Batam, GK.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang, Jumat (08/05/2026) sekitar Pukul 10.58 WIB melalui pesan WhatsApp, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Imigrasi Batam telah menerima laporan dari Warga Negara Singapura tersebut melalui kanal resmi pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan dimaksud secara cepat dan profesional;
2. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Imigrasi Batam juga telah melaksanakan mediasi bersama pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak;
3. Dari hasil mediasi tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi. Petugas dan Warga Negara Singapura yang bersangkutan juga telah saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi dalam proses pemeriksaan keimigrasian;
4. Terkait uang sebesar Rp 500.000,- yang menjadi perhatian dalam pemberitaan, dapat dijelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pungutan liar. Permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait penggunaan Visa on Arrival (VoA), sehingga yang bersangkutan diminta melakukan pembayaran VoA sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran tersebut dilakukan secara resmi melalui loket Bank BRI, untuk kemudian disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
5. Imigrasi Batam tetap mengambil langkah tegas dan objektif dalam penyelesaian tindak lanjut aduan tersebut. Saat ini, petugas yang dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan internal guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Batam menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas pelayanan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Imigrasi Batam juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan Keimigrasian melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (*)
Editor: Milla

