Jumat, Juni 19, 2026
Beranda blog Halaman 417

MTsN Tanjungpinang Ditunjuk Sebagai Sekolah Politing

Tanjungpinang, GK.com – Rasa syukur dan bahagia dirasakan oleh Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanjungpinang, yang di tunjuk sebagai Sekolah Piloting (Percontohan) guna menerapkan Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 di tingkat MTs

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala MTsN Tanjungpinang Suhaimi S.Pdi kepada awak Media ini melalui pesan Whatsapp. Pihaknya di tunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).

“Alhamdulillah kami ditunjuk dan dipercaya sebagai politing kurikulum Merdeka. Dan Alhamdulillah segala persiapan akan kami lakukan untuk mensukseskan Kurikulum Merdeka ini. Kami semua harus menyambut dengan baik kebijakan dari Kanwil terkait hal ini, meskipun piloting masih diusulkan, namun diharapkan akan berjalan sesuai tujuan yang ingin dicapai,” sebut Suhaimi, Senin (13/06/2022) sekitar pukul 11.02 Wib.

Dijelaskan Suhemi tentang konsep dari Kurikulum Merdeka antara lain, adanya penyederhanaan kurikulum dengan memberi ruang kreasi satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran dan pengajaran bagi siswa.

“Makanya diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah. Sebuah Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka untuk menciptakan generasi-generasi yang berkualitas,” papar Suhaimi.

Lebih lanjut, Suhaimi menerangkan penerapan kurikulum Merdeka ini lebih relevan dan interaktif, sehingga siswa dapat memiliki kesempatan lebih luas dan secara aktif mengeksplorasi kemampuannya.

“Untuk itu, nantinya sebagai piloting Kurikulum Merdeka akan didorong dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan kita”. paparnya. (IWD).

Editor : Milla

Terbakarnya Kapal MV Dumai Line 5 Masih Menjadi Teka-Teki

Kapal Dumai Line 5 saat terbakar. (ist)
Kapal Dumai Line 5 saat terbakar. (ist)

Batam, GK.com –  Peristiwa naas yang menimpa Kapal MV Dumai Line 5 pada Rabu (08/06/2022) malam dimana Kapal Fery tersebut terbakar saat sedang labuh jangkar (Anchor) di perairan yang tidak jauh dari Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam masih menjadi misteri.

Baca juga :

Pasalnya, hingga sampai saat ini, terhitung sudah 4 hari pasca terjadinya kebakaran tersebut, pihak-pihak yang dianggap berkopeten seperti pihak Perusahaan, Dirpolairud Polda Kepri, serta KSOP Kelas I Batam dalam hal ini belum bisa dijumpai untuk memberikan  keterangan secara akurat, meskipun awak Media ini sudah beberapa kali mendatangi Kantor mereka secara langsung, maupun konfirmasi melalui via Telepon atau Whatsapp.

Baca juga :

“Sekarang masih berproses, Senin kita rilis. Silahkan datang ya”. tegas AKBP Boy Herlambang selaku Kasat  Dirpolairud Polda Kepri, Sabtu (11/06/2022) sekitar Pukul 12.37 Wib.

Baca juga :

Sementara itu, pihak KSOP Kelas I Batam, meski Media ini sudah mengikuti prosedur yang berlaku di KSOP Batam untuk mendapatkan informasi secara terperinci, namun sampai saat ini belum ada balasannya. Dan untuk pihak PT Lestari Indobahari selaku Perusahaan yang menaungi Kapal MV Dumai Line 5 juga belum bisa dijumpai, dan terkesan menghindar. (IWD).

Editor. Milla

Beredar Kabar Plat Nomor Kendaraan Menjadi Putih, Ini Penjelasan Satlantas Polres Karimun

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, S.I.K
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, S.I.K

Karimun, GK.com Perencanaan terkait pergantian warna dasar platTanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kebijakan yang telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 dijelaskan tentang plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional yang akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan warna hitam.

Pasalnya, masyarakat khususnya di Kabupaten Karimun masih belum memperoleh informasi yang jelas terkait hal itu,  apakah plat nomor kendaraan bermotor sudah menggunakan warna putih atau belum.

Salah satu warga Karimun, Salasiah mengaku belum tahu akan informasi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Karimun sendiri belum ada menggelar sosialisasi atau pemberitahuan terkait hal itu.

“Saya baru tau juga terkait pergantian plat nomor jadi warna putih. Jika terjadi pergantian, lebih baik di sosialisasikan atau diinformasikan terlebih dahulu. Jadi masyarakat kita nggak bingung dan bisa mendapatkan informasi yang jelas,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas  (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Karimun AKP Eko Aprianto, S.I.K saat di temui awak Media ini menjelaskan, rencana penerapan plat nomor dengan dasar warna putih saat ini masih menunggu informasi dari pusat.

“Rencananya akan di berlakukan, tetapi kita tidak bisa memastikan kapan akan diberlakukannya kebijakan tersebut,” jelas Eko, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 10.45 Wib di Ruang Kerjanya.

Menurut Eko, kita belum mendapatkan material TNKB putih, oleh karena itu, kita juga masih menunggu informasi lanjutan.

“Kami juga menunggu pendistribusian materialnya, tentu hal ini nantinya akan di selenggarakan secara bertahap. Bisa jadi plat motor kendaraan baru ataupun kendaraan yang telah habis masa berlaku lima tahunan. Dan nanti kita akan menginformasikan kepada masyarakat, baik itu melalui sosialisasi secara langsung, maupun melalui Media Sosial (Mensos) terkait pemberlakuan kebijakan ini”. tutupnya. (RP).

Editor : Milla

SDN 006 Tanjungpinang Timur Menggelar Pelepasan Murid Kelas VI

Karimun, GK.com – Para orang tua murid menyambut antusias dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan dan perlepasan Siswa/i Kelas VI Tahun pelajaran 2021/2022 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Tanjungpinang Timur yang dilaksanakan pada Sabtu, (11/06/2022).

Kepala SDN 006 Tanjungpinang Timur, Hj. Safrida S.Pd pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan ini.

“Ini semua murni dari uang paguyuban orang tua murid, dan kita dari pihak Sekolah hanya sebagai penyelenggara saja. Alhamdulillah kegiatan ini berhasil di selenggarakan dengan meriah,” ujar Safrida sekitar pukul 11.14 Wib di Ruang Majelis Guru.

Safrida juga memberikan pesan kepada murid-muridnya untuk tetap bisa terus berlajar hingga kejenjang yang lebih tinggi.

“Hari ini pelepasan 142 murid Kelas VI, KAI berharap agar murid-murid bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga kedepannya bisa menjadi orang sukses”. tutupnya. (RP).

Editor : Milla

S Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

Kapolres Karimun di dampingi Kasatresnarkoba saat menggelar konfrensi Pers
Kapolres Karimun di dampingi Kasatresnarkoba saat menggelar konfrensi Pers

Karimun, GK.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku terduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu.

Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial S (25) berhasil diamankan pada tanggal 01 Juni 2022 kemaren, sekitar pukul 23.30 Wib di Wisma Indah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,SH.,MH melalui Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menceritakan kronologis pengungkapan berdasarkan dari informasi masyarakat.

“Informasi berawal dari kecurigaan seseorang terhadap pelaku yang membawa tas hitam dan menginformasikan ke Satuan Resnarkoba Polres Karimun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang di curigai tersebut,” ujar Elwin, Jumat (10/06/22) di Polres Karimun.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati Pelaku dan menyita 1.032 gram (1kg) sabu pada jaringan narkotika lapas Nusakambangan,” ungkap Elwin.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,SH.,MH menyatakan saat ini pelaku berserta Barang Bukti (BB) telah diamankan Satresnarkoba Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara, dan maksimal 20 Tahun dengan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. pungkasnya. (RP).

Editor : Milla

Dugaan Petinggi Imigrasi Batam Terima Ampau Dalam Pengurusan Paspor Kian Mencuat, Ini Keterangan Tessa

Tim MD Kepri saat mewawancarai Kabid Infokim Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam, Tessa
Tim MD Kepri saat mewawancarai Kabid Infokim Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Tessa

Batam, GK.com – Penelusuran terkait dugaan pengiriman TKI illegal yang menggunakan paspor pelancong melalui Pelabuhan Batam Centre, membawa tim Media Digital Kepulauan Riau (MD Kepri) ke Ruang Media Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Pertemuan yang digelar sebagai upaya konfirmasi ini setelah tim MD Kepri mendapat arahan dari Kabid Intel Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam yang dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, dan berdasarkan arahan tersebut tim MD Kepri diterima Tessa selaku Kabid Infokim Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kamis (09/06/22).

Tim MD Kepri memulai konfirmasi dengan meminta tanggapan terkait maraknya pengiriman TKI illegal yang melalui Batam. Tessa menjawab hal tersebut tidak terlepas dari letak geografis Batam yang berhadapan langsung dengan dua Negara Luar, yaitu Malaysia dan Singapura.

Konfirmasi dilanjutkan dengan bagaimana pihak Imigrasi untuk memastikan kelayakan pemohon paspor, serta  menghindari adanya penyalahgunaan paspor pelancong yang hanya digunakan untuk memuluskan calon TKI illegal menyeberang ke Malaysia, lalu bekerja di Negeri Jiran.

Tessa menjawab dengan mulai menjelaskan prosedur dan tata cara pengajuan paspor. Dari sistem antri melalui WhatsApp, penyerahan berkas yang memastikan sesuai dengan identitas dan wajah pemohon yang datang langsung, hingga wawancara untuk memastikan kelayakan pemohon paspor yang melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Saat itu, Tessa menegaskan, penerbitan paspor melalui Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam dilaksanakan sesuai aturan, dan menerapkan prosedur untuk menelaah kelayakan pemohon paspor. Tapi Tessa tak menampik dalam beberapa kesempatan sempat menemukan profil pemohon yang sekilas bukan untuk keperluan wisata, melainkan untuk bekerja. Tetapi setelah pihaknya telusuri lebih lanjut, ternyata pemohon paspor memiliki kakak kandung yang menetap di Malaysia.

Lebih lanjut, Tessa tak menjamin bahwa pemohon paspor memberikan keterangan wawancara sesuai kenyataan. Yang pasti pihaknya bekerja sesuai prosedur yang ada. Dan bila ada pemegang paspor yang kemudian menyalahgunakan paspor pelancong untuk masuk mencari kerja ke Malaysia, menurut Tessa, hal tersebut sudah bukan wewenang dan tanggung jawab pihak Imigrasi.

Tessa menyampaikan bahwa Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam secara berkelanjutan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui program izin penerbitan paspor bagi Perusahaan atau Instansi yang mengajukan.

Program ini bisa di ajukan dengan minimal 50 pemohon paspor. Dengan memperhatikan kredibilitas Perusahaan atau Instansi yang mengajukan izin penerbitan paspor.

Lalu menjawab pertanyaan tim MD Kepri kemungkinan adanya pihak yang diduga memanfaatkan kemudahan pelayanan tersebut sebagai modus untuk memuluskan penerbitan paspor pelancong yang nantinya disalahgunakan untuk bekerja di Malaysia. Tessa cukup percaya diri menyatakan hal tersebut tidak akan terjadi, karena pihaknya cukup selektif memilih Perusahaan atau Instansi yang mengajukan permohonan.

Tessa menyebut persoalan TKI illegal yang masuk Malaysia melalui Batam menjadi persoalan yang memerlukan pengawasan bersama. Salah satunya BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Tessa menyarankan tim MD Kepri agar dapat menanyakan langsung persoalan ini ke BP2MI.

Tessa juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan ke Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam. Tessa menyatakan akan terus giat melakukan pencegahan-pencegahan, agar pemohon paspor pelancong benar-benar layak untuk dapat memegang paspor bersampul hijau tersebut.

Tessa juga menyatakan dukungan atas konfirmasi dan verifikasi isu dan data yang sedang tim MD Kepri jalankan.

Sementara itu, pengakuan baru dari sumber lain MD Kepri membeberkan bahwa pengurusan paspor ke Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam oleh pihak yang mengkoordinir pengiriman calon TKI illegal ke Malaysia di bandrol hingga 3,5 juta rupiah per satu paspor.

Sumber MD Kepri mengisahkan pengalamannya yang ingin mengajukan penerbitan paspor, tapi menggunakan KTP luar Batam. Sumber MD Kepri mendapat jawaban bahwa saat itu Ia mendapat jawaban, Imigrasi Batam tidak melayani pembuatan paspor dari pemohon yang memiliki identitas KTP Luar Batam.

Tak kehabisan akal, sumber MD Kepri lalu beralih dan mencoba mengajukan permohonan penerbitan paspor ke pihak yang disebut sumber MD Kepri sebagai agen pemberangkatan calon TKI illegal di Batam. Dan hasilnya menakjubkan, karena permohonan paspor pemegang KTP Luar Batam yang diajukanya lancar hingga ke penerbitan paspor. 

Sumber MD Kepri bahkan menyebutkan dugaan petinggi Imigrasi Batam menerima nominal tertentu per satu paspor, diluar biaya lain-lain dan biaya resmi paspor yang disetorkan ke Negara.

Data dari sumber MD Kepri ini merupakan informasi ketiga yang mencantumkan nominal harga untuk pengurusan calon TKI illegal ke Malaysia.

Sebelumnya, MD Kepri juga menerima informasi dari sumber yang menyebut pengurusan calon TKI ilegal dibandrol 5-11 juta rupiah, termasuk didalamnya untuk pengurusan paspor pelancong di Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam.  (MD Kepri).

Editor : Milla