Jakarta, GK.com – Kouta yang dibeli oleh masyarakat dengan jumlah paket data hilang dengan adanya batasan waktu dipertanyakan kembali oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Contoh, ketika masyarakat sudah membeli kuota 10 Gigabyte (GB) dengan harga Rp 25.000,-, tetapi baru digunakan 9 GB, kuota sisa sudah hangus karena masa waktu pakai, nah itu bagaimana?,” tanya Guntur Hamzah dalam Sidang Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
“Disini ada perbedaan sudut pandang antara masyarakat dan operator seluler terkait dengan pembelian kuota internet ini. Masyarakat menilai kuota internet adalah pembelian barang yang sepenuhnya adalah milik mereka setelah transaksi. Sedangkan operator menilai sebagai bentuk jasa. Kuota Internet Hangus Marak Dikeluhkan, Konsumen Butuh Transparansi,” tambah Guntur Hamzah, Senin (04/05/2026).
“Bapak mengatakan ini layanan, ini jasa, sementara masyarakat melihatnya ini adalah barang. Namun pandangan masyarakat dinilai memiliki dasar hukum kuat. Ada barang yang tak terlihat, seperti aliran listrik yang kini juga dibayar menggunakan token dan kuota aliran listrik. Walaupun pihak operator menyebut jasa juga tidak salah, karena pengenaan pajak dari layanan internet adalah pajak layanan jasa. Jangan salahkan masyarakat,” tutur Guntur Hamzah.
“Terkait hal ini, tentunya perlu ada jalan tengah dalam persepsi yang berbeda antara masyarakat dan operator seluler tersebut. Salah satunya adalah dengan memberi kebebasan pilihan pelanggan terkait dengan paket layanan yang mereka pilih”. saran Guntur Hamzah. (DK/*)
Editor: Milla

