Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Tingkatkan SDM, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi

Tanjungpinang, GK. com – Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), yakni tenaga kerja kontruksi agar memahami serta mengerti peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar acara Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Konstruksi, Bidang Jasa Kontruksi 2019, di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Kamis (24/10) pagi.

Hadir pada kegiatan itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Jofrizal, S.Sos, Narasumber dari Kasubbid Penerapan Potensi Ditjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Dr. Samsul Bakri, Perwakilan LPJK Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Asosiasi Konsultan se-Provinsi Kepri, Admin Kontraktor se- Provinsi Kepri serta  undangan dan peserta yang mengikuti sosialisasi.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Jofrizal, S.Sos, MM, menyampaikan dalam laporan kegiatan tersebut bahwa, pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Jasa Konstruksi.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, berjumlah 70 orang peserta, yang berasal dari masyarakat tenaga kerja kontruksi, asosiasi konsultan dan admin kontraktor se- Provinsi Kepri.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan “kegiatan ini dapat menjadi kontribusi positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semangkin dituntut untuk berdaya saing dan berkelanjutan, adapun terkait dengan hal itu semua, saya kembali mengingatkan bahwa, pencapaian amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan pembangunan konstruksi yang ditugaskan kepada kita bersama tentunya, membutuhkan kerjasama serta sistem yang kuat dengan tata kelola dan tatalaksana yang prima,” tutur Rahma.

“Dengan adanya pemahaman bersama mengenai pengetahuan dan informasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi kepada seluruh mitra kerja jasa konstruksi yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan organisasi stakeholder dalam mencapai Outcome Renstra Kementerian PUPR TA. 2015-2019 yang telah ditetapkan”. pungkasnya. (Red).

Editor : Milla

 

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles