Senin, Desember 9, 2024
spot_img

KPK Dan Kemendagri Siap Memfasilitasi Persoalan BUMD Maupun Labuh Jangkar

Kepri, GK.comSebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) melalui Video Conference dari Gedung Daerah Provinsi Kepri, Kamis (08/09/2022).


Hadir dalam Rakornas tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, tim Khusus Gubernur Sarafuddin Aluan, Kepala BKAD Venny Meitaria, Direktur PT. Pelabuhan Kepri Awaluddin, Direktur PDAM Tirta Kepri Mamat dan perwakilan Biro Ekonomi Pembangunan. Sementara, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir  memberikan keynote speech di acara tersebut.


Pada kesempatan itu, Ansar Ahmad berkesempatan memberikan beberapa pernyataan dan pertanyaan. Bahwa saat ini Kepri telah melakukan restrukturisasi pada setiap BUMD yang dimiliki, dan saat ini sedang concern pada Penguatan SPI. Kepri hanya memiliki 3 BUMD yakni, PDAM Tirta Kepri, PT. Pelabuhan Kepri dan PT. Pembangunan Kepri.


“Memang dari ketiganya PDAM sudah berjalan selama ini, walau keuntungnya relatif masih kecil, akan tetapi bisa menangani secara mandiri. Kemudian, disebabkan Kepri merupakan wilayah maritim, fokus kita saat ini mendorong pengembangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memang memiliki potensi sangat besar,” ungkap Ansar Ahmad.


Ditambahkan Ansar Ahmad, saat ini Pemprov Kepri sedang mengejar Partisipasi Interest dengan rencana pembentukan satu BUMD lagi. Menurutnya, ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, terutama ESDM.


“Pertama, kita sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan minyak, sudah ada yang melakukan PKS, akan tetapi ini perlu percepatan. Untuk itu, kita membutuhkan bantuan fasilitasi dari Kemendagri untuk melakukan pendorongan, terutama membangun kesepakatan. Diketahui ada beberapa eksploitasi minyak yang dilaksanakan di atas 12 mil, dan SKK Migas sudah membantu memfasilitasi itu,” terang Ansar Ahmad.


“Kedua, kita sudah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut, dan mengujinya melalui Kejaksaan, BPKP, BPK, serta Kemenkumham dan semuanya menyatakan bahwa itu kewenangan ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Kita juga sudah pernah melakukan pungutan, namun diminta untuk segera dihentikan. Maka kita hentikan untuk menghindari duplikasi pungutan,” ujarnya.


Mendengar paparan tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menanggapi, komitmen untuk memberikan kemudahan dalam pembentukan BUMD baru dengan syarat kelengkapan terpenuhi dan akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Terkadang memakan waktu yang lama, ini karena sering kali persyaratannya belum lengkap. Oleh karena itu, kami berharap bagi Daerah yang mengajukan pembentukan BUMD agar melengkapi persyaratan sebagai kunci cepatnya pendirian BUMD,” pinta Fatoni.

Sedangkan mengenai persoalan labuh jangkar di Kepri, Fatoni mengatakan persoalan ini masih terus dibahas. Menurutnya, keputusan bukan berasal dari Kemendagri, melainkan dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lain.


“Ini memang kita bahas terus, karena menyangkut dengan Kemenhub dan Kementerian lain. Bahkan sudah dirapatkan di Kemenko”. tutupnya. (Hms/Red).
Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles