Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Insan Pers Diharapkan Memahami Peraturan di Lingkungan Imigrasi

Karimun, GK.com – Puluhan Wartawan di Kabupaten Karimun yang terdari dari berbagai Media Elektronik, Cetak dan Televisi ikuti sosialisasi pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Adapun tujuan dari terselenggaranya sosialisasi tersebut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsi dan tugasnya, Rabu (28/09/2022) pagi.

Bertempat di Hotel 21 Karimun, acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi SH dengan menghadirkan narasumber yakni, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Sophian Kasim Sani SH. M. SI, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Fajri Dirgantara SH.

Dalam sambutannya, Lutfi menuturkan, selama pandemi Covid-19 melanda, kami berupaya semaksimal mungkin untuk melahirkan inovasi sebagai bentuk kepedulian dalam meningkatkan pelayanan Keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Di momen yang baik ini, marilah kita simak dan pahami materi yang diberikan oleh narasumber agar pengetahuan kita semangkin bertambah,” pinta Lutfi.

Memasuki pemaparan materi oleh Kasi Tikim Sophian menjelaskan, ada empat fungsi imigrasi dan pengawasan yang meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara dan fasilitator kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu fungsi yang ada ialah pelayanan Keimigrasian. Yang mana, Imigrasi mempermudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen seperti M-Paspor, terlebih di era digitalisasi ini,” terang Sophian.

Sedangkan mengenai penegakan hukum, dirinya menjelaskan ada  beberapa prosedur dan aturan yang harus dipahami. Salah satunya terkait izin tinggal (Visa) bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman Insan Pers dapat lebih memahami peraturan yang ada di Imigrasi,” harap Sophian.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Fajri Dirgantara memaparkan terkait pengawasan dan tindakan pegakan hukum yang dilakukan pihaknya.

“Selama ini, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian ialah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNU dan WNA dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan yang ada yang di dasari Permenkumham RI No. 4 Tahun 2017”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles