Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog Halaman 960

Tingkatkan SDM, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi

Tanjungpinang, GK. com – Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), yakni tenaga kerja kontruksi agar memahami serta mengerti peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar acara Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Konstruksi, Bidang Jasa Kontruksi 2019, di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Kamis (24/10) pagi.

Hadir pada kegiatan itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Jofrizal, S.Sos, Narasumber dari Kasubbid Penerapan Potensi Ditjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Dr. Samsul Bakri, Perwakilan LPJK Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Asosiasi Konsultan se-Provinsi Kepri, Admin Kontraktor se- Provinsi Kepri serta  undangan dan peserta yang mengikuti sosialisasi.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Jofrizal, S.Sos, MM, menyampaikan dalam laporan kegiatan tersebut bahwa, pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Jasa Konstruksi.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, berjumlah 70 orang peserta, yang berasal dari masyarakat tenaga kerja kontruksi, asosiasi konsultan dan admin kontraktor se- Provinsi Kepri.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan “kegiatan ini dapat menjadi kontribusi positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semangkin dituntut untuk berdaya saing dan berkelanjutan, adapun terkait dengan hal itu semua, saya kembali mengingatkan bahwa, pencapaian amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan pembangunan konstruksi yang ditugaskan kepada kita bersama tentunya, membutuhkan kerjasama serta sistem yang kuat dengan tata kelola dan tatalaksana yang prima,” tutur Rahma.

“Dengan adanya pemahaman bersama mengenai pengetahuan dan informasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi kepada seluruh mitra kerja jasa konstruksi yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan organisasi stakeholder dalam mencapai Outcome Renstra Kementerian PUPR TA. 2015-2019 yang telah ditetapkan”. pungkasnya. (Red).

Editor : Milla

 

 

Surjadi : Malam Party DBR 2019 di Gelar Sebagai Ajang Silahturahmi

??

Tanjungpinang, GK.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menggelar acara Welcome Party Tanjungpinang International Dragon Boat Race 2019, di Halaman Gedung Gonggong Laman Boenda, Kota Tanjungpinang, Kamis (24/10) sekitar Pukul 20.00 Wib.

Dilakukannya kegiatan ini, dengan maksud memperkenalkan kepada para tamu undangan Dragon Boat, akan indahnya pemandangan Pulau Penyengat dimalam hari, serta menjamu para tamu dengan makan malam dibawah langit terbuka.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Drs. Surjadi, MT menyampaikan bahwa, pembukaan secara resmi Dragon Boat Race (DBR) tahun 2019 akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober mendatang, jatuh pada hari Sabtu dan dibuka langsung oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Isdianto, S.Sos, MM.

Alhamdulilah, sudah ada sebanyak 42 tim yang siap mengikuti dalam pertandingan ini, 3 dari 42 tim berasal dari luar Negeri, yakni Malaysia, 13 tim dari luar Provinsi Kepri, sisanya dari dalam Provinsi Kepri,” terang Surjadi.

“Tahun ini kita ada eksibisi 20 pendayung, jika para pejabat ingin ikut, silahkan mengikuti eksibisi 20 pendayung, tapi harus tetap melakukan medical check up terlebih dahulu, karena meski kelihatannya olahraga ini gampang, namun harus mempunyai kesehatan dan tenaga yang fit,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Surjadi berharap, DBR 2019 ini dapat berjalan dengan lancar dan para peserta diberikan keselamatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP yang hadir pada kesempatan itu juga turut mengajak kepada semua tim Dragon Boat Race, agar senantiasa menjunjung tinggi sportifitas dalam pelaksanaan pertandingan.

“Kegiatan ini adalah sebagai media silahturahmi bagi kita, juga mempererat persaudaraan, walaupun beda Negara, bahkan Pulau sekalipun, kita tetap dapat disatukan dalam acara Dragon Boat Race ini,” kata Rahma.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, karena berkat kerjasama dari semua pihaklah, acara Dragon Boat Race 2019 ini nantinya dapat berjalan lancar”. tutup Rahma. (MI).

Editor : Milla

Barenlitbang Kepri Fasilitasi Pembentukan Forum Pengembangan Ekonomi di Lingga

Lingga, GK.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan fasilitasi Forum Pengembangan Ekonomi Lokal bersama Bappelitbang Kabupaten Lingga di Aula Hotel Lingga Pesona, Rabu (23/10) pagi. Kegiatan dihadiri sebanyak 50 orang peserta.

Pada kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan SDA dan Infrastruktur Kewilayahan III Bapelitbang Provinsi Kepri, Ria Nandika Handayani menjelaskan mengenai pembentukan Forum Pengembangan Ekonomi Lokal yang harus digesa pembentukannya disetiap Daerah Kabupaten dan Kota agar setiap usulan pelaku usaha dapat tertampung saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Dengan adanya forum ini, para pelaku usaha di Lingga dapat memberikan masukan rencana aksi saat Musrenbang di tingkat Daerah berlangsung,” terang Ria Handayani kepada 50 orang peserta yang hadir saat itu.

Lanjutnya menjelaskan, rencana berikutnya akan dilaksanakan pemetaan pelaku usaha dan usulan pelaku usaha akan direkomendasikan ke tingkat Provinsi, selanjutnya di rekomendasikan ke instansi terkait.

“Ditingkat Provinsi akan diarahkan kepada OPD terkait bahwa di Lingga ada beberapa pelaku usaha,” kata Ria.

Selanjutnya setiap peserta mendapatkan bimbingan untuk menumbuh kembangkan serta meningkat sumber daya manusia dan kreatifitas serta berpikir positif para pelaku usaha.

“Penting untuk mengubah mindset, kita harus imajinasikan apa yang mungkin bisa dilakukan dengan semua ini. Lingga jangan sampai kalah dari tetangga, Lingga punya sesuatu yang harus dipromosikan,” kata Sugeng.

Terbentuknya Forum PEL di Lingga mendapat apresiasi positif dari Kabid Perekonomian dan SDA Bapelitbang Lingga, Indra Asmara Putra menuturkan, Forum ini terbentuk atas kerjasama antara Bappelibang Provinsi dan Bappelitbang Kabupaten Lingga.

“Forum ini akan dibentuk esok hari, yakni pada hari Kamis, dan setiap bidang terdiri dari kelompok kerja (pokja) yang merupakan para pelaku usaha. Insha Allah nantinya ada pokja pariwisata, pokja perikanan dan lainnya”. jelas Indra dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteran masyarakat Lingga. (Red).

Editor : Febri

BPJS Kesehatan, Mempermudah Atau Mempersulit ?

Tanjungpinang, GK.com – Berharap mempermudah dalam segi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ternyata kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan malah dinilai mempersulit penggunanya. Hal ini terjadi kepada salah satu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang mengeluhkan begitu rumitnya peraturan serta persyaratan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan untuk dapat mengaktifkan kartu tersebut dalam melakukan biaya pengobatan.

“Saya kira dengan Kartu BPJS Kesehatan yang saya miliki ini, saya tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan, ternyata tidak seperti yang saya fikirkan, saya malah dipersulit dengan adanya deretan persyaratan yang ujung-ujungnya membuat saya menyerah dalam mengurus klaim BPJS Kesehatan tersebut,” ujar salah satu korban kecelakaan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

“Terkait hal itu, salah satu persyarakat yang ada, saya diharuskan membuat laporan Kepolisian terlebih dahulu, yang mana dalam pembuatan laporan tersebut disyaratkan agar kendaraan yang saya gunakan saat terjadinya kecelakaan tersebut harus ditahan, hingga segala proses penyelidikan selesai, menurut penjelasan Polisi saat itu. Hal tersebut bisa memakan waktu 10 hingga maksimal 12 tahun lamanya,” jelas Korban.

