Jakarta, GK.com – Ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna selama ini di kelola oleh Singapura. Berkat dukungan dari kedua belah pihak, akhirnya pengesahan persetujuan Flight Information Region (FIR) telah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Kamis (08/09/2022).
Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan tersebut ialah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Menurut Joko Widodo, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan Internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan sebuah langkah maju atas pengakuan Internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Joko Widodo dalam pernyataannya yang ditayangkan di channel youtube Sekretariat Presiden.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, seperti meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga bisa meningkatkan pendapatan Negara bukan pajak.
“Hal ini tentunya bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM, serta menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi”. ungkap Joko Widodo.
Adapun Perpres yang ditandatangani Joko Widodo tersebut adalah, Perpres RI Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura. Tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura dan Perpres tersebut dituangkan menjadi Undang – Undang pada 5 September 2022 lalu. (*).
Editor : Milla