Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Presiden Diminta Bertanggung Jawab atas Konflik dan Pelanggaran HAM di Pulau Rempang

Jakarta, GK.com – Masyarakat adat kembali menjadi korban kekerasan negara dalam rangka pembangunan nasional. Kawasan Rempang Eco-City yang direncanakan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, mengancam eksistensi 16 Kampung Melayu Tua yang sudah berdiri sejak 1834. Hari ini, sekitar pukul 10, aparat keamanan dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian menyerbu wilayah masyarakat adat untuk melakukan pemasangan patok tata batas dan cipta kondisi. Aksi ini ditentang keras oleh masyarakat adat yang tidak mau digusur dari tanah leluhurnya. Bentrokan pun tak terhindarkan, mengakibatkan setidaknya 6 orang warga ditangkap, puluhan orang terluka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak terkena gas air mata. 7 September 2023.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, mengatakan bahwa pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang tertuang dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023. Namun, program ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang dalam proses perencanaannya. Bahkan, program ini mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat adat yang sudah tinggal di pulau tersebut sejak 1834. Oleh karena itu, masyarakat adat menolak pembangunan ini karena akan merampas tanah, sumber daya, dan identitas budaya mereka.

”Kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI mendesak Presiden untuk segera membatalkan program ini. Program ini hanya akan menimbulkan konflik dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” tegas Zenzi.

Peristiwa berdarah ini menurut koalisi ini adalah tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Panglima TNI AL Batam. Peristiwa ini juga bertentangan dengan amanat UUD Tahun NRI 1945, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.

”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran HAM yang nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” ujar Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang mendukung perjuangan masyarakat.

Masyarakat adat Rempang berhak untuk hidup dengan damai dan sejahtera di tanah leluhur mereka. Mereka berhak untuk menolak pembangunan yang akan merusak lingkungan dan budaya mereka. Aparat keamanan seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat adat, bukan menjadi alat kepentingan investasi yang akan menggusur masyarakat adat.

Atas peristiwa ini, kami mengulangi pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:

1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City secara permanen;

2. Mengakui dan melindungi seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang;

3. Mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; dan

4. Melakukan audit menyeluruh terhadap BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implementasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Kami yang menyatakan:
1. Eksekutif Nasional WALHI
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
4. TuK Indonesia
5. Solidaritas Perempuan
6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
8. Amnesty International Indonesia
9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
14. Majelis Sastra Riau
15. Riau Women Working Group (RWWG)
16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
17. Aliansi Pemuda Melayu
18. Wanapalhi
19. Mapala Suluh
20. Mapala Humendala
21. KPA EMC2
22. Jikalahari
23. Perkumpulan Elang
24. Senarai
25. AP2SI Riau
26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
29. Alam Indonesia Riau (AIR)
30. Perkumpulan Kaliptra Andalas
31. Komunitas Seni Rumah Sunting
32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
36. Eksekutif Daerah WALHI Riau
37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung
42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara
51. Eksekutif Daerah WALHI Bali
52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
60. Eksekutif Daerah WALHI Papua
61. YLBHI-LBH Banda Aceh
62. YLBHI-LBH Medan
63. YLBHI-LBH Padang
64. YLBHI-LBH Palembang
65. YLBHI-LBH Bandar Lampung
66. YLBHI-LBH Jakarta
67. YLBHI-LBH Bandung
68. YLBHI-LBH Semarang
69. YLBHI-LBH Yogyakarta
70. YLBHI-LBH Surabaya
71. YLBHI-LBH Bali
72. YLBHI-LBH Makassar
73. YLBHI-LBH Manado
74. YLBHI-LBH Papua
75. YLBHI-LBH Pekanbaru
76. YLBHI-LBH Palangkaraya
77. YLBHI-LBH Samarinda
78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base

(rls)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink