JPU Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Yang Memberatkan TF

0
384

Batam, GK.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam kembali menggelar sidang kasus penggelapan aset Perusahaan PT. Taindo Citratama, Kamis (24/10) sekitar pukul 09.30 Wib yang di duga dilakukan oleh terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng selaku Komisaris di Perusahaan tersebut.

Dalam sidang yang memakan waktu hampir 2 jam lebih itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Nuramanu didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring dengan menghadirkan tujuh orang saksi, namun pada saat sidang yang berlangsung di Ruang Mudjono itu, dua orang saksi berhalangan hadir.

Adapun lima orang saksi dengan agenda pemeriksaan yang dihadirkan oleh JPU itu adalah Direktur PT. Taindo Citratama (Swaryanto Poen alias Atung), Penerima Kuasa (Kia Sai alias Willian), salah satu agen penjual (Andreas), karyawan BCA (Benny), dan Konsultan (Maman).

Kelima orang saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangannya mulai dari proses pencarian calon pembeli untuk aset Perusahaan tersebut, hingga terjadinya transaksi jual beli dan sebagainya. Salah satu saksi, Kia Sai alias Willian selaku Penerima Kuasa di PT Taindo Citratama saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait bagaimana pemindahan aset Perusahaan tersebut bisa terjadi ? Ia mengaku bahwa benar, saat itu telah memerintahkan Alvin (saksi sebelumnya dan rekan kerja dari Willian) untuk memindahkan beberapa aset-aset milik PT. Taindo Citratama ke PT. Indo Bangkit milik nya, dengan alasan untuk diperbaiki.

Dikatakan Willian, pihaknya mengetahui akan adanya rencana-rencana penjulan Gudang beserta barang-barang lainnya di sekupang milik PT Taindo Citratama oleh Tahir Ferdian.

“Barang-barang tersebut kita pindahkan karena untuk diperbaiki, lalu saya diminta terdakwa Tahir Ferdian untuk mencari calon pembeli Perusahaan tersebut,” ungkap Willian.

“Ketika itu saya mendapatkan calon pembeli, namun pada saat itu pembelinya menawar dengan harga sebesar Rp. 18 Miliar sekaligus mesinnya diminta untuk diperbaiki,” tambah Willian.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi lainnya, yaitu Direktur PT. Taindo  Citratama, Swaryanto Poen alias Atung mengenai keterlibatannya atas penjualan aset Perusahaan tersebut, apakah dirinya mengetahui atau tidak ?

Swaryanto Poen alias Atung menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui akan adanya niat untuk penjualan aset tersebut. Bahkan Swaryanto saat sidang tersebut membeberkan dihadapan Majelis Hakim bahwa, saat bekerja di PT Taindo  Citratama dirinya juga tidak memiliki saham sedikitpun di PT tersebut, dan jarang diikut sertakan dalam setiap rapat untuk dimintai pendapatnya.

“Saat itu saya hanya dipanggil oleh terdakwa Tahir Ferdian untuk memberikan surat kuasa pengelola kepada saudara Willian untuk mengurus perusahaan tersebut, yang sudah tidak beroperasi lagi,” ucap Swaryanto Poen alias Atung.

Saksi Andreas saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait kapasitasnya sebagai agen penjual yang diberi kuasa oleh pelapor Ludjianto Taslim, selaku Direktur Utama menjelaskan bahwa, “sesuai appraisal, saya tawarkan harga untuk Perusahaan tersebut beserta isinya seharga Rp 100 miliar kepada si calon pembeli PT Indo Port. Lalu mereka ditawar saat itu, sepakat diangka Rp 40 miliar,” terang Andreas.

“Kemudian Tim dari PT Indo Port datang ke Batam dengan tujuan untuk memeriksa gudang mesin tersebut. Sesampainya disana, mesin yang ada sudah dipretelin, alias sudah tidak ada lagi, akhirnya kesepakatan pembelian itupun dibatalkan, dan saya malu besar pada saat itu, sebagai orang yang mencarikan calon pembeli buat Perusahaan tersebut,” tutur Andreas, kecewa.

“Pokonya gak ada mesin lagi di gudang tersebut, belakangan hari saya dengar bahwa mesinnya sudah pada dijual,” tegas Andreas.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Supriyadi, saat dijumpai Media ini usai persidangan berlangsung tetap ngotot jika kliennya tidak bersalah dalam hal ini.

“Perlu digaris bawahi, sebelum RUPS, pihak Ludijanto Taslim sudah diberitahukan bahwa jika mesin-mesin yang sudah rusak itu dipindahkan untuk diperbaiki, dan bukan untuk dijual,” tegas Supriyadi.

“Untuk masalah pembayaran maupun transaksi yang dibahas saat sidang tadi juga sudah dibuktikan bahwa tidak ada kejanggalan, karena yang datang dari pihak Bank BCA bukan ahlinya. Oleh karena itu, tidak bisa kita lanjuti untuk proses data yang lebih dalam”. pungkas Supriyadi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terus bergulir panas ke persidangan setelah terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris dari PT Taindo Citratama dengan memiliki saham 50 persen di Perusahaan yang bergerak dibidang Plastik itu menjual aset-aset berupa Lahan, Bangunan dan Peralatan Produksi tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga menimbulkan kerugian yang dialami oleh Direktur Utama PT Taindo Citratama, Ludijanto Taslim sebesar Rp. 25.776.000.000,-.

Dalam dakwaan, JPU menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan Nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana. Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan. (KR).

Editor : Milla