Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasRangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja Dipaparkan Presiden RI Pada May Day 2026

Rangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja Dipaparkan Presiden RI Pada May Day 2026

Jakarta, GK.com — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta pada Jumat (01/05/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan buat pekerja.

Pada pidatonya, Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan Pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam pemerintahan yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” kata Prabowo.

Kebijakan baru meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, lanjut Prabowo mengatakan, telah menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

“Saya menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Prabowo.

Selain itu, dikesempatan tersebut, Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

“Berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025 telah di buat, diantaranya, kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025); pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online; serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025)”. ungkapnya.

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, melalui rilis yang di terima oleh Redaksi ini melalui pesan WhatsApp oleh Biro Humas Kemnaker sekitar Pukul 14.44 WIB, Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh, serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Turut hadir pada momen itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (BH Kemnaker/Red)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer