Bekasi, GK.com — Hingga sampai tanggal 04 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat pada tragedi 27 April 2026 lalu, dan telah menerima perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah.
Dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, adapun dari total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp 197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp 458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
“Ini bukti komitmen Pemerintah, bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tegas Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangannya pada Senin (04/05/2026), dari sembilan korban meninggal dunia, yang telah menerima santunan ada delapan, diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).
Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.
Kemudian pada 04 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Terkait status Ida Nuraida, Pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi”. tutup Yassierli. (DK/*)
Editor: Milla

