Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img

Lagat : Seharusnya Kasus Tipikor Sudah SP2HP

Batam, GK.com – Kurangnya keterbukaan Informasi dari pihak Polisi Resort (Polres) Bintan, membuat masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) berasumsi adanya permainan di balik proses penyelidikan suatu kasus. Informasi yang di maksud ialah, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana di bulan Juli 2022 lalu, dua petinggi Pelindo Cabang Tanjungpinang kedapatan sedang di periksa oleh Penyidik Tipikor Polres Bintan.

Namun sayangnya, hingga sampai saat ini, kasus yang juga menyita perhatian publik itu, meski Media ini sempat berulang kali menaikkan pemberitaan tersebut, dan wira wiri mempertanyai kelanjutan serta kebenarannya kepada pihak Polres Bintan tetap kekeh bungkam, dan seolah terkesan menutupinya.

Baca juga :

Wawan, salah satu warga Kijang yang mengikuti pemberitaan Media ini dalam kasus tersebut, dan penasaran atas kelanjutan proses nya juga bahkan sempat beberapa kali menanyakan kelanjutannya.

“Aneh, kenapa kok pihak Polres Bintan enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini ya. Apakah ada sesuatu di balik penyelidikan ini ?,” tanya Wawan.

Sementara itu, menyikapi polemik ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha kepada awak Media ini menyayangkan sikap dan profesionalime bekerja para penegak hukum yang ada di wilayah tugas Polres Bintan.

Baca juga :

“Memang ada peraturan khusus dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahwa, kasus Tipikor tidak sembarangan di publis ke masyarakat. Pihak Kepolisian akan merilis kasus tersebut jika sudah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan akan memberikan keterangan secara detail mulai dari proses awal, hingga ditetapkannya tersangka,” ujar Lagat Parroha, Kamis (18/08/2022) sekitar pukul 13.30 Wib di salah satu resto dibilangan Batam Centre.

Baca juga :

Lebih lanjut, terkait permasalahan yang turut menjadi perhatiannya ini, Lagat Parroha juga sempat menerangkan hasil komunikasi dirinya bersama Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri bahwa per tanggal 08 Agustus 2022, kasusnya belum SP2HP. 

“Barang kali masih proses lidik, sehingga belum bisa di publis. Dan silahkan di pertanyaan kembali ke pihak Kepolisian”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img