Batam, GK.com – Bentrokan antara warga dan Aparat gabungan di Jembatan IV Barelang yang disebabkan oleh penolakan warga terhadap pengukuran lahan di Pulau Rempang mendapat sorotan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak boleh berulang lagi, karena dapat memicu suasana tegang dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
“Kejadian tersebut tidak boleh berulang lagi, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mencari solusi lain untuk merelokasi warga, karena warga sudah menolak pilihan yang ditawarkan. Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar relokasi dihentikan dulu untuk menjaga suasana kondusif disana,” tegas Lagat melalui whatsapp, Minggu (10/09/2023) malam.
Ia juga mengharapkan agar Pemerintah dalam rencana mengembangkan Pulau Rempang menjadi proyek kawasan eco city dengan investasi yang sangat besar diharapkan dapat meningkatkan perekonomian wilayah sekitar seharusnya lebih bijak dan adil dalam merelokasi warga Rempang, dan memperhatikan kehidupan sosial serta budaya warga disana.
“Pemerintah harus bijak dan adil dalam merelokasi warga Rempang yang dikatakan berjumlah 10 ribu jiwa tinggal di 16 Kampung Tua yang sudah di huni secara turun temurun, bahkan sejak tahun 1834. Warga Rempang merasa tidak nyaman dan tidak bisa hidup tenang sejak ada informasi Pemerintah akan merelokasi kampung leluhur mereka. Penjagaan siang malam untuk mencegah tim yang akan mengukur lahan dan bertekad akan mempertahankannya dengan segala cara. Warga sudah menyatakan bahwa tidak menolak rencana Pemerintah untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Rempang, asalkan kampung mereka tidak digusur,” lanjut Lagat.
Lagat menjelaskan bahwa, menurutnya Pemerintah belum maksimal dalam melakukan dialog atau musyawarah dengan warga, dan sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum melakukan dialog tersebut secara maksimal.
l“Ombudsman menilai Pemerintah belum melakukan musyawarah yang maksimal, memang sudah ada beberapa pertemuan dan sosialisasi, tapi itu tidak berarti bisa melegalkan pemaksaan relokasi yang masih ditolak warga. Informasi relokasi ini baru tersebar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) dikawasan Rempang Kota Batam, Provinsi Kepulauaan Riau melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu. Kalau namanya investasi ramah lingkungan, maka cara Pemerintah akan merelokasi warga Rempang juga harus ramah. Warga disana sudah turun temurun tinggal di sana, kok dalam waktu singkat kurang dari dua bulan mereka harus dipaksa di relokasi. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo belum pernah diterbitkan HPL,” ungkap Lagat.
Sebagai penutup, Ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah dan warga dalam menyelesaikan masalah di Pulau Rempang & Galang tersebut.
“Ombudsman berharap agar Pemerintah melakukan langkah-langkah persuasif, bukan represif untuk membahas resolusi yang adil kepada warga disana. Tidak seharusnya warga di intimidasi, sehingga tidak merasa nyaman beraktivitas. Ombudsman juga berharap agar warga tetap merespon dialog dengan Pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan aksi yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas”. tutupnya.(rls)
Editor : Ronny
Ombudsman Minta Pemerintah Hentikan Relokasi Sementara
Aliansi Pemuda Melayu Batalkan Aksi Demo Besar-Besaran di Batam
Batam, GK.com – Demo besar-besaran yang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (11/09/2023) tidak jadi.
Hal ini terjadi setelah pertemuan antara Koordintor Umum Aliansi Pemuda Melayu Dian Arniandi, Kepala BP Batam Rudi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Minggu (10/09/2023) malam.
Dian selaku Kordum Aliansi Pemuda Melayu mengatakan kunjungan mereka ke Mapolresta juga berkaitan dengan penangguhan penahanan 8 orang warga Rempang yang sebelumnya di tangkap oleh Polisi.
Baca juga :👇👇👇
“Kami datang kesini untuk menangani penangguhan penahanan 8 saudara kami yang ditahan. Selain itu, kami juga membahas pembatalan aksi besok,” katanya.
Ia menegaskan, hal tersebut bukan karena adanya tekanan, melainkan karena khawatir akan terjadi chaos dalam unjuk rasa tersebut. Pasalnya, banyak pihak yang akan terlibat dalam aksi tersebut, seperti LSM dan kelompok lain.
“Karena ada pertimbangan, besok kan banyak pihak terlibat seperti LSM dan kelompok lain. Jadi kami tidak mau ada bentrokan di lapangan yang bisa menimbulkan hal yang tidak diharapkan. Kami Aliansi Pemuda Melayu ingin menciptakan situasi kondusif,” terangnya.
Ditambahkannya, pergerakan mereka tidak pernah di intervensi oleh siapapun. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga meminta maaf kepada Aparat TNI/Polri atas beberapa kejadian perlawanan warga yang berakhir anarkis.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kaum puak melayu di Kepri dan Luar Kepri yang telah hadir seperti Jambi, Riau, Jakarta, Karimun untuk aksi besok. Namun aksi besok tidak jadi karena pertimbangan tadi. Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali Aliansi Pemuda Melayu sepakat tidak adakan aksi besok”. tuturnya.(RP).
Editor : Milla
Lembaga Adat Melayu Anambas Tolak Rencana Pemindahan Kampung Tua di Rempang Dan Galang

