Senin, Juni 15, 2026
Beranda blog Halaman 382

SLB Sehati Karimun Rajin Senam, Ini Alasannya

Siswa/Siswi SLB Sehati Karimun lagi Senam. (poto SLB Sehati Karimun)
Siswa/Siswi SLB Sehati Karimun lagi Senam. (poto SLB Sehati Karimun)

Karimun, GK.com Memiliki keterbatasan fisik pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak membuat semangat para siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Sehati Karimun pudar. Hal ini dapat terlihat dari antusias para Siswa dalam mengikuti senam pagi untuk menjaga pola hidup sehat.


Kepada awak Media ini, Kepala SLB Sehati Karimun yang diwakili oleh salah satu guru Suci Ramadani Piliang, melalui pesan Whatsapp menyampaikan, senam ini rutin dilaksanakan setiap pagi Rabu.


“Tujuannya selain melatih kemampuan motorik pada mereka yang berkebutuhan khusus, juga meningkatkan kebugaran, meningkatkan stamina, dan mengembangkan kemampuan gerak di setiap ABK,” ungkap Suci, Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 10.56 Wib.


“Senam pagi yang di lakukan dengan dibarengi iringan musik ini juga agar ABK bisa menikmati dan dapat bergerak bebas. Musik yang memiliki tempo pelan namun memiliki keceriaan agar tidak bosan,” jelas Suci.


“Keluarga besar SLB Sehati Karimun mulai dari guru dan staf berupaya semaksimal mungkin untuk melahirkan generasi penerus Bangsa yang berprestasi walaupun bersetatus ABK. Perhatian khusus kami berikan kepada mereka, agar kelak lulusan SLB menjadi cerminan Dunia Pendidikan”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Sai

Bernuansa Budaya Bakal Hiasi Karimun Selama Sebulan

Poto Diskominfo Tanjung Balai Karimun
Poto Diskominfo Tanjung Balai Karimun

Karimun, GK.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Dinas Pariwisata akan hiasi Bulan Oktober dengan nuansa Budaya. Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka merayakan  Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun yang ke- 23.

Adapun kegiatan yang bakal digelar seperti seminar dengan mengangkat tema “Bermulanya Pemerintah/Pentakbiran Karimun” hingga festival dan konser Syair. Kepada awak Media ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Kadiskominfo) Kabupaten Karimun Helmi menjelaskan, pihaknya akan mengelar sebanyak delapan kegiatan yang di buka untuk umum.


“Diawali dengan seminar yang berlangsung di Gedung Nasional pada tanggal 08 Oktober 2022, di hari yang bersamaan juga parade pancak silat akan tampil di Coastal Area sebagai pembukaan. Untuk Karimun Expo akan diselenggarakan mulai tanggal 12 s/d 16 Oktober 2022 dibarengi dengan Fun Walk dan Karimun Regency Tourism Board,” ungkap Helmi, Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 08.33 Wib melalui pesan Whatsapp.


“Pada tanggal 27 s/d 29 Oktober 2022 akan diadakan pameran daster alam Melayu, bengkel daster, tanjak dan tengkuluk, lali dilanjuti konser Syair yang dimeriahkan Ustadz Derry Sulaiman. Sebagai acara penutup akan diwarnai dengan festival gasing dan layang – layang,” tambah Helmi.


Dikesempatan berbeda, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Karimun Muhammad Yunus saat dikonfirmasi awak Media ini melalui panggilan telepon menuturkan terkait persiapan menjelang perayaan sejauh ini tidak mengalami kendala.

“Mengingat kegiatan akan diadakan sebulan penuh, kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan hasil yang terbaik selama perayaan berlangsung. Sedangkan perayaan yang diselenggarakan olah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami masih melakukan koordinasi untuk melengkapi kekurangan,” jelas Muhammad Yunus, sekitar pukul 14.40 Wib.


Lebih lanjut, Muhammad Yunus menerangkan dari kegiatan yang akan berlangsung sebagian akan dilaksanakan di luar Pulau Karimun.


“Tujuannya untuk saling berbagi dan melengkapi satu sama lain. Insya Allah, pengunjung yang hadir nanti tidak hanya berasal dari seputaran Kepri saja, akan tetapi mereka yang berasal dari luar Provinsi bahkan Mancanegara. Marilah kita bersama – sama berbuat untuk Karimun agar lebih baik lagi ke depannya”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Sai

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia

Gambar ilustrasi. (foto Google)
Gambar ilustrasi. (foto Google)

Karimun, GK.com Seorang Pria di duga gangguan jiwa ditemukan meninggal dunia di Gang H. Adenan RT 06 RW 02 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Penemuan mayat tersebut diawali dengan laporan dari dua orang warga yang sedang sarapan di depan Mesjid Al-Falah pada Senin (26/09/2022) sekitar pukul 06.45 Wib pagi.


Menerima laporan penemuan mayat tersebut, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Meral AKP Brasta Pratama Putra bersama tim Inafis Polres Karimun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP.


Kepada awak Media ini, AKP Brasta Pratama Putra membenarkan penemuan mayat di wilayah hukumnya. Dirinya menjelaskan bahwa, mayat tersebut seorang pria dengan gangguan jiwa dan tidak memiliki tempat tinggal.


“Ada masyarakat yang melapor, telah ditemui seorang Pria yang tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana pendek berwarna hitam sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup,” ungkap AKP Brasta Pratama, sekitar pukul 09.48 Wib melalui pesan Whatsapp.


Pada kesempatan itu, AKP Brasta Pratama juga menjelaskan tindak lanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk pengurusan pemakaman jenazah.


“Sebelum dilakukan pemakaman jenazah, tadi sekitar pukul 08 45 Wib, jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Muhammad Sani untuk dilakukan Visum Et Revertum”. tegasnya. (IWD).

Editor : Sai

Kades Tanjung Kelit : Terima Kasih Bapak Bupati

Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos (foto gerbangkepri.com)
Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos (foto gerbangkepri.com)

Lingga, GK.com – Peletakan pancang pilling Pelabuhan Dusun I Desa Tanjung Kelit pada Sabtu (24/09/2022) dilakukan Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos.

Kegiatan renovasi letter T itu berlangsung pada pukul 16.00 Wib, sementara untuk ke daratnya lagi, Nizar berjanji akan meneruskan di anggaran tahun 2023.

Dengan terbangunnya Pelabuhan ini, Berarti sudah 4 macam pembangunan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sepanjang tahun 2022, yaitu Pelabuhan di Dusun I Desa Tanjung Kelit, Tembok penahan gelombang yang berada di lokasi RT 01 RW 01 Dusun I Desa Tanjung Kelit, Pemeliharaan jalan antara Dusun I Tanjung Kelit dengan Dusun II Secawar,  Jembatan Penghubung antara Dusun I Tanjung Kelit dengan Dusun II Secawar.

Mursidi selaku Kepala Desa Tanjung Kelit mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lingga M. Nizar, S. Sos.

”Selama ini kami sangat merindukan pembangunan di Desa Tanjung Kelit, khususnya pembangunan Pelabuhan di Dusun I Desa Tanjung Kelit yang mengalami rusak. Selama ini juga masyarakat kami sangat susah untuk bepergian ke Tanjungpinang, karena harus menyeberang ke Sungai Tenam dulu. Alhamdulillah dengan selesainya pembangunan ini, Insya Allah kedepannya kita tidak akan mengalami kesusahan dalam berpergian, maupun terkait pengiriman barang”. tutur Mursidi

Pada momen itu, turut hadir mendampingi Bupati Lingga, Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, Kadis Perhubungan Hendri Efrizal, Sekretaris Perhubungan Abdul Kadir, Camat Bakung Serumpun Arif, S.Pd, OPD Kabupaten Lingga, BPD Desa Tanjung Kelit, Perangkat Desa Tanjung Kelit serta masyarakat Tanjung Kelit.

Pelabuhan yang dibangung sejak tahun 2006 itu, saat ini di renovasi menggunakan dana APBD murni tahun 2022 dengan nilai kontrak 989.983.488,-. (Man).

Editor : Milla

Penumpang Gelap Kemerdekaan Pers Harus di Bersihkan

Imam Wahyudi, Ahli Pers Dewan Pers dan Anggota Dewan Pers 2013-2016 dan 2016-2019. (foto internet)
Imam Wahyudi, Ahli Pers Dewan Pers dan Anggota Dewan Pers 2013-2016 dan 2016-2019. (foto internet)

Jakarta, GK.com – Tepat 23 Tahun diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang jatuh pada Tanggal 23 September 2022, UU yang disetujui DPR hanya 15 hari sejak draft RUU-nya diserahkan Pemerintah ke DPR ini menjadi tonggak kemerdekaan Indonesia.

Bukan hanya karena UU ini mengakui dan menjamin kemerdekaan Pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, meniadakan rezim perizinan serta melarang sensor dan pembredelan, tetapi juga karena UU ini menutup peluang Pemerintah untuk campur tangan mengatur Pers.  

Regulasi di bidang Pers dilakukan sendiri oleh Pers melalui Dewan Pers dan organisasi-organisasi Pers (swa regulasi). 

Pasal 15 ayat (2) huruf f menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi  penyusunan peraturan-peraturan di bidang Pers. Ketentuan yang menjamin swa regulasi inilah bersama pasal 15 ayat (5)  sempat dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang wartawan. Namun, dalam keputusan yang dibacakan akhir agustus lalu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Para Penumpang Gelap

Kemerdekaan Pers yang dijamin UU Nomor 40/1999 bukan cek kosong yang bisa digunakan semaunya.  Konsideran  dan penjelasan UU ini memuat pesan bahwa kemerdekaan Pers diperlukan agar Pers Nasional sebagai wahana komunikas massa, penyebar informasi dan pembentuk opini dapat menjalankan asas,  fungsi, hak, kewajiban dan peranannya secara profesional. Pentingnya kemerdekaan Pers yang profesional ini juga ditegaskan  dalam laporan Ketua Komisi I, Aisyah Aminy kepada  Sidang Paripurna DPR 13 September 1999 untuk  pengambilan keputusan mengenai RUU Pers, 13 September 1999.  Menteri Penerangan Yunus Yosfiah dalam pidato sambutan atas disahkannya  RUU Pers menjadi UU Pers yang menegaskan hal yang sama (Center, 2007, pp. 1223–1230).

Namun, perjalanan waktu menunjukkan, kemerdekaan Pers bukan hanya dimanfaatkan oleh Pers profesional yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai asas, kewajiban, fungsi dan peranan Pers serta kode etik jurnalistik sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Pers.

Kemerdekaan Pers juga dimanfaatkan oleh para penumpang gelap yang menggunakan status kewartawanan dan pemberitaaan untuk memeras, mengintimidasi, serta pembunuhan karakter. Sabam Leo Batubara,  Wakil Ketua Dewan Pers 2007-2010 yang mendedikasikan waktunya untuk menangani pengaduan kasus-kasus terkait pemberitaan hingga akhir hayatnya,  menyebut  mereka sebagai  media dan wartawan “abal-abal”. 

Keberadaan dan sepak terjang media/wartawan “abal-abal” adalah salah satu ancaman riil bagi kemerdekaan Pers. Pada Tahun 2018, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperkirakan, jumlah Media di Indonesia mencapai 47.000, sekitar 92% adalah Media Siber, dan sebagian besar di antaranya abal-abal. Para penumpang gelap gerbong kemerdekaan Pers ini bisa berkembang dan bersimaharajalela karena beberapa faktor. Pertama, kurangnya literasi Media. Masih banyak anggota masyarakat, bahkan pejabat Pemerintah dan Aparat yang belum bisa membedakan mana media/wartawan profesional dan mana yang abal-abal.  Kedua, perilaku koruptif. Media abal-abal sering memanfaatkan berita indikasi dan tuduhan korupsi sebagai alat pemerasan. Pelaku korupsi menjadi sasaran empuk karena, mereka tidak ingin kejahatannya terungkap. Ketiga, kepentingan pencitraan (semu) kinerja. Eksposure keberhasilan melalui Media masih laku untuk digunakan  sebagai alat unjuk prestasi atau menatik perhatian atasan atau pejabat di level atas. Dengan memanfaatkan kekurangtahuan atasan atau pejabat tentang Media profesional dan tidak profesional, banyak oknum-oknum Pejabat di tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi yang memberi angin atau bahkan memfasilitasi media/wartawan abal-abal,  karena mereka mudah didikte, diarahkan, bahkan diperintahkan untuk memberitakan atau tidak memberitakan sesuatu.

Peran Dewan Pers

Swa regulasi Pers adalah swa regulasi profesi yang dijamin atas dasar kepercayaan bahwa, profesi Pers mampu mengatur dirinya sendiri demi tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan peranan profesi. Dewan Pers adalah pengampu utama swa regulasi Pers. Selain memfasilitasi pembuatan regulasi, Dewan Pers juga diamanahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan penerapan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaian kasus pengaduan terkait pemberitaan dan pendataan Perusahaan Pers.  Mereka juga mengemban fungsi dalam melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan Pers, serta mengembangkan komunikasi antara Pers, masyarakat dan Pemerintah. Fungsi-fungsi tersebut diharapkan mampu menjadikan Dewan Pers sebagai penjaga kemerdekaan Pers yang efektif.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membedakan Media profesional dan tidak profesional, penyempurnaan proses pendataan yang saat ini digencarkan Dewan Pers bisa menjadi salah satu jawaban. Proses verifikasi dengan memberikan perhatian lebih kepada aspek konten di samping aspek administrative juga  bisa  menapis masuknya Media abal-abal ke data Perusahaan Pers. Media abal-abal bisa dengan mudah memenuhi persyaratan administrasi seperti badan hukum Pers. Namun mereka kesulitan dan nyaris tidak mungkin memenuhi persyaratan konten yang sesuai  dengan standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Media bisa bertambah setiap hari, sehingga ada kemungkinan Media yang sesungguhnya memenuhi syarat sebagai Media Pers belum terdata dalam data Perusahaan Pers di Dewan Pers, karena belum diverifikasi.  Ketika Media yang belum terdata  diadukan atau dilaporkan ke penegak hukum, penyidik akan meminta penilaian Dewan Pers. Dalam kasus seperti ini, ketegasan dan kelugasan Dewan Pers untuk  memberikan penilaian “bukan Pers” jika yang ditangani penyidik adalah Media abal-abal sangat membantu,  kendati mereka harus menghadapi risiko didemo,  di tuduh mengkriminalkan “Pers” atau bahkan digugat ke PTUN.

Dalam penanganan pengaduan, ketika kasus pemberitaan yang diadukan mengindikasikan adanya unsur pemerasan atau indikasi itikad buruk, konsistensi Dewan Pers untuk merekomendasikan agar pelanggaran semacam itu diproses dengan  mekanisme lain di luar yang diatur dalam UU Pers juga akan berkontribusi pada pembersihan gerbong kemerdekaan pers dari para penumpang gelap.

Peran Masyarakat

Upaya-upaya tersebut  harus didukung dengan langkah-langkah lain. Aparat Penegak Hukum (APH) mesti konsisten mendorong kasus-kasus terkait pemberitaan yang dilaporkan ke mereka  untuk diselesaikan di Dewan Pers, jika Dewan Pers memberikan penilaian bahwa Media yang diadukan adalah Media Pers. Sebaliknya, mereka juga tidak perlu ragu untuk  memproses pelaku kejahatan dengan menyalahgunakan status kewartawanan atau ancaman pemberitaan, sekalipun mereka mengklaim sebagai media/wartawan. Pemerintah Daerah juga perlu lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran promosinya. Dana Negara tersebut mesti dialokasikan sesuai dengan tujuan promosi dan diseminasi informasi. Bukan sekedar bagi rata dan membungkam Media abal-abal yang gemar menggertak dan menebar tuduhan yang seringkali tidak didasarkan fakta terverifikasi. (***).

Editor : Milla

Dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Perda IMB Sah Menjadi PBG

Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH saat menandatangani berita acara. (foto internet)
Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH saat menandatangani berita acara. (foto internet)

Tanjungpinang, GK.com –  Beragendakan penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kepada Pimpinan DPRD Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda Menjadi Perda, Penandatanganan Bersama  Terhadap Ranperda Menjadi Perda dan Sambutan Wali Kota Terhadap Pengesahan Perda.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah. (foto internet)
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah.
(foto internet)

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang pada Jum’at (23/09/22) siang, pada pelaksanaan Rapat tersebut banyak terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD terkait dengan naskah pidato Wali Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan agenda Paripurna yang telah ditentukan.

Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir. (foto internet)
Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir. (foto internet)

Agus Djurianto SH selaku Ketua Pansus dari Fraksi PDI-Perjuangan menuturkan, Pemerintah telah resmi menghapus IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan telah di sepakati oleh anggota DPRD Tanjungpinang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah menjelaskan sebagaimana diketahui bersama bahwa, kemandirian suatu daerah di ukur dengan tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin jalannya Rapat Paripurna. (foto internet)
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin jalannya Rapat Paripurna. (foto internet)

“Saat ini yang menjadi perhatian adalah tentang retribusi persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya merupakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. ujarnya.

Turut mendampingi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH saat itu, Wakil Ketua I Novalindri Fathir SH, Wakil Ketua II Hendra Jaya S,Ip serta hadir pada momen itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, S.Ip, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, para anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dan para OPD Pemko Tanjungpinang.

Berfoto bersama. (foto internet)
Berfoto bersama. (foto internet)

Rapat Paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH. (Red).

Editor : Milla