Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasMulai Mei 2026, BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Beberapa Penyakit

Mulai Mei 2026, BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Beberapa Penyakit

Jakarta, GK.com – Ada batasan yang perlu dipahami peserta BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Banyak masyarakat yang masih mengira, jika seluruh jenis penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan, padahal tidak semua penyakit bisa di kafer oleh BPJK Kesehatan.

Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini pun dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah mulai tanggal 1 Mei 2026:

Berikut data penyakit yang tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa;
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik;
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel;
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksua;l
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri;
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat;
7. Pengobatan infertilitas atau mandul;
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran;
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri;
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan;
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif;
12. Alat kontrasepsi;
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri;
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat);
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain;
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya;
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri;
19. Layanan dalam kegiatan Bakti Sosial;
20. Layanan yang sudah dijamin program lain;
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan.

(Rd/*)

Editor: Milla



Berita Terkait

Berita Populer