Karimun, GK.com – Pengelolaan parkir pelabuhan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan kerja sama, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun mengambil langkah untuk mengevaluasi terhadap kinerja pengelola secara menyeluruh, hingga berujung pada keputusan pemberian sanksi tegas.
Kepada gerbangkepri.com, melalui via WhatsApp saat di konfirmasi, Senin (04/05/2026) sekitar Pukul 14.26 WIB, Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat teguran ketiga kepada Malik Parking Karimun (MPK), sebagai tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan. Teguran tersebut diberikan setelah Pemerintah sebelumnya melakukan pembinaan dan peringatan secara bertahap.
“Setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, saat ini kami menerapkan ketentuan dengan tegas sesuai amanat yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan MPK,” ujar Tohap Siahaan.
Ia juga menegaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan dan pengelolaan parkir pelabuhan yang menjadi salah satu titik vital aktivitas masyarakat.
Lebih lanjut, dijelaskan Tohap, dengan diterbitkannya surat teguran ketiga, Pemerintah Daerah secara resmi mengakhiri kerja sama dengan pihak MPK. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Dan kerja sama tersebut pun resmi diakhiri”. tegas Tohap lagi.
Kedepannya, Dinas Perhubungan Karimun akan segera menyiapkan langkah lanjutan terkait pengelolaan parkir agar layanan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Pemerintah juga memastikan proses transisi akan dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan publik. (DS)
Editor: Endang

