Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img

Masyarakat Lingga Bakal di Data Ulang Melalui Regsosek

Lingga, GK.com Sesuai data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tahun 2022 sudah masuk implementasi tahap ke- 2, dan  masih ada sekitar 212 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi prioritas perluasan dalam pengentasan kemiskinan ektrem, termasuk salah satunya Kabupaten Lingga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sangat mendukung dengan adanya program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diusung Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lingga. Perlu di ketahui, program tersebut menyasar seluruh penduduk di tingkat Kelurahan dan Desa se- Kabupaten Lingga. Rencananya, pendataan Regsosek akan dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 mendatang.

Saat ditemui sejumlah awak Media, Bupati Lingga Muhammad Nizar menegaskan agar data yang terkumpul kelak benar – benar valid, sesuai dengan kenyataannya yang ada di lapangan. Oleh karena itu, dirinya mewajibkan setiap Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk dapat hadir bersama – sama dengan tim pendataan BPS saat melakukan pendataan lapangan.

“Saya sedikit gelisah dengan adanya data kemiskinan yang tidak kunjung selesai dan masih simpang – siur. Maka itu, wajib bagi Kades dan Lurah untuk hadir serta ikut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita bersama dalam menekankan angka kemiskinan,” ungkap Muhammad Nizar, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Muhammad Nizar juga menekankan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendataan  tersebut. Sosialisasi bisa berupa lisan, maupun bentuk spanduk yang menyatakan bahwa, survei yang dilakukan BPS pada kebutuhan data secara global bukan untuk bantuan masyarakat.

“Ketika tim survei datang, untuk mendata mindsetnya selalu ke arah bantuan, sehingga informasi yang diberikan pun cenderung rendah. Oleh karena itu, peran Desa harus bisa mensosialisasikan ini dengan baik. Bagi Kades dan Lurah yang tidak bisa bekerja sama dalam program ini bakal mendapatkan teguran, dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMdes) juga andil dalam melakukan pengawasan.” tegas Muhammad Nizar.


Regsosek sendiri merupakan pengumpulan data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia untuk melihat dinamika kesejahteraan masyarakat sebagai rujukan target dan integrasi program perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi. Seluruh masyarakat akan didata ulang semua segmen, dari yang paling miskin sampai yang paling kaya untuk menuju satu data Indonesia. (*).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img