Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Demi BBM Subsidi, Kapal Ikan Diduga Manipulasi Data

Tanjungpinang, GK.com – Berdasarkan informasi yang diterima, serta hasi investigasi tim Media ini di lapangan, adanya dugaan manipulasi data dokumen kapal dengan cara mengurangi ukuran kapal menjadi ukuran 30 GT sebagai salah satu syarat demi mendapatkan BBM Subsidi kian santer terhembus.

Adanya dugaan oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga bermain dengan modus menggunakan dokumen kapal-kapal nelayan untuk mendapatkan rekomendasi BBM Subsidi serta di jual kembali dengan harga industri ke kapal-kapal besar juga marak menjadi pembicaraan di kedai kopi.

Menyikapi hal ini, demi mendapatkan pemberimbangan dalam pemberitaan, tim Media ini pun mencoba untuk mengkonfirmasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam melakukan fungsinya untuk pengawasan pelayaran di Pelabuhan.

“Untuk teknis pengukuran kapal itu dilakukan oleh seorang yang mempunyai kualifikasi sertifikat ahli hukum,” ungkap Sumidi selaku Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK), Rabu (22/02/2023) sekitar Pukul 14.24 Wib, di Kantornya.

Ditambahkan Staff SHSK Wawan Kurniawan, surat ukur itu seperti akte lahirnya dimana kapal itu berlabuh, dia akan tetap balik ke Pelabuhan asal yang merupakan suatu identitas sebuah kapal.

“Untuk mengetahui besar nya kapal, kita menghitung Gross Tonnage (GT) panjang kali lebar kali kedalaman untuk mendapatkan status hukumnya. Dan untuk muatan kapal itu sendiri  tidak mempengaruhi  sama sekali,” tutur Wawan.

“Jika ada pelaporan seperti kapal yang tidak sesuai dengan porsinya, maka akan dilakukan pengukuran ulang. Dan dalam memperpanjang surat pun diwajibkan proses di asal kapal tersebut,” kata Wawan di Kantor KSOP Tanjungpinang.

Ditempat berbeda, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Mufril Akhyar dan Staff nya Mansyurdin, Plt. Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Laode Faishal  saat ditemui di Ruang Kerjanya menjelaskan, terkait permohonan BBM Subsidi untuk kapal nelayan persyaratan maksimal kapal 30 Gross Tonnage (GT) yang bisa di berikan rekom untuk BBM subsidi bagi kapal nelayan di DKP Kepri adalah kapasitas kewenangan KSOP, bukan di DKP Kepri.

“Kita hanya cek kelengkapan surat-surat saja, sementara untuk pengecekan fisik kapal itu ranah KSOP,” tegas Laode Faishal.

“Terkait persyaratan kelayakan kapal nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi telah kita lakukan previkasi baik itu dokumen atau cek fakta di lapangan apakah sesuaian dengan dokumen kapal nelayannya, agar program BBM subsidi bagi nelayan dapat tepat sasaran,” terang Laode Faishal.

“Kami memberikan rekomendasi kapal untuk nelayan maksimal 30 GT, kalau ada rekomendasikan kami yanng lebih dari kapal 30 GT, itu sudah salah. Kalau mengenai ukuran kapal, itu bukan kapasitas kami. Kami melakukan pengawasan, persyaratan data kapal harus mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk membuktikan kapal itu adalah nelayan dengan 30 GT. Jadi kewenangan kami sebatas itu, misal dia sudah ambil minyak di galangan, dan berlayar, sisa minyaknya di gunakan untuk yang lain, kalau itu di luar kewenangan kami,” papar Laode Faishal.

Saat ditanyai lebih lanjut oleh tim Media ini terkait keberadaan Kapal Cumi dari Tanjung Balai Karimun yang masuk ke wilayah Tanjungpinang, Laode Faishal menjawab, “setau kami belum ada, tetapi akan kita cek. Terkait kapal ikan sebatas dia oprasi di Wilayah Kepri itu boleh, bisa diberikan rekomendasinya, tidak ada pembatasan ataupun pemilahan. Tidak ada aturan yang bisa hanya kita berikan untuk Tanjungpinang saja, semua Wilayah Kepri berhak mendapatkan rekomendasi BBM subsidi, sebatas dia kapal 30 GT ke bawah, dengan syarat yang lengkap, maka ber hak mendapatkan rekomendasi,” ujar Laode Faishal.

“Kita memang mengutamakan untuk nelayan lokal, dan itu sudah kita lakukan. Nelayan lokal Tanjungpinang tetap di prioritaskan, walaupun nelayan Karimun masuk ke Tanjungpinang, dia masyarakat kita juga,” tambah Laode Faishal.

“Dalam sistem kontroling dalam BBM subsidi ini sangat besar, kita jamin tidak akan kita berikan kalau bukan kapal nelayan, kita jamin kalau bukan kapal 30 GT, kita tidak akan berikan. Kalau ada yang kita berikan di atas 30 GT, laporkan saja,” tegas Laode Faishal kembali untuk meyakinkan tim Media ini.

“Mana tahu dia ada manipulasi data dokumen kapal,” tambah Staf Fungsional, Mansyurdin.

“Ada beberapa kapal Karimun yang mendapat rekomendasi, cuma SITU sudah jadi orang Tanjungpinang,” ucap Kabid Perikanan Tangkap Kepri, Mufril Akhyar.

“Kalau ada nelayan kita di Kepri yang mengurus ke DKP Kepri tidak dapat BBM subsidi, laporkan lah ke kami. Dengan membawa syarat yang lengkap, kalau tidak ada yang mau uruskan, laporkan ke kami”. pungkas Laode Faishal.

Di saat ekonomi sulit, serta mengingat perjuangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam upaya penambahan kuota BBM Subsidi untuk nelayan, agar peruntukannya dapat tepat sasaran, masih saja ada ditemui oknum nakal yang secara sadar manfaatkan stuasi, hingga hal ini berpotensi dapat merugikan daerah dan masyarakat, khususnya nelayan kecil. (tim).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles