Sabtu, September 7, 2024
spot_img

Terkait 2 Oknum Pelindo, Polres Bintan Minim Keterbukaan informasi

Bintan, GK.com – Keterbukaan informasi di era digital saat ini menjadi keharusan yang dibutuhkan oleh kalangan masyarakat. Salah satunya di tubuh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang selalu memberikan informasi terbaru ke publik untuk menciptakan rasa aman dan kondusif.

Baca juga : 👇👇👇

Sementara, di satuan Polisi Resort (Polres) Bintan, keterbukaan informasi dinilai masih minim. Sampai saat ini, Jum’at (05/08/2022) keterbukaan informasi terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap 2 Petinggi Pelindo Regional Cabang Tanjungpinang yang diperiksa oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reses dan kriminal (Satreskrim) Polres Bintan pada Senin (19/07/2022) lalu, masih menjadi misteri. Beragam asumsi pun timbul di masyarakat.

Baca juga : 👇👇👇

Berbagai cara upaya awak Media ini untuk mendapatkan perimbanggan dalam pemberitaan telah dilakukan, seperti mendatangi langsung Polres Bintan, dan berulang kali konfirmasi melalui pesan Whatsapp. Namun mirisnya, kasus yang melibatkan 2 orang Petinggi Pelindo Cabang Tanjungpinang itu seolah tertutup rapat di Meja Coklat. Padahal, untuk diketahui, Polres Bintan kerap kali mempublis hasil kinerjanya melalui Pres Rilis, tapi tidak untuk kasus ini yang seolah sengaja di tutup rapat.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 jelas disebutkan tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada Tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang yang terdiri dari 64 pasal itu, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik guna mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. (IWD).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img