya Wawan.

Sementara itu, menyikapi polemik ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha kepada awak Media ini menyayangkan sikap dan profesionalime bekerja para penegak hukum yang ada di wilayah tugas Polres Bintan.

Baca juga :

“Memang ada peraturan khusus dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahwa, kasus Tipikor tidak sembarangan di publis ke masyarakat. Pihak Kepolisian akan merilis kasus tersebut jika sudah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan akan memberikan keterangan secara detail mulai dari proses awal, hingga ditetapkannya tersangka,” ujar Lagat Parroha, Kamis (18/08/2022) sekitar pukul 13.30 Wib di salah satu resto dibilangan Batam Centre.

Baca juga :

Lebih lanjut, terkait permasalahan yang turut menjadi perhatiannya ini, Lagat Parroha juga sempat menerangkan hasil komunikasi dirinya bersama Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri bahwa per tanggal 08 Agustus 2022, kasusnya belum SP2HP. 

“Barang kali masih proses lidik, sehingga belum bisa di publis. Dan silahkan di pertanyaan kembali ke pihak Kepolisian”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla