Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambas5 Jenis Kendaraan Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan

5 Jenis Kendaraan Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan

Jakarta, GK.com – Sebagai syarat atas legalitas sebuah kendaraan di jalan raya, seluruh kendaraan yang beroperasi dijalan wajib membayar pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, 5 jenis kendaraan seperti kereta api; kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara; kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; serta kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi diberikan pengecuallian oleh pemerintah.

Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama bagi kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada aturan lama.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa jadi tidak akan sebesar kendaraan konvensional, karena adanya insentif dari Pemerintah Daerah.

Hal ini mengacu pada Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah. (ryh/mik/rd)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer