Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Polres Karimun Bakar BB Narkotika di Hadapan Tersangka

Karimun, GK.com Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 Tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. Sebanyak, 30.412 gram ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Polisi Resort (Polres) Karimun.


Sedangkan proses penyidikan kasus narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A  /  99 /  VII  /  2022 / SPKT SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, Tanggal  29 Juli 2022 dengan tersangka berinisial MT dan NR. Yang mana, tempat kejadian perkara berada di Sungai Raya, Kabupaten Karimun, dan di depan RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Barang Bukti (BB) di persidangan dinyatakan positif narkotika yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


“BB narkotika jenis ganja ini dimusnahkan dengan cara di bakar dan turut disaksikan langsung oleh tersangka, serta sejumlah perwakilan Stakeholder terkait,” jelas AKBP Tony Pantano, Jumat (09/09/2022) di loby Polres Karimun.


Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 )  Subsider Pasal  111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun ,dan paling lama 20 Tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. Bahkan hukuman mati atau pidana denda Rp 1.00.000.000,- s/d Rp 10.000.000.000,-“. tegas AKBP Tony Pantano. (Hms/Red).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink