Sabtu, September 7, 2024
spot_img

Gubernur Kepri Dan Bupati Karimun ke Jakarta, ini yang di Bahas

Jakarta, GK.com – Membicarakan kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa (28/2/2023) di Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni  menemui Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono.

Seperti diketahui, GTRA Summit Tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus, yaitu di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sebagai tuan rumah.

Salah satu yang dikemukakan Ansar dalam pertemuan kali ini adalah meminta agar Menteri KKP dapat menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  

Ansar pun tampak senang, karena Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.

“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal diatas ruang laut. Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal diatas ruang laut, karena daerah kita ini berbasis Kepulauan dan kelautan. Makanya, kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal diatas ruang laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” ucap Ansar.

Tak lupa, saat itu, Ansar juga melaporkan kepada Menteri KKP terkait persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Untuk ini Kepri telah menganggarkan pada proses sertifikasi sebanyak 3.000 rumah nelayan di Kepri, dan akan di tambah menjadi 5.000 rumah nelayan,” ujarnya.

“Dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan. Diantaranya  pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataua UMKM  Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 Tahun 2021 disebutkan  bahwa, ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.

“Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha, dan non berusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor,” ungkapnya.

“Adapun KKPRL terdiri dari dua output yakni, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha”. pungkasnya. (YY).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img