Karimun, GK.com – Perencanaan terkait pergantian warna dasar platTanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kebijakan yang telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 dijelaskan tentang plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional yang akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan warna hitam.
Pasalnya, masyarakat khususnya di Kabupaten Karimun masih belum memperoleh informasi yang jelas terkait hal itu, apakah plat nomor kendaraan bermotor sudah menggunakan warna putih atau belum.
Salah satu warga Karimun, Salasiah mengaku belum tahu akan informasi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Karimun sendiri belum ada menggelar sosialisasi atau pemberitahuan terkait hal itu.
“Saya baru tau juga terkait pergantian plat nomor jadi warna putih. Jika terjadi pergantian, lebih baik di sosialisasikan atau diinformasikan terlebih dahulu. Jadi masyarakat kita nggak bingung dan bisa mendapatkan informasi yang jelas,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Karimun AKP Eko Aprianto, S.I.K saat di temui awak Media ini menjelaskan, rencana penerapan plat nomor dengan dasar warna putih saat ini masih menunggu informasi dari pusat.
“Rencananya akan di berlakukan, tetapi kita tidak bisa memastikan kapan akan diberlakukannya kebijakan tersebut,” jelas Eko, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 10.45 Wib di Ruang Kerjanya.
Menurut Eko, kita belum mendapatkan material TNKB putih, oleh karena itu, kita juga masih menunggu informasi lanjutan.
“Kami juga menunggu pendistribusian materialnya, tentu hal ini nantinya akan di selenggarakan secara bertahap. Bisa jadi plat motor kendaraan baru ataupun kendaraan yang telah habis masa berlaku lima tahunan. Dan nanti kita akan menginformasikan kepada masyarakat, baik itu melalui sosialisasi secara langsung, maupun melalui Media Sosial (Mensos) terkait pemberlakuan kebijakan ini”. tutupnya. (RP).
Editor : Milla