Senin, Juni 15, 2026
Beranda blog Halaman 387

Rincian Harga Tarif Laut Maupun Darat di Kepri

Foto Internet
Foto Internet

Kepri, GK.com Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1065 tahun 2022 tentang, tarif angkutan penumpang dalam Negeri antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Yang mana SK tersebut berlaku mulai, Jumat (09/09/2022).

Ada pun sejumlah point penting dari SK itu diantaranya : Pertama, penyesuaian tarif dapat dilakukan secara bertahap selama tiga bulan. Apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM. Kedua, dengan ditetapkannya SK tersebut, maka SK Nomor 1731 tahun 2016, SK nomor 1161 tahun 2020 dan SK nomor 569 tahun 2022 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rincian tarif angkutan penumpang umum dalam Negeri antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepri yang resmi sebagai berikut :


1. Tarif angkutan laut dengan BBM Solar Subsidi.

Tanjungpinang – Telaga Punggur Rp 69.000,-

Tanjungpinang – Tarempa Rp 542.000,-

Tanjungpinang – Letung Rp 428.000,-

Tanjungpinang – Jagoh Rp 216.000,-

Tanjungpinang – Tanjung Balai Karimun Rp 220.000,-

Tanjungpinang – Daik Rp 240.000,-

Tanjungpinang – Senayang Rp 192.000,-

Tanjungpinang – Pancur Rp 194.000,-

Tanjungpinang – Benan Rp 192.000,-

Tanjungpinang – Cempa Rp 197.000,-

Tanjungpinang – Sei Tenam Rp 204.000,-

Tanjungpinang – Mensanak Rp 192.000,

Tanjungpinang – Rajai Rp 192.000,-

Tanjungpinang – Pulon Rp 207.000,-

Tanjung Balai Karimun – Sekupang Rp 103.000,

Tanjung Balai Karimun – Harbour Bay Rp 132.000,-

Tanjung Balai Karimun – Sembuang Rp 294.000,-

Sekupang – Tanjungpinang Rp 116.000,-

Sekupang – Tanjung Batu Rp 165.000,-

Telaga Punggur – Jagoh Rp 294.000,-.


2. Tarif angkutan laut dengan BBM Pertalite subsidi.

Tanjungpinang – Telaga Puggur Rp 58.000,

Tanjungpinang – Galang Rp 70.000,-

Tanjungpinang – Tanjung Batu Rp 200.000,-

Tanjungpinang – Moro Rp 153.000,-

Tanjungpinang – Pancur Rp 191.000,-

Tanjungpinang – Selat Belia Rp 212.000,

Tanjungpinang – Durai 288.000,-

Tanjungpinang – Tanjung Balai Karimun Rp 208.000,-

Sekupang – Tanjung Batu Rp 160.000,-

Sekupang – Moro Rp 141.000,-

Sekupang – Durai Rp 221.000,-

Sekupang – Tanjung Berlian Rp 90.000,-

Telaga Punggur – Durai Rp 206.000,-

Telaga Punggur – Tanjung Uban Rp 52.000,-

Telaga Punggur – Moro Rp 90.000,-

Telaga Punggur – Sei Tenam Rp 264.000,-

Harbour Bay – Durai Rp 266.000,-

Harbour Bay – Moro Rp 170.000,-

Harbour Bay – Tanjung Batu Rp 170.000,-

Harbour Bay – Tanjung Berlian Rp 152.000,-.


3. Tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Tanjung Uban.

A. Penumpang :

Dewasa Rp 18.000,- sedangkan Bayi Rp 1.900,-

B. Kendaraan :

Gol I Rp 19.200,-

Gol II Rp 44.200,-

Gol II Rp 208.200,-

Gol IV Penumpang Rp 293.000,-  Barang Rp 254.200,

Gol V Penumpang Rp 533.200,-  Barang Rp 450.400,-

Gol VI Penumpang Rp 775.000,- Barang Rp 703.400,-

Gol VII Rp 904.400,-

Gol VIII Rp1.343.400,-

Gol IX Rp 2.275.400,-


4. Tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Karimun

A. Penumpang :

Dewasa Rp 66.000,- sedangkan Bayi Rp 7.600,-

B. Kendaraan :

Gol I Rp 103.009,-

Gol II Rp 176.000,-

Gol III Rp 350.000,-

Gol IV Penumpang Rp 1.233.000,-  Barang Rp 1.108.000,-

Gol V Penumpang Rp 2.370.000,-  Barang Rp 1.950.000,-

Gol VI Penumpang Rp 4.077.000,- Barang Rp 3.310.000,-

Gol VII Rp 4.200.000,-

Gol VIII Rp 6.399.000,-

Gol IX Rp 8.422.000,-


5. Tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo.
A. Penumpang :

Dewasa Rp 84.000,- sedangkan Bayi Rp 8.600,-

B. Kendaraan :

Gol I Rp 100.000,-

Gol II Rp 181.000,-

Gol III Rp 983.000,-

Gol IV Penumpang Rp 1.046.000,-  Barang Rp 1.108.000,-       

Gol V Penumpang Rp 2.616.000,-  Barang Rp1.950.000,-

Gol VI Penumpang Rp 4.003.000,- Barang Rp 3.298.000,-

Gol VII Rp 4.171.000,-

Gol VIII Rp 6.205.000,-

Gol IX Rp 9.488.000,-
            
6. Tarif angkutan penyeberangan lintas Tanjungpinang – Dabo.

A. Penumpang :

Dewasa Rp 64.000,- sedangkan Bayi Rp 6.600,-

B. Kendaraan :

Gol I Rp 102.000,-

Gol II Rp 172.000,-

Gol III Rp 357.000,-

Gol IV Penumpang Rp 1.209.000,-  Barang Rp 1.043.000,-       

Gol V Penumpang Rp 2.397.000,-  Barang Rp 1.833.000,-

Gol VI Penumpang Rp 4.087.000,- Barang Rp 3.345.000,-

Gol VII Rp 4.236.000,-

Gol VIII Rp 6.184.000,-

Gol IX Rp 9.298.000,-


7. Tarif angkutan penyeberangan lintas Tanjungpinang – Karimun.

A. Penumpang :

Dewasa Rp 59.000,- sedangkan Bayi Rp 6.600,-

B. Kendaraan

Gol I Rp 93.000,-

Gol II Rp 159.000,-

Gol III Rp 323.000,-

Gol IV Penumpang Rp 1.097.000,-  Barang Rp 1.672.000,-       

Gol V Penumpang Rp 2.194.000,-  Barang Rp 1.833.000,-

Gol VI Penumpang Rp 3.539.000,- Barang Rp 3.020.000,-

Gol VII Rp 3.810.000,-

Gol VIII Rp 5.696.000,-

Gol IX Rp 8.451.000,-


8. Tarif angkutan penyeberangan lintas Matak – Midai.

A. Penumpang :

Dewasa Rp 107.000,- sedangkan Bayi Rp 11.200,-

B. Kendaraan :

Gol I Rp 112.000,-

Gol II Rp 144.000,-

Gol III Rp 312.000,-

Gol IV Penumpang Rp 1.100.000,-  Barang Rp 1.140.000,-       

Gol V Penumpang Rp 2.166.000,-  Barang Rp 2.102.000,-

Gol VI Penumpang Rp 3.600.000,- Barang Rp 3.656.000,-

Gol VII Rp 5.760.000,-

Gol VIII Rp 8.036.000,-

Gol IX Rp 11.584.000,-


9. Tarif angkutan penyeberangan lintas Uban – Matak.

A. Penumpang :

Dewasa Rp 140.000,- sedangkan Bayi Rp 14.200,-

B. Kendaraan

Gol I Rp 155.000,-

Gol II Rp 281.000,-

Gol III Rp 605.000,-

Gol IV Penumpang Rp 2.138.000,-  Barang Rp 2.216.000,-       

Gol V Penumpang Rp 4.209.000,-  Barang Rp 4.094.000,-

Gol VI Penumpang Rp 6.991.000,- Barang Rp 7.156.000,-

Gol VII Rp 10.407.000,-

Gol VIII Rp 14.521.000,-

Gol IX Rp 20.955.000,-

Sementara itu, untuk angkutan penumpang umum antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepri dengan menggunakan kendaraan darat. Sebagai berikut :