Anambas GK.com – Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kepulauan Anambas (LAM-KKA) menolak rencana pemindahan 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang berada di Pulau Rempang dan Pulau Galang. LAM-KKA juga mengecam keras tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat setempat pada tanggal 7 dan 8 September 2023.
Dalam informasi yang dikeluarkan pada Minggu (10/09/2023), LAM-KKA menyatakan sikapnya sebagai payung adat yang mendukung penuh Pemerintah dalam pembangunan di semua bidang, baik Pusat maupun Daerah. Namun, LAM-KKA juga meminta agar Pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat Melayu yang telah mendiami Pulau Rempang dan Pulau Galang sejak zaman dahulu.
Baca Juga : 👇👇👇
LAM-KKA menilai bahwa rencana pemindahan Kampung Tua tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam . LAM-KKA juga mengkhawatirkan dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City yang menjadi alasan pemindahan Kampung Tua tersebut.
LAM-KKA mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur Kepulauan Riau, DPRD Kepulauan Riau, Walikota Batam, Kepala BP Batam, DPRD Batam dan semua pemangku kepentingan terkait untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi.
LAM-KKA juga meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk menghapus proyek Rempang Eco-City dari daftar proyek strategis nasional, dan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan surat keputusan tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) kepada BP Batam untuk pengembangan kawasan Rempang menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
LAM-KKA berharap agar Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil, bijaksana,dan berkeadilan. LAM-KKA juga mengajak seluruh masyarakat Melayu di Kepulauan Riau untuk bersatu dan bersolidaritas dalam membela hak-hak masyarakat adat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang. (RP).
LAM Jemaja Timur Kecam Aparat Gabungan yang Represif ke Warga Pulau Rempang Dan Pulau Galang

Anamabas, GK.com – Warga Pulau Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lahan mereka. Mereka mengaku sebagai Bangsa Melayu yang cinta NKRI dan pembangunan, namun tidak ingin hak-hak mereka sebagai masyarakat adat di langgar.
Aparat Penegak Hukum gabungan melakukan tindakan represif dengan menggunakan gas air mata dan tembakan peringatan untuk menghalau warga yang melakukan pemblokiran jalan. Akibatnya, banyak warga dan pelajar yang menjadi korban kekerasan.
Tokoh-tokoh Melayu dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jemaja Timur menyampaikan kecaman keras atas tindakan Aparat Gabungan. Mereka meminta agar Kampung Tua (Kampung Adat Melayu) di hargai dan tidak digusur secara paksa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak BP Batam telah melakukan upaya musyawarah, relokasi, dan ganti rugi kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa upaya musyawarah mufakat akan tetap diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra meminta agar penanganan sengketa lahan di Pulau Rempang kedepankan prinsip kemanusiaan. Ia menyarankan adanya dialog mendalam dengan masyarakat agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Ia juga mengatakan bahwa penerapan nilai-nilai HAM dalam sektor bisnis akan memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan. (RP).
DPD GMNI Kepri Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Anak Sekolah di Pulau Rempang

Lingga, GK.com – DPD GMNI Kepri mengecam keras terhadap tindakan Represif Aparat terhadap anak Sekolah di Pulau Rempang.
Untuk diketahui, Aparat Tim Terpadu menembakkan gas air mata ke arah anak-anak Sekolah yang sedang belajar di sana pada Kamis (07/09/2023).
Kabid Organisasi, Agitasi & Propaganda DPD GMNI Kepri Bung Alim menuturkan, tindakan Aparat tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara.
Baca Juga : 👇👇👇
“Ini adalah kerja-kerja yang menghilangkan butir-butir Pancasila,” ujarnya.
Bung Alim juga menuntut agar Propam Polri melakukan evaluasi serius terhadap anggota Polri yang bertugas saat pengamanan.
Menurutnya, mereka telah melanggar SOP yang berlaku dan juga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 15a UU tersebut menjelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran”. tutupnya. (Red).
LAM Kepri Tolak Relokasi Masyarakat Melayu Rempang Galang
KEPRI, GK.com – Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAM Kepri) mengeluarkan maklumat tentang nasib masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang yang terancam relokasi akibat proyek strategis nasional.
Baca juga : 👇👇👇
Presiden Diminta Bertanggung Jawab atas Konflik dan Pelanggaran HAM di Pulau…
Maklumat ini dibuat setelah musyawarah pengurus LAM Kepri pada tanggal 5 September 2023 di Tanjungpinang.
Adapun isi dari maklumat tersebut antara lain:
– LAM Kepri mendukung pembangunan yang dilakukan Pemerintah, tetapi menolak rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu di kedua Pulau tersebut.
– LAM Kepri meminta pembebasan masyarakat yang di tahan karena melakukan aksi protes di tanggal 7 September 2023.
– LAM Kepri mengutuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang yang menyebabkan cedera, trauma, dan kerugian materi.
– LAM Kepri mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah, serta lembaga-lembaga terkait untuk menghentikan segala tindakan kekerasan dan membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis nasional di kedua Pulau tersebut.
Baca juga : 👇👇👇
Geram Kepri Kecam Tindakan Represif BP Batam
Maklumat ini ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Kepri, Dato’ Sri Setia Utama H. Abd. Razak Ab dan Sekretaris Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja-Al Hafiz SE. (rls).







