Batam, GK.com – Bentrokan antara warga dan Aparat gabungan di Jembatan IV Barelang yang disebabkan oleh penolakan warga terhadap pengukuran lahan di Pulau Rempang mendapat sorotan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak boleh berulang lagi, karena dapat memicu suasana tegang dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
“Kejadian tersebut tidak boleh berulang lagi, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mencari solusi lain untuk merelokasi warga, karena warga sudah menolak pilihan yang ditawarkan. Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar relokasi dihentikan dulu untuk menjaga suasana kondusif disana,” tegas Lagat melalui whatsapp, Minggu (10/09/2023) malam.
Ia juga mengharapkan agar Pemerintah dalam rencana mengembangkan Pulau Rempang menjadi proyek kawasan eco city dengan investasi yang sangat besar diharapkan dapat meningkatkan perekonomian wilayah sekitar seharusnya lebih bijak dan adil dalam merelokasi warga Rempang, dan memperhatikan kehidupan sosial serta budaya warga disana.
“Pemerintah harus bijak dan adil dalam merelokasi warga Rempang yang dikatakan berjumlah 10 ribu jiwa tinggal di 16 Kampung Tua yang sudah di huni secara turun temurun, bahkan sejak tahun 1834. Warga Rempang merasa tidak nyaman dan tidak bisa hidup tenang sejak ada informasi Pemerintah akan merelokasi kampung leluhur mereka. Penjagaan siang malam untuk mencegah tim yang akan mengukur lahan dan bertekad akan mempertahankannya dengan segala cara. Warga sudah menyatakan bahwa tidak menolak rencana Pemerintah untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Rempang, asalkan kampung mereka tidak digusur,” lanjut Lagat.
Lagat menjelaskan bahwa, menurutnya Pemerintah belum maksimal dalam melakukan dialog atau musyawarah dengan warga, dan sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum melakukan dialog tersebut secara maksimal.
l“Ombudsman menilai Pemerintah belum melakukan musyawarah yang maksimal, memang sudah ada beberapa pertemuan dan sosialisasi, tapi itu tidak berarti bisa melegalkan pemaksaan relokasi yang masih ditolak warga. Informasi relokasi ini baru tersebar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) dikawasan Rempang Kota Batam, Provinsi Kepulauaan Riau melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu. Kalau namanya investasi ramah lingkungan, maka cara Pemerintah akan merelokasi warga Rempang juga harus ramah. Warga disana sudah turun temurun tinggal di sana, kok dalam waktu singkat kurang dari dua bulan mereka harus dipaksa di relokasi. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo belum pernah diterbitkan HPL,” ungkap Lagat.
Sebagai penutup, Ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah dan warga dalam menyelesaikan masalah di Pulau Rempang & Galang tersebut.
“Ombudsman berharap agar Pemerintah melakukan langkah-langkah persuasif, bukan represif untuk membahas resolusi yang adil kepada warga disana. Tidak seharusnya warga di intimidasi, sehingga tidak merasa nyaman beraktivitas. Ombudsman juga berharap agar warga tetap merespon dialog dengan Pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan aksi yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas”. tutupnya.(rls)
Editor : Ronny