Membuktikan pernyataan sang korban, lantas Media ini mencoba mendatangi pihak-pihak terkait, seperti Rumah sakit dimana Korban sempat mendapatkan perawatan, Jasa Raharja, Polres Tanjungpinang, hingga Kantor BPJS Kesehatan setempat, guna mempertanyakan prosedur yang dijalankan.

“Karena pasien adalah pengguna BPJS Kesehatan, maka kita ikuti persyaratan yang telah di tetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dimana, apabila pasien mengalami KLL, haruslah membuat surat laporan dari pihak Kepolisian terlebih dahulu, agar nantinya Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki dapat di gunakan,” tutur Nani salah satu staff di RSUD Provinsi Kepri, Rabu (23/10) sekitar pukul 10.00 Wib, di Ruang Kerjanya.

“Kami dari pihak Rumah Sakit sejauh ini akan membantu semampu kami, setelah itu kita serahkan kembali kepada korban untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Selanjutnya, saat Media ini mendatangi Jasa Raharja sebagai penjamin Korban KLL untuk peserta BPJS Kesehatan, hal serupa juga turut diungkapkan oleh salah seorang Staf Jasa Raharja, yang lagi-lagi mengharuskan pasien membuat laporan Kepolisian agar Jaminan BPJS Kesehatan dapat difungsikan.

“Memang benar kami yang menjamin korban Lakalantas untuk peserta BPJS Kesehatan, namun dengan persyaratan harus melampirkan surat laporan dari Kepolisian, jika surat itu sudah ada, barulah kami mengeluarkan surat pernyataan untuk menjamin korban Lakalantas tersebut,” ungkapnya.

Diwaktu yang berbeda, salah satu staff BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Fona, yang dalam hal itu mewakili pihak BPJS Kesehatan dikarenakan Kepala BPJS Kesehatan tersebut sedang tidak ada dikantor,  kepada Media ini menjelaskan bahwa, prosedur tersebut memang menjadi ketetapan BPJS Kesehatan.

“Bagaimanapun, itulah aturannya, harus ada surat dari Kepolisian, agar proses jaminan itu bisa dilakukan,” tuturnya.

“Kalau berkaitan prosedur dari Kepolisian harus menahan kendaraan, itu adalah hak dari Kepolisian, yang jelas kita hanya meminta surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian saja”. pungkasnya Fona.

Pemerintah Indonesia mewajibkan kepada seluruh rakyatnya untuk memiliki Kartu BPJS Kesehatan, yang katanya sangat bermanfaat dan membantu dari segala permasalahan yang menyangkut kesehatan, terutama mengurangi beratnya beban pembayaran, khususnya bagi pasien yang kurang mampu, namun nyatanya saat Kartu tersebut benar-benar dibutuhkan, malah dihadapkan dengan segala peraturan yang justru dianggap memberatkan satu pihak, dalam hal ini korban atau pasien yang membutuhkannya. Dimana kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dinilai tidak sebanding dengan hak yang semestinya didapati.

Alih-alih mengikuti prosedur, kini masyarakat akan berfikir dua kali untuk mengikuti segala aturan yang malah mempersulit untuk dimasa mendatang, seperti halnya harus mengorbankan kendaraannya untuk ditahan dalam waktu yang sangat lama. Dengan begitu, apakah Pemerintah dianggap mempermudah, atau bahkan mempersulit rakyatnya ? (MI/FL).

Editor : Milla

JPU Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Yang Memberatkan TF

Batam, GK.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam kembali menggelar sidang kasus penggelapan aset Perusahaan PT. Taindo Citratama, Kamis (24/10) sekitar pukul 09.30 Wib yang di duga dilakukan oleh terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng selaku Komisaris di Perusahaan tersebut.

Dalam sidang yang memakan waktu hampir 2 jam lebih itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Nuramanu didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring dengan menghadirkan tujuh orang saksi, namun pada saat sidang yang berlangsung di Ruang Mudjono itu, dua orang saksi berhalangan hadir.

Adapun lima orang saksi dengan agenda pemeriksaan yang dihadirkan oleh JPU itu adalah Direktur PT. Taindo Citratama (Swaryanto Poen alias Atung), Penerima Kuasa (Kia Sai alias Willian), salah satu agen penjual (Andreas), karyawan BCA (Benny), dan Konsultan (Maman).

Kelima orang saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangannya mulai dari proses pencarian calon pembeli untuk aset Perusahaan tersebut, hingga terjadinya transaksi jual beli dan sebagainya. Salah satu saksi, Kia Sai alias Willian selaku Penerima Kuasa di PT Taindo Citratama saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait bagaimana pemindahan aset Perusahaan tersebut bisa terjadi ? Ia mengaku bahwa benar, saat itu telah memerintahkan Alvin (saksi sebelumnya dan rekan kerja dari Willian) untuk memindahkan beberapa aset-aset milik PT. Taindo Citratama ke PT. Indo Bangkit milik nya, dengan alasan untuk diperbaiki.

Dikatakan Willian, pihaknya mengetahui akan adanya rencana-rencana penjulan Gudang beserta barang-barang lainnya di sekupang milik PT Taindo Citratama oleh Tahir Ferdian.

“Barang-barang tersebut kita pindahkan karena untuk diperbaiki, lalu saya diminta terdakwa Tahir Ferdian untuk mencari calon pembeli Perusahaan tersebut,” ungkap Willian.

“Ketika itu saya mendapatkan calon pembeli, namun pada saat itu pembelinya menawar dengan harga sebesar Rp. 18 Miliar sekaligus mesinnya diminta untuk diperbaiki,” tambah Willian.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi lainnya, yaitu Direktur PT. Taindo  Citratama, Swaryanto Poen alias Atung mengenai keterlibatannya atas penjualan aset Perusahaan tersebut, apakah dirinya mengetahui atau tidak ?

Swaryanto Poen alias Atung menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui akan adanya niat untuk penjualan aset tersebut. Bahkan Swaryanto saat sidang tersebut membeberkan dihadapan Majelis Hakim bahwa, saat bekerja di PT Taindo  Citratama dirinya juga tidak memiliki saham sedikitpun di PT tersebut, dan jarang diikut sertakan dalam setiap rapat untuk dimintai pendapatnya.

“Saat itu saya hanya dipanggil oleh terdakwa Tahir Ferdian untuk memberikan surat kuasa pengelola kepada saudara Willian untuk mengurus perusahaan tersebut, yang sudah tidak beroperasi lagi,” ucap Swaryanto Poen alias Atung.

Saksi Andreas saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait kapasitasnya sebagai agen penjual yang diberi kuasa oleh pelapor Ludjianto Taslim, selaku Direktur Utama menjelaskan bahwa, “sesuai appraisal, saya tawarkan harga untuk Perusahaan tersebut beserta isinya seharga Rp 100 miliar kepada si calon pembeli PT Indo Port. Lalu mereka ditawar saat itu, sepakat diangka Rp 40 miliar,” terang Andreas.

“Kemudian Tim dari PT Indo Port datang ke Batam dengan tujuan untuk memeriksa gudang mesin tersebut. Sesampainya disana, mesin yang ada sudah dipretelin, alias sudah tidak ada lagi, akhirnya kesepakatan pembelian itupun dibatalkan, dan saya malu besar pada saat itu, sebagai orang yang mencarikan calon pembeli buat Perusahaan tersebut,” tutur Andreas, kecewa.

“Pokonya gak ada mesin lagi di gudang tersebut, belakangan hari saya dengar bahwa mesinnya sudah pada dijual,” tegas Andreas.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Supriyadi, saat dijumpai Media ini usai persidangan berlangsung tetap ngotot jika kliennya tidak bersalah dalam hal ini.

“Perlu digaris bawahi, sebelum RUPS, pihak Ludijanto Taslim sudah diberitahukan bahwa jika mesin-mesin yang sudah rusak itu dipindahkan untuk diperbaiki, dan bukan untuk dijual,” tegas Supriyadi.

“Untuk masalah pembayaran maupun transaksi yang dibahas saat sidang tadi juga sudah dibuktikan bahwa tidak ada kejanggalan, karena yang datang dari pihak Bank BCA bukan ahlinya. Oleh karena itu, tidak bisa kita lanjuti untuk proses data yang lebih dalam”. pungkas Supriyadi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terus bergulir panas ke persidangan setelah terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris dari PT Taindo Citratama dengan memiliki saham 50 persen di Perusahaan yang bergerak dibidang Plastik itu menjual aset-aset berupa Lahan, Bangunan dan Peralatan Produksi tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga menimbulkan kerugian yang dialami oleh Direktur Utama PT Taindo Citratama, Ludijanto Taslim sebesar Rp. 25.776.000.000,-.

Dalam dakwaan, JPU menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan Nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana. Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan. (KR).

Editor : Milla

 

 

Silahturahmi Bakesbangpol Kepri, Peningkatan Kinerja Sejalan Peningkatan Anggaran

Tanjungpinang, GK.com – Kepala Badan Kesbangpol Kepri Ir.Lamidi MM memberi pemaparan mengenai kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Kepulauan Riau kepada Komisi I DPRD Kepulauan Riau di ruang rapat komisi I Kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Rabu (23/10).

Silahturahmi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan hubungan kerja antara eksekutif dan pejabat legislatif ini disambut baik oleh Ketua Komisi I, Bobby Jayanto dengan ucapan selamat datang kepada mitra kerja lamanya saat berkecimpung di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Komisi I DPRD Kepri saat ini dijabat oleh Anggota DPRD Kepri priode 2019-2024, diketuai oleh ketua Komisi I Bobby Jayanto dan anggota terdiri dari, Kamarudin Ali SH, Zainuddin Ahmad,Herlianto, Ridho serta anggota dewan lainya.

 

Ketua Komisi I Bobby Jayanto dan anggota komisi mendengarkan pemaparan (fhoto Bakesbangpol)

 

“Sekretaris Ir Isropil Msi,Kabid Poldagri Drs.Elman Krisos,Kepala Bidang Idwasbang Drs Syamsir,PPK Isnur Fauzi SE, Kasubid Ormas LSM Drs Indra Syahputra, Kasubid Kewaspadaan Dini Andre Juniardi SE, Plt Hubungan Antar Lembaga Nurman Edi SIP, Kasubid Idwasbang Riza Satya Putri SH MH, Kasubid Ketahanan Ideologi Sugiarto Doso,S.sos,Kasubid Prilaku Ketahanan Ekonomi Butet Virgo SE,” ujar Lamidi terkait tim kerjanya dan tupoksi bidang-bidang di Bakesbangpol Kepri.

Selanjutnya, Lamidi menyampaikan Program Kerja, Profil dan tingkat capaian kegiatan dan anggaran. Diungkapkan Lamidi, Tahun 2019, Kesbangpol memiliki 6 program dan 24 kegiatan dengan realisasi anggaran sampai September 63% fisik dan 51% keuangan. Untuk pada Tahun 2020 usulan Badan Kesbangpol mengalami peningkatan anggaran dari Tahun sebelumnya.

“Dalam penilaian kinerja OPD di Provinsi Kepri hanya 2 OPD mendapat nilai terbaik A dan Kesbang pada kategori B”, papar Lamidi.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi I Kamaruddin Ali SH mengharapkan dengan peningkatan pagu anggaran pada Tahun 2020 Kesbangpol dapat meningkatkan kinerja aparaturnya. Selain itu Herlianto juga mengomentari tentang Pengawasan Pilkada pada Tahun 2020 nanti.

Acara Silaturahmi diakhiri dengan makan siang bersama khusus untuk Kesbangpol dan Satpol PP bersama Komisi I.

Sumber : Bakesbangkepri
Editor : Edy