Jakarta, GK.com – Sebanyak 24 Warga Negara (WN) Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026. Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, deportasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah tegas yang di lakukan oleh Imigrasi Batam, sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu Eka Putra.
“Sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif itu penting, karena sinergi menjadi kunci dalam mewujudkan penegakkan hukum yang optimal. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian”. ujar Wahyu Eka Putra.
Sebagai informasi, pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (YN)
Editor: Endang