1. Bus umum

A. Tanjungpinang – Tanjung Uban, Pelajar Rp 11.000, sedangkan Dewasa Rp 22.500,-

B. Tanjungpinang – Kijang, Pelajar Rp 8000,- sedangkan Dewasa Rp 13.000,-


2. Taksi

A. Buka pintu :

Batas bawah Rp 8000,-

Batas atas Rp 9000,-

B. Tarif per KM :

Batas bawah Rp 4.500,-

Batas atas Rp 5000,-

C. Waktu tunggu/jam :

Batas bawah Rp 48.000,-

Batas atas Rp 53.500,-.

(Red/Hms).

Polres Karimun Bakar BB Narkotika di Hadapan Tersangka

Polres Karimun saat membakar BB Narkotika. (foto Polres Karimun)
Polres Karimun saat membakar BB Narkotika. (foto Polres Karimun)

Karimun, GK.com Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 Tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. Sebanyak, 30.412 gram ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Polisi Resort (Polres) Karimun.


Sedangkan proses penyidikan kasus narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A  /  99 /  VII  /  2022 / SPKT SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, Tanggal  29 Juli 2022 dengan tersangka berinisial MT dan NR. Yang mana, tempat kejadian perkara berada di Sungai Raya, Kabupaten Karimun, dan di depan RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Barang Bukti (BB) di persidangan dinyatakan positif narkotika yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


“BB narkotika jenis ganja ini dimusnahkan dengan cara di bakar dan turut disaksikan langsung oleh tersangka, serta sejumlah perwakilan Stakeholder terkait,” jelas AKBP Tony Pantano, Jumat (09/09/2022) di loby Polres Karimun.


Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 )  Subsider Pasal  111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun ,dan paling lama 20 Tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. Bahkan hukuman mati atau pidana denda Rp 1.00.000.000,- s/d Rp 10.000.000.000,-“. tegas AKBP Tony Pantano. (Hms/Red).

Editor : Milla

Masyarakat Lingga Bakal di Data Ulang Melalui Regsosek

Bupati Lingga, Muhammad Nizar. (foto Humas)
Bupati Lingga, Muhammad Nizar. (foto Humas)

Lingga, GK.com Sesuai data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tahun 2022 sudah masuk implementasi tahap ke- 2, dan  masih ada sekitar 212 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi prioritas perluasan dalam pengentasan kemiskinan ektrem, termasuk salah satunya Kabupaten Lingga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sangat mendukung dengan adanya program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diusung Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lingga. Perlu di ketahui, program tersebut menyasar seluruh penduduk di tingkat Kelurahan dan Desa se- Kabupaten Lingga. Rencananya, pendataan Regsosek akan dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 mendatang.

Saat ditemui sejumlah awak Media, Bupati Lingga Muhammad Nizar menegaskan agar data yang terkumpul kelak benar – benar valid, sesuai dengan kenyataannya yang ada di lapangan. Oleh karena itu, dirinya mewajibkan setiap Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk dapat hadir bersama – sama dengan tim pendataan BPS saat melakukan pendataan lapangan.

“Saya sedikit gelisah dengan adanya data kemiskinan yang tidak kunjung selesai dan masih simpang – siur. Maka itu, wajib bagi Kades dan Lurah untuk hadir serta ikut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita bersama dalam menekankan angka kemiskinan,” ungkap Muhammad Nizar, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Muhammad Nizar juga menekankan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendataan  tersebut. Sosialisasi bisa berupa lisan, maupun bentuk spanduk yang menyatakan bahwa, survei yang dilakukan BPS pada kebutuhan data secara global bukan untuk bantuan masyarakat.

“Ketika tim survei datang, untuk mendata mindsetnya selalu ke arah bantuan, sehingga informasi yang diberikan pun cenderung rendah. Oleh karena itu, peran Desa harus bisa mensosialisasikan ini dengan baik. Bagi Kades dan Lurah yang tidak bisa bekerja sama dalam program ini bakal mendapatkan teguran, dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMdes) juga andil dalam melakukan pengawasan.” tegas Muhammad Nizar.


Regsosek sendiri merupakan pengumpulan data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia untuk melihat dinamika kesejahteraan masyarakat sebagai rujukan target dan integrasi program perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi. Seluruh masyarakat akan didata ulang semua segmen, dari yang paling miskin sampai yang paling kaya untuk menuju satu data Indonesia. (*).

Editor : Sai

Ruang Udara Kepri Dan Natuna Resmi Dikelola Indonesia

Foto Internet
Foto Internet

Jakarta, GK.comRuang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna selama ini di kelola oleh Singapura. Berkat dukungan dari kedua belah pihak, akhirnya pengesahan persetujuan Flight Information Region (FIR) telah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Kamis (08/09/2022).

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan tersebut ialah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. 

Menurut Joko Widodo, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan Internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan sebuah langkah maju atas pengakuan Internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Joko Widodo dalam pernyataannya yang ditayangkan di channel youtube Sekretariat Presiden.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, seperti meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga bisa meningkatkan pendapatan Negara bukan pajak.

“Hal ini tentunya bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM, serta menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi”. ungkap Joko Widodo.

Adapun Perpres yang ditandatangani Joko Widodo tersebut adalah, Perpres RI Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura. Tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura dan Perpres tersebut dituangkan menjadi Undang – Undang pada 5 September 2022 lalu. (*).

Editor : Milla

KPK Dan Kemendagri Siap Memfasilitasi Persoalan BUMD Maupun Labuh Jangkar

Foto Diskominfo Kepri
Foto Diskominfo Kepri

Kepri, GK.comSebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) melalui Video Conference dari Gedung Daerah Provinsi Kepri, Kamis (08/09/2022).


Hadir dalam Rakornas tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, tim Khusus Gubernur Sarafuddin Aluan, Kepala BKAD Venny Meitaria, Direktur PT. Pelabuhan Kepri Awaluddin, Direktur PDAM Tirta Kepri Mamat dan perwakilan Biro Ekonomi Pembangunan. Sementara, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir  memberikan keynote speech di acara tersebut.


Pada kesempatan itu, Ansar Ahmad berkesempatan memberikan beberapa pernyataan dan pertanyaan. Bahwa saat ini Kepri telah melakukan restrukturisasi pada setiap BUMD yang dimiliki, dan saat ini sedang concern pada Penguatan SPI. Kepri hanya memiliki 3 BUMD yakni, PDAM Tirta Kepri, PT. Pelabuhan Kepri dan PT. Pembangunan Kepri.


“Memang dari ketiganya PDAM sudah berjalan selama ini, walau keuntungnya relatif masih kecil, akan tetapi bisa menangani secara mandiri. Kemudian, disebabkan Kepri merupakan wilayah maritim, fokus kita saat ini mendorong pengembangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memang memiliki potensi sangat besar,” ungkap Ansar Ahmad.


Ditambahkan Ansar Ahmad, saat ini Pemprov Kepri sedang mengejar Partisipasi Interest dengan rencana pembentukan satu BUMD lagi. Menurutnya, ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, terutama ESDM.


“Pertama, kita sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan minyak, sudah ada yang melakukan PKS, akan tetapi ini perlu percepatan. Untuk itu, kita membutuhkan bantuan fasilitasi dari Kemendagri untuk melakukan pendorongan, terutama membangun kesepakatan. Diketahui ada beberapa eksploitasi minyak yang dilaksanakan di atas 12 mil, dan SKK Migas sudah membantu memfasilitasi itu,” terang Ansar Ahmad.


“Kedua, kita sudah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut, dan mengujinya melalui Kejaksaan, BPKP, BPK, serta Kemenkumham dan semuanya menyatakan bahwa itu kewenangan ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Kita juga sudah pernah melakukan pungutan, namun diminta untuk segera dihentikan. Maka kita hentikan untuk menghindari duplikasi pungutan,” ujarnya.


Mendengar paparan tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menanggapi, komitmen untuk memberikan kemudahan dalam pembentukan BUMD baru dengan syarat kelengkapan terpenuhi dan akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Terkadang memakan waktu yang lama, ini karena sering kali persyaratannya belum lengkap. Oleh karena itu, kami berharap bagi Daerah yang mengajukan pembentukan BUMD agar melengkapi persyaratan sebagai kunci cepatnya pendirian BUMD,” pinta Fatoni.

Sedangkan mengenai persoalan labuh jangkar di Kepri, Fatoni mengatakan persoalan ini masih terus dibahas. Menurutnya, keputusan bukan berasal dari Kemendagri, melainkan dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lain.


“Ini memang kita bahas terus, karena menyangkut dengan Kemenhub dan Kementerian lain. Bahkan sudah dirapatkan di Kemenko”. tutupnya. (Hms/Red).
Editor : Milla

Tarif Pelayaran Resmi Naik

Kadishub Provinsi Kepri Junaidi saat mengadakan pertemuan bersama seluruh Stakeholder transportasi laut maupun darat membahas penyesuaian tarif kapal. (foto Diskominfo Kepri)
Kadishub Provinsi Kepri Junaidi saat mengadakan pertemuan bersama seluruh Stakeholder transportasi laut maupun darat membahas penyesuaian tarif kapal. (foto Diskominfo Kepri)

Kepri, GK.comDampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) meminta para pelaku usaha transportasi laut tidak serta merta menaikkan tarif pelayaran, apa lagi sampai memberatkan masyarakat.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri Junaidi langsung mengadakan pertemuan dengan seluruh Stakeholder transportasi laut maupun darat, guna membahas penyesuaian tarif kapal, Rabu (07/09/2022).

Junaidi mengatakan, dalam pertemuan tersebut sempat terjadi tarik ulur dengan asosiasi pengusaha pelayaran. Yang mana sebagian menginginkan kenaikan tarif lebih dari yang di sampaikan oleh Gubernur, bahkan pengusaha mengusulkan kenaikan di angka 30% s/d 40%.

“Kita ketahui, saat ini Gubernur sangat perhatian dengan pengendalian inflasi di Kepri, salah satu penyebab utama inflasi di Kepri terdiri dari transportasi. Maka dari itu, kita harus pecahkan masalah ini bersama – sama agar jangan sampai kenaikan tarif lebih dari 15% s/d 20%,” tegas Junaidi.

Akhirnya dari hasil pertemuan itu, para pengusaha transportasi laut di Kepri sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif kapal maksimal hanya di 15% s/d 20%. Namun, para pengusaha meminta dilakukan evaluasi per tiga bulan mengenai tarif kapal tersebut, untuk melihat jika timbul kerugian.


“Kita memang harus bersama – sama berkontribusi untuk mengendalikan inflasi, jika inflasi sudah turun dan perekonomian di Kepri sudah pulih, maka penyesuaian tarif kapal bisa didudukkan kembali,” ujar Junaidi.

Sementara itu, mengenai transportasi darat dirinya mengatakan telah memberikan arahan kepada seluruh Kadishub se- Kabupaten/Kota untuk melakukan pembahasan dengan pelaku transportasi darat mengenai penyesuaian tarif.


“Untuk transportasi darat, tugasnya Pemerintah Kabupaten dan Kota, akan tetapi sudah kita arahkan jika ada penyesuaian tarif jangan yang terlalu tinggi, dan sampai memberatkan masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan ini, langsung kita siapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dan kita upayakan secepat mungkin agar segera ditandatangani”. pungkasnya. (Hms/Red).

Editor : Milla