Karimun, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, dengan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR) terkait pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak.
Temuan ini berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan menimbulkan risiko kerugian bagi Pemkab Karimun.
PT KKM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, dengan tujuan utama menjalankan usaha kepelabuhanan dan jasa maritim lainnya. Pemkab Karimun memiliki penyertaan modal pada PT KKM sebesar Rp4.060.280.319,00.
Kerja sama antara Pemkab Karimun dan PT KKM dimulai pada tahun 2019 melalui perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik Pemkab Karimun yang berlokasi di beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Parit Rempak.
Perjanjian ini mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagai penerimaan daerah.
Pada tahun 2021, PT KKM menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT TPR untuk pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak. KSO ini mengatur kewajiban PT TPR menyetorkan pendapatan bagi hasil kepada PT KKM, awalnya sebesar 7,5% dari pendapatan bruto, kemudian diubah menjadi 40% dari pendapatan bersih pada tahun 2022.
Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap beberapa masalah dalam pelaksanaan KSO:
1. Investasi PT TPR Belum Memenuhi Kewajiban: PT TPR belum memenuhi kewajiban investasi sebesar Rp4,7 miliar sesuai perjanjian KSO. Investasi yang telah dilakukan senilai Rp834 juta juga belum dinilai oleh tim appraisal independen.
2. Laporan Keuangan KSO Tidak Lengkap dan Belum Disetujui: Laporan laba rugi KSO belum ditandatangani bersama oleh PT KKM dan PT TPR. Selain itu, KSO belum pernah menyusun laporan keuangan lengkap, termasuk laporan kas, neraca, dan laba rugi.
3. Ketidakjelasan Biaya Operasional: Belum ada kesepakatan yang jelas antara PT KKM dan PT TPR mengenai jenis biaya yang dapat dibebankan pada KSO.
Masalah-masalah ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BUMD dan kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Tanggapan dan Rekomendasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun mengakui belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan KSO dan berkomitmen untuk meningkatkan evaluasi kinerja PT KKM dan pelaksanaan KSO. Direktur PT KKM juga mengakui kekurangan dalam pelaksanaan KSO dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk melakukan appraisal nilai investasi, membuat laporan keuangan KSO, dan menetapkan biaya operasional bersama PT TPR.
BPK merekomendasikan Bupati Karimun untuk memerintahkan Direksi PT KKM mengkaji ulang klausul KSO, memastikan pemenuhan hak PT KKM, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
Dampak dan Harapan
Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan KSO ini berpotensi menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan aset Pelabuhan Parit Rempak dan menimbulkan risiko kerugian bagi Pemkab Karimun. Diharapkan langkah-langkah perbaikan yang segera diambil dapat memastikan tercapainya tujuan KSO yang saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rw)
BPK Bongkar Masalah Kerja Sama Pelabuhan Karimun: Potensi Kerugian Negara!
Temuan BPK: Penyimpangan Belanja Pegawai di Kepri 2022

Kepri, GK.com – Pengelolaan keuangan daerah, termasuk alokasi anggaran untuk belanja pegawai merupakan salah satu indikator penting dalam menilai efisiensi dan efektivitas Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 ditemukan beberapa penyimpangan dalam realisasi belanja pegawai yang tidak hanya menyangkut besaran anggaran, namun juga melibatkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tunjangan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Hasil temuan BPK : Temuan Utama dalam Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi belanja pegawai mencapai Rp 1.016.168.582.813,00 dari anggaran Rp 1.033.407.416.314,00 atau 98,33%, menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang tinggi.
Pembayaran tunjangan suami/istri pada pegawai yang telah bercerai sebesar Rp25.036.490,00, pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional untuk pegawai yang tugas belajar lebih dari enam bulan senilai Rp 41.457.000,00, serta pembayaran tunjangan untuk pegawai yang cuti besar senilai Rp 15.513.000,00.
Ketidaksesuaian bukti penggunaan Dana Operasional Pimpinan (DOP) dengan kwitansi yang tidak bertanda tangan dan tidak disertai dengan tanggal, menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 8.400.000,00.
Pelanggaran Peraturan Terkait Gaji dan Tunjangan
Penyimpangan dalam pembayaran tunjangan tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi data pegawai yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Dampak Akibat Ketidakpatuhan
Kelebihan pembayaran belanja tunjangan sebesar Rp 82.006.490,00 termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan umum, dan tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan mengenai gaji dan tunjangan menyebabkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah, menimbulkan pekerjaan tambahan dalam proses rekonsiliasi keuangan.
Penyebab Utama Terjadinya
Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterlambatan penyampaian data perceraian, tugas belajar, dan cuti besar kepada Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pelaksana kegiatan yang tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mempertanggungjawabkan Dana Operasional Pimpinan (DOP). Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi dan kontrol internal yang efektif.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar memerintahkan Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala BKAD untuk menerbitkan SOP pemutakhiran data kepegawaian, mensosialisasikan SOP tersebut ke pegawai dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan 21 OPD, serta mengevaluasi penerapan SOP. Tindakan tersebut diharapkan dapat menyediakan dasar perhitungan yang lebih akurat untuk gaji, tunjangan umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan struktural, serta meminimalisir terjadinya kelebihan pembayaran di masa yang akan datang.(Red)
Pengembangan BP Batam: Kunjungan Pasis Seskoal Angkatan Ke-62 TA. 2024

Batam, GK.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan 30 Perwira Siswa (Pasis) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan Ke-62 TA. 2024 pada Selasa, 25 Juni 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) yang dipimpin oleh Kolonel Dr. Muhadi S.Pd., M.M.
Dalam sambutannya, Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam, mengapresiasi terpilihnya BP Batam sebagai lokasi KKDN. Ia menekankan pentingnya pembangunan dan keamanan maritim yang saling berkaitan, terutama mengingat posisi strategis Batam yang dikelilingi perairan dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Wan Darussalam juga memaparkan fokus-fokus utama pengembangan BP Batam untuk mendorong investasi, termasuk revitalisasi Bandara Hang Nadim, pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, penyelesaian masalah air bersih, peningkatan layanan kesehatan, pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pembangunan Rempang Eco-City.
Kolonel Muhadi menjelaskan bahwa KKDN merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasis yang sedang menempuh pendidikan magister terapan. Selain Batam, KKDN juga dilaksanakan di Ranai, Tanjung Pinang, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Total peserta didik Seskoal Angkatan Ke-62 berjumlah 182 orang, termasuk perwakilan dari Australia, Singapura, Malaysia, India, dan Korea Selatan.
Muhadi berharap BP Batam dapat memberikan data dan informasi yang relevan bagi Pasis untuk diolah menjadi tulisan sebagai bahan masukan bagi BP Batam dan pemerintah daerah.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Pangkalan Bakamla Batam, Kolonel I Nyoman Armenthia; Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait; Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar; dan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana.(*)
Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan

Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi tadi siang. Acara ini melibatkan kolaborasi dari berbagai lini seperti Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kantor Kecamatan Batam Kota, Kantor Kelurahan Teluk Tering, Para Ketua RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat di Wilayah Kelurahan Teluk Tering. Batam (24/062024).
Desa Binaan Imigrasi adalah program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia antara lain pencegahan pmi nonprosedural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, serta Kantor Imigrasi yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia. Terkait dengan masih maraknya hal-hal terkait dengan celah-celah terjadinya TPPO di kota Batam ini, Imigrasi berinisiasi melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui keterlibatan semua pihak di berbagai lini.
“Kita berharap dengan adanya keberlangsungan penyuluhan ini, dapat membantu seluruh masyarakat terhadap kemudahan akses informasi keimigrasian, kebenaran informasi terkait permohonan paspor, wawasan dan pemahaman yang lebih luas dan mendalam bagi Calon PMI terkait prosedur permohonan paspor, hingga mempersempit calon pergerakan mafia/oknum TPPO.” Ujar Irwanto Suhaili, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau menyampaikan selaku narasumber pemaparan Desa Binaan Imigrasi.
Pada kegiatan penyuluhan Desa Binaan ini juga turut diperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang memiliki beberapa tanggung jawab untuk:
- melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tergabung dalam penyuluhan desa binaan imigrasi terhadap peraturan keimigrasian;
- melakukan kegiatan upaya kerjasama/ koordinasi secara baik dan harmonis bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan instansi terkait lainnya yang berada di desa/ kelurahan;
- membimbing masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka mewujudkan desa binaan imigrasi;
- memberikan pelayanan pada kesempatan pertama terhadap kepentingan masyarakat untuk sementara waktu dalam permasalahan keimigrasian; dan
- mengumpulkan informasi, saran dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan yang berkaitan dengan isu keimigrasian.
Sementara itu narasumber lain, Wahyu Probo Asmoro, Pengantar Kerja Ahli Pertama pada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), menyambut positif Kegiatan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi ini dan berharap dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. BP3MI pada kesempatan ini menyampaikan apa itu Pekerja Migran Indonesia, Alur dan Proses penempatan Calon Pekerrja Migran Indonesia, Sinergi BP3MI dengan instansi terkait seperti Imigrasi, hingga sosialisasi terkait pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.(*)
Pemuda Demokrat Karimun Pertanyakan Pengeelolaan Fasum Lantai Coastal Area: Pengunjung Terancam?

Karimun, GK.com – Kawasan pesisir Lantai yang dikenal sebagai Landmark Kabupaten Karimun semakin terlihat tidak terawat karena penggunaannya secara terus menerus tanpa dilakukan upaya pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Pernyataan ini disampaikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Demokrat cabang Karimun kepada gerbangkepri.com Minggu (23/06/2024) malam.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Demokrat Karimun, Dian Ihkwan, S.IP menjelaskan kepada Media ini bahwa kondisi Lantai Coastal Area saat ini membahayakan pengunjung, khususnya warga yang menghabiskan waktu bersama keluarga dengan membawa anak-anak mereka bermain di area bermain anak-anak di sebelah kiri Coastal Area.
“Lantai di area pesisir, khususnya di zona permainan anak, telah rusak parah dan menimbulkan risiko kecelakaan bagi anak-anak yang bermain di sana, terutama yang sedang menggunakan mobil-mobilan remote dan sepeda listrik. Kondisi lantai yang retak dan pecah membuat sulit bagi anak-anak untuk mengendalikan kendaraan mereka, serta meningkatkan risiko jatuh dan terluka,” ujar Dian Ihkwan.
Dari investigasi Pemuda Demokrat di lokasi permainan, lantai berbahan keramik dan semen cor banyak yang pecah, membentuk cekungan dan celah yang tajam. Pengelola wahana bermain, terutama pengelola sepeda listrik dan mobil remote, serta orang tua yang membawa anak-anak mereka bermain, mengeluhkan kondisi lantai ini.
“Banyak orang tua yang mengeluhkan kondisi rusak dan berbahaya lantai di wahana bermain, menyebabkan kesulitan bagi anak-anak dalam mengontrol kendaraan mereka, dan meningkatkan risiko terjatuh atau bersenggolan dengan pengguna lain. Para pengelola juga merasa terganggu dengan kondisi lantai yang retak ini, karena mempercepat kerusakan mainan, terutama bagian bodi akibat getaran dan ban yang mudah rusak serta aus karena lantai yang tidak rata. Apakah harus ada korban terlebih dahulu, baru Pemerintah Kabupaten merespons keluhan ini?,” tutur Dian Ihkwan.
Pemuda Demokrat Karimun mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah Karimun terkait penanganan keluhan masyarakat, dan meminta perbaikan segera dilakukan.
“Coastal Area merupakan Etalase dan Landmark Karimun, hampir semua acara besar di Karimun diselenggarakan di Coastal Area, mengapa Pemerintah Kabupaten Karimun belum melakukan pemeliharaan berkala hingga saat ini?,” tanya Dian Ihkwan.
Pemuda Demokrat juga menanyakan tentang pengelolaan taman bermain di Coastal Area dan pendapatan dari Event-Event daerah di Coastal Area selama ini. Siapa yang mengelola fasilitas umum di Coastal Area ini, kemana laba pendapatan pajak dari event-event skala daerah selama ini di Coastal Area, termasuk penyewaan spot wahana ini? Mengapa tidak dialokasikan anggaran untuk pemeliharaan setelah begitu lama Pemerintah Kabupaten menikmati hasil dari pendapatan tersebut?”. tutup Dian Ihkwan. (Red).
SKB Bintan Buka Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Gratis
Bintan, GK.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bintan memberikan peluang emas bagi masyarakat yang ingin meningkatkan pendidikan mereka.
Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C dibuka untuk pendaftaran mulai Juni hingga Juli 2024, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Program ini dirancang untuk semua kalangan usia, menghilangkan batasan umur bagi siapa pun yang ingin melanjutkan pendidikan mereka. SKB Bintan berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas dengan mengadopsi Kurikulum 13 dan Kurikulum Merdeka.
Model pembelajaran yang ditawarkan pun fleksibel, dengan pilihan tatap muka langsung setiap Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, atau melalui modul belajar mandiri yang dapat dipelajari di rumah sesuai kenyamanan masing-masing.
Tidak hanya fokus pada pendidikan formal, SKB Bintan juga memberikan perhatian pada pengembangan keterampilan atau lifeskill.
Kelas menjahit dan tata boga menjadi unggulan, bahkan produk-produk hasil dari kelas ini telah memiliki merek sendiri dan dipasarkan secara luas. Beberapa di antaranya adalah Sangkepo (pisang coklat), Kawang (Kacang Goreng Bawang), Atom (Abon Tongkol), dan Set Tanjak lengkap dengan songket, pin, dan tas.
Plt Kepala SKB Bintan, Vera Dianty, mengungkapkan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, (22/06/2024), “Bahwa saat ini terdapat 6 guru yang mengajar di SKB Bintan. Tiga di antaranya adalah tenaga pendidik dari luar yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, sementara tiga lainnya adalah pendidik ahli dalam pembelajaran lifeskill yang dibiayai oleh dana sekolah,”.
Vera Dianty juga menjelaskan, “Bahwa saat ini terdapat aturan pemerintah yang mengatur jarak waktu minimal antara kelulusan Paket A ke Paket B adalah 3 tahun, begitu juga seterusnya. Hal ini dikarenakan penggunaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang mencatat data secara langsung di pusat, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk mengeluarkan ijazah secara asal-asalan,”.
Ia berharap masyarakat Bintan dapat memahami pentingnya memiliki ijazah dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pendidikan mereka. Vera Dianty juga menegaskan bahwa tidak perlu merasa takut atau malu untuk mengikuti program kejar paket, karena tidak ada kata terlambat untuk belajar.
Syarat Pendaftaran:
- Buku rapor terakhir
- Ijazah sekolah terakhir
- Akte kelahiran
- Kartu keluarga
- Foto warna 3×4 dengan latar belakang biru sebanyak 4 lembar
- Menandatangani kontrak belajar dengan materai 10.000
Informasi lebih lanjut: - Kunjungi langsung SKB Bintan di Jl. Mantrus Km. 18 Toapaya Selatan
- Hubungi SKB Bintan melalui Instagram
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih pendidikan yang lebih baik dan membuka peluang masa depan yang lebih cerah!. (siska)



