Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Lembaga Adat Melayu Anambas Tolak Rencana Pemindahan Kampung Tua di Rempang Dan Galang

Anambas GK.com – Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kepulauan Anambas (LAM-KKA) menolak rencana pemindahan 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang berada di Pulau Rempang dan Pulau Galang. LAM-KKA juga mengecam keras tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat setempat pada tanggal 7 dan 8 September 2023.

Dalam informasi yang dikeluarkan pada Minggu (10/09/2023), LAM-KKA menyatakan sikapnya sebagai payung adat yang mendukung penuh Pemerintah dalam pembangunan di semua bidang, baik Pusat maupun Daerah. Namun, LAM-KKA juga meminta agar Pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat Melayu yang telah mendiami Pulau Rempang dan Pulau Galang sejak zaman dahulu.

Baca Juga : 👇👇👇

LAM-KKA menilai bahwa rencana pemindahan Kampung Tua tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam . LAM-KKA juga mengkhawatirkan dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City yang menjadi alasan pemindahan Kampung Tua tersebut.

LAM-KKA mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur Kepulauan Riau, DPRD Kepulauan Riau, Walikota Batam, Kepala BP Batam, DPRD Batam dan semua pemangku kepentingan terkait untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi.
LAM-KKA juga meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk menghapus proyek Rempang Eco-City dari daftar proyek strategis nasional, dan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan surat keputusan tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) kepada BP Batam untuk pengembangan kawasan Rempang menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

LAM-KKA berharap agar Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil, bijaksana,dan berkeadilan. LAM-KKA juga mengajak seluruh masyarakat Melayu di Kepulauan Riau untuk bersatu dan bersolidaritas dalam membela hak-hak masyarakat adat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang. (RP).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink