Senin, Desember 9, 2024
spot_img

BPJS Kesehatan, Mempermudah Atau Mempersulit ?

Tanjungpinang, GK.com – Berharap mempermudah dalam segi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ternyata kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan malah dinilai mempersulit penggunanya. Hal ini terjadi kepada salah satu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang mengeluhkan begitu rumitnya peraturan serta persyaratan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan untuk dapat mengaktifkan kartu tersebut dalam melakukan biaya pengobatan.

“Saya kira dengan Kartu BPJS Kesehatan yang saya miliki ini, saya tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan, ternyata tidak seperti yang saya fikirkan, saya malah dipersulit dengan adanya deretan persyaratan yang ujung-ujungnya membuat saya menyerah dalam mengurus klaim BPJS Kesehatan tersebut,” ujar salah satu korban kecelakaan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

“Terkait hal itu, salah satu persyarakat yang ada, saya diharuskan membuat laporan Kepolisian terlebih dahulu, yang mana dalam pembuatan laporan tersebut disyaratkan agar kendaraan yang saya gunakan saat terjadinya kecelakaan tersebut harus ditahan, hingga segala proses penyelidikan selesai, menurut penjelasan Polisi saat itu. Hal tersebut bisa memakan waktu 10 hingga maksimal 12 tahun lamanya,” jelas Korban.

Membuktikan pernyataan sang korban, lantas Media ini mencoba mendatangi pihak-pihak terkait, seperti Rumah sakit dimana Korban sempat mendapatkan perawatan, Jasa Raharja, Polres Tanjungpinang, hingga Kantor BPJS Kesehatan setempat, guna mempertanyakan prosedur yang dijalankan.

“Karena pasien adalah pengguna BPJS Kesehatan, maka kita ikuti persyaratan yang telah di tetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dimana, apabila pasien mengalami KLL, haruslah membuat surat laporan dari pihak Kepolisian terlebih dahulu, agar nantinya Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki dapat di gunakan,” tutur Nani salah satu staff di RSUD Provinsi Kepri, Rabu (23/10) sekitar pukul 10.00 Wib, di Ruang Kerjanya.

“Kami dari pihak Rumah Sakit sejauh ini akan membantu semampu kami, setelah itu kita serahkan kembali kepada korban untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Selanjutnya, saat Media ini mendatangi Jasa Raharja sebagai penjamin Korban KLL untuk peserta BPJS Kesehatan, hal serupa juga turut diungkapkan oleh salah seorang Staf Jasa Raharja, yang lagi-lagi mengharuskan pasien membuat laporan Kepolisian agar Jaminan BPJS Kesehatan dapat difungsikan.

“Memang benar kami yang menjamin korban Lakalantas untuk peserta BPJS Kesehatan, namun dengan persyaratan harus melampirkan surat laporan dari Kepolisian, jika surat itu sudah ada, barulah kami mengeluarkan surat pernyataan untuk menjamin korban Lakalantas tersebut,” ungkapnya.

Diwaktu yang berbeda, salah satu staff BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Fona, yang dalam hal itu mewakili pihak BPJS Kesehatan dikarenakan Kepala BPJS Kesehatan tersebut sedang tidak ada dikantor,  kepada Media ini menjelaskan bahwa, prosedur tersebut memang menjadi ketetapan BPJS Kesehatan.

“Bagaimanapun, itulah aturannya, harus ada surat dari Kepolisian, agar proses jaminan itu bisa dilakukan,” tuturnya.

“Kalau berkaitan prosedur dari Kepolisian harus menahan kendaraan, itu adalah hak dari Kepolisian, yang jelas kita hanya meminta surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian saja”. pungkasnya Fona.

Pemerintah Indonesia mewajibkan kepada seluruh rakyatnya untuk memiliki Kartu BPJS Kesehatan, yang katanya sangat bermanfaat dan membantu dari segala permasalahan yang menyangkut kesehatan, terutama mengurangi beratnya beban pembayaran, khususnya bagi pasien yang kurang mampu, namun nyatanya saat Kartu tersebut benar-benar dibutuhkan, malah dihadapkan dengan segala peraturan yang justru dianggap memberatkan satu pihak, dalam hal ini korban atau pasien yang membutuhkannya. Dimana kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dinilai tidak sebanding dengan hak yang semestinya didapati.

Alih-alih mengikuti prosedur, kini masyarakat akan berfikir dua kali untuk mengikuti segala aturan yang malah mempersulit untuk dimasa mendatang, seperti halnya harus mengorbankan kendaraannya untuk ditahan dalam waktu yang sangat lama. Dengan begitu, apakah Pemerintah dianggap mempermudah, atau bahkan mempersulit rakyatnya ? (MI/FL).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles