Jakarta, GK.com – Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sejumlah akademisi meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ditegaskan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mewakili CALS, Selasa (28/04/2026), dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi, bahwa perkara tersebut bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan menyangkut kemurnian amanat konstitusi.
“Apakah Pemerintah konstitusi terkait anggaran pendidikan, sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” tanya Bivitri.
“Persoalan utama itu adalah, apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional? Ini bukan berkaitan manfaat atau tidak, atau hal-hal lain yang sifatnya teknis pelaksanaan,” ujarnya.
“Keterlibatan CALS dalam perkara ini bertujuan memberikan perspektif akademik dan konstitusional atas norma yang diuji dalam Undang-Undang APBN 2026 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas,” ungkap Bivitri.
“Menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, hal itu melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan”. tuturnya. (DK)
Editor: Milla

