Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamPBB Untuk Rumah Murah di Batam Dihapuskan

PBB Untuk Rumah Murah di Batam Dihapuskan

Batam, GK.com – Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat diperluas oleh Pemerintah Kota Batam.

Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 120 juta kini dibebaskan dari kewajiban PBB.

‎Kebijakan ini tentunya menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam Raja Azmansyah, Jumat (01/05/2026) menuturkan, jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 120 juta cukup signifikan.

‎“Data kami ada sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” kata Raja Azmansyah.

‎Artinya, hampir sepertiga masyarakat Batam berpotensi menikmati pembebasan PBB dari kebijakan tersebut.

‎Tak hanya masyarakat umum, pembebasan juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan NJOP, selama rumah tersebut merupakan tempat tinggal utama.

‎“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” ujar Raja Azmansyah, siang.

‎Namun, untuk jumlah pasti penerima manfaat di luar kalangan TNI dan Polri, Bapenda mengaku masih dalam proses pendataan.

‎“Memang belum kita data secara rinci, tapi kebijakan ini sudah kita sosialisasikan,” ungkap Raja Azmansyah.

Untuk diketahui, ‎selain rumah tinggal masyarakat, sejumlah objek lain juga mendapat pembebasan atau keringanan. Di antaranya rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum).

‎Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta diberikan relaksasi berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.

‎“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” tambah Raja Azmansyah.

‎”Kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya. Pada 2024, batas NJOP yang dibebaskan dari PBB hanya sampai Rp 60 juta. Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 120 juta, menyesuaikan dengan arah kebijakan baru Pemerintah Daerah,” terang Raja Azmansyah.

‎‎Terkait masa berlaku, Raja Azmansyah menegaskan, bahwa pembebasan PBB ini akan terus berjalan selama peraturan Wali Kota tersebut masih berlaku.

“Karena kita berharap, daya beli masyarakat tetap terjaga”. harap Raja Azmansyah. (*)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer