Senin, Juni 15, 2026
Beranda blog Halaman 381

Gubernur Kepri Temui Rombongan Dewan Pers

Gubernur Kepri bersama rombongan Dewan Pers. (Foto Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri bersama rombongan Dewan Pers. (Foto Diskominfo Kepri)

Kepri, GK.comDalam rangka mempererat tali silaturahmi, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad temui rombongan Dewan Pers saat mengunjungi Kepri di Kota Tanjungpinang, Jumat (30/09/2022).


Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadiskominfo) Provinsi Kepri Hasan bersama Tim Percepatan Pembangunan Suyono Saeran. Sedangkan rombongan Dewan Pers yaitu Wakil Ketua M. Agung Dharmajaya didampingi Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Totok Suryanto, beserta anggota sekretariat dan tenaga ahli lainnya.


Usai melakukan pertemuan, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa dirinya berdiskusi mengenai Indeks Kebebasan Pers (IKP) di tahun ini, yang mana meninggalkan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi.

“Kemerdekaan Pers yang dilihat dari sudut pandang gender merupakan indikator penilaian, serta perhatian terhadap penyandang disabilitas, anak, dan perempuan telah kita upayakan dan sedang dalam proses,” ungkap Ansar Ahmad di Shangrila Restaurant.


Ansar yakin, bahwa capaian IKP untuk Kepri di tahun 2023 yang akan datang akan lebih baik daripada tahun ini. Mengingat hasil IKP tahun 2022 Kepri berada di posisi 12 dari 34 Provinsi di Indonesia setelah sebelumnya sempat menduduki peringkat pertama pada tahun 2021 silam.


“Dari hasil diskusi kita bersama Dewan Pers, ada beberapa catatan yang ada akan kita jadikan bahan evaluasi. Masih ada waktu untuk menginventarisir masalah – masalah, serta meningkatkan indikator – indikator penilaian yang ada,” sebut AnsarAhmad.


Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menekankan pentingnya Informan Ahli sebagai ujung tombak yang dapat memberikan penjelasan apa yang sudah terjadi dan yang sudah dilakukan Daerah.


“Ini menjadi catatan penting, dikarenakan pada bulan Januari s/d Juli 2023, penilaian akan kita mulai. Kita semua berharap, IKP di Kepri pada tahun 2023 mendatang bisa menjadi lebih baik lagi,” terang Agung Dharmajaya.


Dirinya juga mengingatkan di dalam metodologi penilaian IKP adalah keterwakilan, dan ada 12 orang informan ahli yang kualitasnya akan menentukan hasil IKP.


“Kualitasnya akan menjadi penilaian yang sangat penting, sebab jika informan ahlinya tidak bisa membunyikan apa yang terjadi, maka informasi yang diberikan menjadi terbalik. Namun, kami tidak akan ikut campur dalam hal pemilihan informasi dan teman-teman yang akan mendorong para unsur Pimpinan Pemerintahan, Wartawan, Media, Organisasi, ASN, dan Akademisi menjadi penting,” tegas Agung Dharmajaya.


Terkait turunnya peringkat IKP Kepri di tahun 2022, Agung Dharmajaya menjelaskan bahwa indikator penilaian ada tiga kategori yakni fisik, hukum, dan sosial ekonomi yang merupakan indeks persepsi. Jadi, ketika ada kuesioner yang disampaikan, maka yang berhak menjawab ialah informan ahli.


“Hasil yang didapatkan dari Daerah akan disandingkan dengan hasil Nasional, barulah bisa ditemui angka pembagiannya,” jelasnya.


Terakhir, Agung Dharmajaya berharap, seseorang yang akan menjadi informan ahli adalah orang – orang yang memahami betul apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan. Serta tidak mendasari pada tidak katanya, tidak rasanya, dan tidak sepertinya.


“Biasanya, Dewan Pers akan melihat terlebih dahulu siapa orangnya  namun bukan berarti ikut campur dalam pemilihannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan yang menjadi informan ahli merupakan mereka yang memahami dan mengerti, sehingga ketika menyampaikan hasil dapat dipertanggung jawabkan untuk menjadi informan ahli, maksimal hanya 2 kali”. pungkasnya. (Hms/Red).

Editor : Milla

Mobil Plat Merah Pembawa BBM Bersubsidi, Ini Pemiliknya

Mobil Pick Up Desa Panggak Darat saat mengangkut BBM Bersubsidi. (Foto gerbangkepri.com)
Mobil Pick Up Desa Panggak Darat saat mengangkut BBM Bersubsidi. (Foto gerbangkepri.com)

Lingga, GK.com – Seperti berita sebelumnya dengan judul “Mobil Plat Merah Angkut BBM Bersubsidi, Diduga di Jual ke Pihak Pengusaha”, akhirnya diketahui kepemilikan dari kendaraan tersebut.

Hasil penelusuran Media ini, ternyata kendaraan jenis mobil pick up yang di gunakan untuk membawa BBM Bersubsidi itu adalah milik Pemerintah Desa Panggak Darat Kabupaten Lingga.

Baca juga : 👇👇👇

Melalui pesan Whatsapp saat di konfirmasi, Kades Panggak Darat, Mardiono mengakui kalau mobil pick up yang di pakai untuk mengangkut BBM jenis Minyak Tanah adalah milik Kantor Desanya.

“Memang benar mobil itu milik Desa, supirnya sudah saya tegur. Kami baru sekali itu mengangkat BBM jenis Minyak tanah tersebut”. tegas Mardiono singkat, Rabu (29/09/2022) sekitar pukul 15.30 Wib.

Tentu saja hal ini mendapat berbagai cibiran dari masyarakat. Pasalnya, dimana kondisi saat ini minyak tanah bisa di bilang langka untuk didapatkan masyarakat, oleh beberapa oknum malah dengan sengaja manfaatkan demi meraup keutungan pribadinya. Parahnya lagi, seolah tidak mau merugi, Pengusaha tersebut juga menggunakan fasilitas Negara.

Tentu saja dalam hal ini diminta Instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya. (QQ) Bersambung…

Editor : Ron

Mobil Plat Merah Angkut BBM Bersubsidi, Diduga di Jual ke Pihak Pengusaha

Mobil Plat Merah saat mengangkut BBM bersubsidi. (gerbangkepri.com)
Mobil Plat Merah saat mengangkut BBM bersubsidi. (gerbangkepri.com)

Lingga, GK.com – Sekitar pukul 16.00 Wib, warga Lingga dihebohkan dengan adanya mobil yang mengangkut BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi yang melintas di Jalan, Senin (26/09/2022).

Pasalnya mobil yang dipakai menggunakan kendaraan yang berplat merah. Menurut informasi yang di dapat, BBM bersubsidi yang di bawa oleh mobil plat merah tersebut diduga di jual atau dipindahtangankan ke pihak Pengusaha, yang seharusnya untuk masyarakat.

BBM jenis Minyak Tanah masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk masyarakat kalangan bawah. Biasanya setiap Desa mendapatkan jatah atau kuota menurut data penduduknya masing-masing.

Dari sisi kendaraan plat merah mobil atau pun motor hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dinas, tidak untuk kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan oleh oknum terkait.

Dari sisi penyalahgunaan BBM bersubsidi tentu akan ada sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan hal tersebut. (Red). Bersambung…..

Editor : Ron

Pegawai Dishub Gandeng Jukir Goro Bersama

Tanpak sejumlah Pegawai Dishup dan Jukir saat Goro. (Foto gerbangkepri.com)
Tanpak sejumlah Pegawai Dishup dan Jukir saat Goro. (Foto gerbangkepri.com)

Karimun, GK.com Sejumlah Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun pada Jumat (30/09/2022) pagi, menggandeng Juru Parkir (Jukir) yang berada di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun untuk melaksanakan Gotong Royong (Goro) bersama di sekitaran Pelabuhan.


Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Himbauan Gotong Royong dari Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah, dengan Nomor 700/DLH/IX/2635/2022 tertanggal 26 September 2022.


Saat ditemui awak Media ini, Kasi Keselamatan dan Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas Syamsudin yang diwakili Kepala Regu A. Harmonis mengatakan bahwa, aksi Goro ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Pusat dengan tema “Kami 13 Juta menuju Indonesia Bersih dan Bebas Sampah”.

“Tidak hanya mendukung program Pemerintah Pusat, akan tetapi kami juga mendukung dan mewujudkan Karimun Bersih. Insya Allah, ke depannya Goro ini akan terus kami lakukan, mengingat kebersihan sebagian dari iman,” ujar Harmonis sekitar pukul 09.00 Wib.


Dirinya juga berpesan, kepada para calon penumpang di Pelabuhan dan juga kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan.


“Masalah kebersihan bukan hanya tugas dan tanggung jawab petugas kebersihan semata, tetapi semua kalangan masyarakat bertanggung jawab dengan lingkungannya. Jika mau lingkungan yang bersih, nyaman, dan indah, marilah kita saling menjaga dan melestarikannya,” pesan Harmonis.


Sementara itu, Yuni salah satu calon penumpang kapal memberikan saran kepada sejumlah Pegawai Dishub dan Jukir. Menurutnya Goro ini bisa dilakukan tanpa harus mendapatkan himbauan.


“Saya berharap aksi Goro ini tidak dilakukan jika ada himbauan saja, akan tetapi Goro ini bisa terjadwalkan. Terima kasih kepada mereka yang peduli dengan lingkungan, semoga Karimun bisa menjadi Daerah yang semakin indah dan bersih”. tutur Yuni. (IWD).

Editor : Sai

Master Plan Pembangunan Kepri Sedang di Gesa Pemerintah Pusat

Foto Diskominfo Kepri
Foto Diskominfo Kepri

Kepri, GK.com – Memiliki letak geografis yang strategis, Pemerintah Pusat bakal menjadikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai ujung tombak pengembangan investasi. Adanya wacana ini mengacu pada tiga kawasan seperti kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yang berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, serta beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menyikapi wacana Pemerintah Pusat, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan pihaknya memiliki kesempatan untuk melobi Pemerintah Pusat guna menggenjot pembangunan proyek infrastruktur penunjang investasi dan menginginkan perataan pembangunan di setiap Daerah.

“Yang kita lakukan saat ini adalah berupaya untuk tetap berkomunikasi serta berkolaborasi bersama Pemerintah Pusat. Agar tujuan kitadalam mengembangkan dan memajukan Daerah segera terwujud. Apa lagi, Pemerintah saat ini sedang menggesa untuk menyiapkan Master Plan pembangunan Kepri,” ungkap Ansar Ahmad, Kamis (29/09/2022).

Lebih lanjut, Ansar Ahmad menjelaskan bahwa, upaya yang dilakukan pihaknya dijalankan secara serius dan transparan, sehingga hasil yang didapatkan sesuai harapan. Pastinya momen ini bakal melahirkan growth full, jika nanti growth full ini berkembang, tugas kita hanya mengurus bagaimana trickle-down effect juga dapat dirasakan Kabupaten/Kota yang ada.

“Yang tidak kalah penting adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan salah satu misi Provinsi. Kedepan kita akan melakukan skema bersama untuk mempercepat pengembangan SDM, seperti memanfaatkan Gedung Workshop besar sebagai tempat pelatihan Ketenagakerjaan, mendorong rescalling dan upscalling,” jelas Ansar.

Beberapa waktu yang lalu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo secara terbuka menyatakan bahwa, di dalam Master Plan dijelaskan Kabupaten Bintan ditunjuk langsung sebagai Pusat Pariwisata Internasional, industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), dan juga industri pengelolaan makanan. Untuk Kabupaten Karimun akan fokus sebagai pusat industri maritim serta perikanan. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas bakal dikembangkan menjadi sentra perikanan dan wisata.

Masih mengacu pada pernyataan Wahyu Utomo sebagai Ibu Kota Provinsi Kepri yakni Kota Tanjungpinang bakal dikembangkan menjadi Pusat Pemerintah, pendidikan, wisata budaya melayu, dan industri halal. Kabupaten Lingga ditujukan sebagai pusat pertanian, perkebunan dan peternakan, serta wisata. Adapun Kota Batam sendiri bakal dikembangkan menjadi pusat hubungan logistik internasional, pariwisata, industri kedirgantaraan, industri digital dan kreatif. Sedangkan pengembangan di wilayah terluar yakni, Kabupaten Natuna sebagai jalur perdagangan laut, sentra perikanan, kelautan, dan wisata.

Disamping itu pula, Wahyu meyakini bahwa Kepri seharusnya menjadi lokomotif investasi. Terlebih potensi wisata yang ada di Kepri juga semestinya menjadi perhatian Pemerintah.

“Kita berupaya untuk mendorong pembangunan Bandara di Bintan sebagai pintu masuk wisatawan. Kemudian, infrastruktur yang dibutuhkan berupa konektivitas darat”. pungkas Wahyu. (Hms/Red).

Editor : Sai

Insan Pers Diharapkan Memahami Peraturan di Lingkungan Imigrasi

Kepala Imigrasi Karimun Latif bersama sejumlah rekan-rekan Media. (poto gerbangkepri.com)
Kepala Imigrasi Karimun Latif bersama sejumlah rekan-rekan Media. (poto gerbangkepri.com)

Karimun, GK.com – Puluhan Wartawan di Kabupaten Karimun yang terdari dari berbagai Media Elektronik, Cetak dan Televisi ikuti sosialisasi pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Adapun tujuan dari terselenggaranya sosialisasi tersebut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsi dan tugasnya, Rabu (28/09/2022) pagi.

Bertempat di Hotel 21 Karimun, acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi SH dengan menghadirkan narasumber yakni, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Sophian Kasim Sani SH. M. SI, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Fajri Dirgantara SH.

Dalam sambutannya, Lutfi menuturkan, selama pandemi Covid-19 melanda, kami berupaya semaksimal mungkin untuk melahirkan inovasi sebagai bentuk kepedulian dalam meningkatkan pelayanan Keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Di momen yang baik ini, marilah kita simak dan pahami materi yang diberikan oleh narasumber agar pengetahuan kita semangkin bertambah,” pinta Lutfi.

Memasuki pemaparan materi oleh Kasi Tikim Sophian menjelaskan, ada empat fungsi imigrasi dan pengawasan yang meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara dan fasilitator kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu fungsi yang ada ialah pelayanan Keimigrasian. Yang mana, Imigrasi mempermudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen seperti M-Paspor, terlebih di era digitalisasi ini,” terang Sophian.

Sedangkan mengenai penegakan hukum, dirinya menjelaskan ada  beberapa prosedur dan aturan yang harus dipahami. Salah satunya terkait izin tinggal (Visa) bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman Insan Pers dapat lebih memahami peraturan yang ada di Imigrasi,” harap Sophian.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Fajri Dirgantara memaparkan terkait pengawasan dan tindakan pegakan hukum yang dilakukan pihaknya.

“Selama ini, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian ialah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNU dan WNA dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan yang ada yang di dasari Permenkumham RI No. 4 Tahun 2017”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Sai