Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 202

Kenaikan Penerbitan Paspor Elektronik di Batam Tahun 2024

Penerbitan Paspor Elektronik Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Sepanjang Semester Pertama Tahun 2024 Naik 26% Dibanding Semester Pertama Tahun Lalu

Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah memberikan pelayanan penerbitan paspor sebanyak 50.868 paspor sepanjang semester pertama tahun 2024 yang terdiri dari 35.376 paspor biasa dan 15.492 paspor elektronik. Penerbitan paspor elektronik pada semester pertama tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 26% dibanding angka penerbitan paspor elektronik semester pertama tahun 2023 sebanyak 12.249 paspor elektronik. Sementara itu untuk penerbitan paspor biasa sepanjang semester pertama tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 14% dari angka penerbitan paspor biasa semester pertama tahun 2023 sebanyak 41.266 paspor biasa.

Saat ini animo masyarakat Batam terhadap pembuatan paspor elektronik mulai meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, hal ini seiring dengan pengetahuan masyarakat terhadap keunggulan paspor elektronik yang meningkat juga. Selama kurun waktu semester pertama ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait paspor elektronik, melalui penyebaran informasi secara massive di semua platform media sosial Imigrasi Batam. Beberapa giat sosialisasi terhadap masyarakat terkait keunggulan paspor elektronik ini pun terus dilakukan. Sebagaimana kita ketahui, paspor memiliki beberapa keunggulan seperti data lengkap dan akurat tersimpan dalam chip, mudah disetujui dalam pengajuan visa serta bebas visa ke Jepang, serta pemeriksaan Imigrasi lebih cepat karena pemegang paspor elektronik tak perlu lagi repot-repot mengantri di konter pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara/pelabuhan di Indonesia, melainkan dapat secara langsung melalui auto-gate dengan memindai paspor elektroniknya.

“Cukup tingginya angka penerbitan paspor pada semester awal di tahun 2024 ini sejalan dengan tingginya mobilitas internasional warga Batam, baik itu untuk tujuan wisata, belajar, bahkan umroh” jelas Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam. Lebih lanjut Kharisma menjelaskan bahwa pembaruan aplikasi M-Paspor secara terus menerus juga telah mempermudah masyarakat dalam pengajuan permohonan paspor. Tidak dapat dipungkiri bahwa hadirnya aplikasi M-Paspor ini merupakan bentuk inovasi kantor Imigrasi untuk kemudahan pemohon, sehingga pemohon cukup upload data yg dibutuhkan melalui aplikasi tersebut.(*)

Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim ( Foto : Imigrasi Batam )

JAKARTA, GK.com – Sistem layanan Imigrasi antara lain perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor telah beroperasi normal hari ini, Jumat (28/06/2024). Sistem perlintasan sudah pulih dan beroperasi dengan baik sejak Sabtu malam (22/06/2024). Autogate, aplikasi visa dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/06/2024). Aplikasi M-Paspor dan Cekal Online beroperasi kembali pada Minggu (23/06/2024), dan sistem penerbitan paspor pulih sepenuhnya hari ini.

“Sejak gangguan di PDN (Pusat Data Nasional) Kementerian Kominfo terjadi pada Kamis pekan lalu, kami melakukan langkah-langkah penanganan, dimulai dari mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif untuk menangani dampak serangan siber tersebut⁠,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (28/06/2024).

Ia menjelaskan, penanganan paling awal dilakukan pada sistem perlintasan di tempat
perlintasan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, yaitu dengan penggunaan pemeriksaan
secara manual dan terdokumentasi. Meskipun proses masuk-keluar Bandara terganggu
kendala kesisteman, Imigrasi tetap memiliki record perlintasan.

“Pengambilan keputusan pemindahan data center dilakukan setelah 12 jam sejak gangguan
teknis di pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo terjadi. Kami mengamati
perkembangan recovery PDN yang tidak menunjukan hal positif di hari pertama gangguan.
Untuk menangani kendala sistem, langkah awal yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi yaitu
memastikan status database Imigrasi di PDN. Selanjutnya tim menyusun Application Recovery
Plan, membentuk Satgas Pemulihan Layanan Imigrasi dan melakukan inventarisasi kebutuhan
teknis,” tuturnya.

Mulai Kamis (20/06/2024) sore, Tim IT Ditjen Imigrasi memindahkan dan mengintegrasikan data
back up Imigrasi ke data center baru. Pada hari Jumat (21/06/2024) pemulihan sistem
menunjukkan tanda-tanda positif. Pemulihan layanan imigrasi secara bertahap dimulai dari
Cekal Online, Interpol, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Autogate. Setelah stabil,
pemulihan dilanjutkan ke Layanan Visa, Izin Tinggal dan Layanan Paspor. Progress pemulihan
sistem menunjukkan hasil yang signifikan sejak hari Kamis (27/06/2024), di mana 60% dari
seluruh titik layanan keimigrasian di Indonesia dan luar negeri sudah pulih. Hari Jumat
(28/06/2024) sistem sudah pulih 100%.

“Tim IT Ditjen Imigrasi bekerja 24 jam untuk mengurai kendala sistem layanan Imigrasi. Ketika
kita mendapat info berangsur pulihnya sistem aplikasi, petugas di bagian visa dan paspor
masuk kerja pada hari libur (Sabtu-Minggu) untuk dapat melayani proses penerbitan visa dan
paspor yang sempat terhambat,” tuturnya.

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan PDN
terjadi. Namun demikian, penerbitan paspor membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Sekitar 60.000 paspor yang penerbitannya sempat terhambat selama tiga hari gangguan pada
PDN sudah mulai ter-cover. Bagi pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir
pekan lalu diprioritaskan untuk dapat mengambil paspornya dalam pekan ini.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang terdampak oleh serangan siber pada PDN
mengakomodasi 431 titik layanan imigrasi di unit pelaksana teknis, perlintasan, dan kantor
wilayah di seluruh Indonesia serta perwakilan RI di luar negeri. Sistem ini juga terintegrasi
dengan 22 kementerian/lembaga terkait.

“Atas kejadian ini ada hikmah yang kami dapat, kami lebih bisa memahami dampak nyata dari
serangan siber dan cara penanggulangannya, dibutuhkan keputusan yang cepat dalam
menghadapi gangguan kesisteman yang disebabkan oleh serangan siber dan kita tentu akan
menyiapkan langkah-langkah penanganan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Bupati Karimun Tanggapi Penggunaan Lapangan Dan Rencana Perbaikan

Suasana Costal Area Sore Hari, ( Foto GK.com / Ria )

Karimun, GK.com – Terkait Coastal Area Karimun yang terbengkalai, kepada gerbangkepri.com, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengklarifikasi bahwa lapangan yang dipermasalahkan sebenarnya bukan di peruntukkan sebagai tempat bermain anak-anak. Namun, karena kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah, maka lapangan tersebut diizinkan untuk digunakan sementara.

Aunur Rafiq mengakui adanya kerusakan pada lapangan, dan berjanji akan melakukan perbaikan pada tahun depan setelah anggaran tersedia. Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak memungut biaya sewa atau retribusi untuk penggunaan lapangan tersebut.


Terkait adanya isu pungutan liar, Aunur Rafiq mengaku tidak mengetahuinya, dan akan menyelidiki lebih lanjut. Beliau juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah selalu berupaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas umum.

“Tahun depan Insya Allah akan kita lakukan perbaikan, nanti juga akan kita sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan lapangan yang semestinya. Kita berharap agar masyarakat dapat bekerja sama menjaga kebersihan dan ketertiban lapangan tersebut,” tegas Aunur Rafiq.


“Lapangan ini bukan tempat bermain anak-anak, tapi karena masyarakat butuh tempat untuk mencari nafkah, kami mengizinkannya,” ujar Bupati Aunur Rafiq.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas umum seperti lapangan tersebut”. tutup Aunur Rafiq, Jumat (28/06/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Basori Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM Kabupaten Karimun di konfirmasi oleh gerbangkepri.com melalui via Whatsapp belum menjawab. (Red).

Miris! Coastal Area Karimun Terbengkalai, Pengelolaan Dipertanyakan

Suasana Costal Area Sore Hari, ( Foto GK.com / Ria )

“Fasilitas Publik Terbengkalai, Siapa Bertanggung Jawab atas Kondisi Coastal Area Karimun?”

Karimun, GK.com – Coastal Area, objek wisata yang sering dikunjungi masyarakat lokal maupun pendatang, kondisinya memprihatinkan. Kerusakan pada lantai area tersebut menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sana. Hal ini dikeluhkan oleh Nita, salah satu pemilik wahana di Coastal Area. Ia mengungkapkan bahwa kerusakan lantai yang tidak kunjung diperbaiki telah menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh dan mengalami luka.

“Perbaikan hanya dilakukan saat ada acara besar, itupun hanya ditambal sementara. Perbaikan tersebut hanya bertahan satu hingga dua minggu, kemudian lantai kembali rusak,” ujar Nita kepada gerbangkepri.com, Kamis (27/06/2024).

Nita juga mengeluhkan bahwa pemilik wahana harus menanggung biaya pengobatan jika ada pengunjung yang terluka akibat kerusakan lantai. Hal ini tentu merugikan pemilik wahana, terutama karena mayoritas pengunjung adalah anak-anak.

Suparti, seorang pedagang di Coastal Area menambahkan keluhan lain. Ia mengungkapkan bahwa para pedagang di sana dipungut biaya listrik sebesar Rp 100.000 per bulan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi UKM, dan ESDM Kabupaten Karimun. Kamis (27/06/2024) sekitar pukul 18.13 WIB.

Agi, warga Karimun menyayangkan kondisi Coastal Area yang terbengkalai.

“Lokasi ini berada di pusat kota, dan seharusnya menjadi ikon Karimun. Sayangnya, tidak ada pemeliharaan rutin dari Pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga khawatir akan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak yang bermain di area tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Cabang Karimun, Dian Ihkwan mempertanyakan transparansi pengelolaan taman bermain dan pendapatan dari acara-acara di Coastal Area. Ia juga mempertanyakan mengapa pendapatan tersebut tidak dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas. Dian Ihkwan menuntut penjelasan dari pihak terkait mengenai pengelolaan fasilitas umum di Coastal Area, termasuk penyewaan spot wahana dan penggunaan pendapatan dari acara-acara yang digelar di sana.

Kondisi Coastal Area yang memprihatinkan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola dan memelihara fasilitas publik. Masyarakat berharap Pemerintah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan memelihara Coastal Area agar dapat menjadi tempat wisata yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.

Polemik seputar Coastal Area ini juga menjadi sorotan bagi para pengamat kebijakan publik dan aktivis masyarakat. Mereka menilai kasus ini sebagai cerminan dari lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset publik di Karimun. Kondisi Coastal Area yang terbengkalai dianggap sebagai bukti kurangnya komitmen Pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik yang layak bagi masyarakat.

Para pengamat juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengelolaan aset publik. Mereka berpendapat bahwa pelibatan masyarakat dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan bahwa aset publik digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kasus Coastal Area ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Daerah Karimun. Ke depan, diharapkan Pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola aset publik. Selain itu, Pemerintah juga perlu lebih proaktif dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset publik.

Coastal Area memiliki potensi besar untuk menjadi ikon wisata Karimun. Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, diperlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, baik Pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha. Hanya dengan kolaborasi yang baik, Coastal Area dapat menjadi destinasi wisata yang membanggakan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Karimun.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Karimun untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan aset publik. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, Coastal Area dapat menjadi contoh sukses pengelolaan aset publik yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (RP).

Polemik Pernyataan Bupati Anambas Tentang “Pejuang”

Suasana Saat Pidato Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam sebuah acara resmi Sidang Paripurna DPRD Anambas di Hari Jadi Kabupaten Anambas ke- 16 Tahun ( Foto : Dokumentasi Video Kominfo Anambas )

Anambas, GK.com – Polemik yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Indonesia mencuat ke permukaan menyusul pidato kontroversial yang disampaikan oleh Bupati Abdul Haris. Pidato yang bertujuan untuk memperingati hari jadi Kabupaten Anambas ke- 16 tersebut, secara tak terduga menuai kecaman tajam dari berbagai pihak. Bupati Anambas Abdul Haris dalam pidatonya telah membuat pernyataan yang dianggap merendahkan nilai perjuangan sekelompok masyarakat, memicu ketidakpuasan dan kemarahan luas.

Kecaman Luas atas Pernyataan Bupati

Pernyataan Bupati Anambas yang menyebut bahwa “pejuang minta-minta bukan pejuang sejati” telah memantik kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, dan warga Anambas sendiri. Kritik datang bukan hanya karena isi pernyataannya yang dianggap meremehkan perjuangan, tapi juga karena sikapnya dinilai tidak mencerminkan karakter seorang pemimpin yang seharusnya memahami dan menghargai setiap usaha dan jerih payah rakyatnya.

Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Pusat, organisasi yang memiliki peran penting dalam perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas dari Kabupaten Natuna merasa sangat tersinggung dengan pernyataan Bupati Abdul Haris. Organisasi ini bersama masyarakat Anambas menuntut permintaan maaf terbuka dari Bupati Abdul Haris atas pernyataannya yang dianggap telah merendahkan martabat pejuang. Tak hanya itu, BP2KKA Pusat juga mengancam akan mengambil langkah hukum jika Bupati tidak segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas ucapannya.

Tuntutan agar Bupati Abdul Haris mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka menjadi sorotan utama dari BP2KKA dan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya permintaan maaf dan klarifikasi, tindakan Bupati telah mencoreng nilai-nilai perjuangan yang telah diperjuangkan bersama. Lebih lanjut, BP2KKA Pusat tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum sebagai reaksi atas sikap Bupati yang dianggap telah menyakiti hati banyak pihak.

Kekhawatiran masyarakat Anambas semakin memuncak seiring berlalunya waktu tanpa adanya tanggapan resmi dari Bupati Abdul Haris. Situasi ketidakpastian ini hanya menambah ketegangan di kalangan publik yang mengharapkan bahwa konflik ini dapat diselesaikan dengan cepat dan bijaksana. Publik Anambas kini menantikan langkah konkret yang akan diambil oleh Bupati sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya.


Pidato Bupati Anambas Abdul Haris telah menimbulkan polemik dan kecaman luas, mempertaruhkan harmonisasi sosial yang selama ini di bangun. Respon cepat, permintaan maaf, dan klarifikasi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjamin keutuhan masyarakat Anambas. Pada akhirnya, kebijaksanaan, empati, dan penghormatan terhadap semua elemen masyarakat adalah pondasi yang harus senantiasa dipelihara oleh setiap Pemimpin untuk memastikan kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga.(red).

Pidato Kontroversial Bupati Anambas Soal “Pejuang” BP2KKA Desak Klarifikasi

Pidato Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam sebuah acara resmi Sidang Paripurna DPRD Anambas di Hari Jadi Kabupaten Anambas ke- 16 Tahun ( Foto : Dokumentasi Video Kominfo Anambas )

Anambas, GK.com – Pidato Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam sebuah acara resmi Sidang Paripurna DPRD Anambas di Hari Jadi Kabupaten Anambas ke- 16 Tahun pada Senin, (24/06/2024) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Pernyataan Bupati Anambas yang berapi-api mengenai definisi “Pejuang” dianggap merendahkan dan menyinggung pihak-pihak yang telah berjuang untuk kemajuan daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Abdul Haris menyatakan, “Pejuang itu tidak ada pamrih, tidak ada ukur-ukur, tidak ada jasa-jasa yang harus dikembalikan, pejuang itu memang rela dan sukarela. Itulah yang namanya pejuang. Kalau orang masih berjuang minta-minta, itu bukan pejuang.” Pernyataan ini dianggap merendahkan perjuangan masyarakat yang kerap kali menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Pemerintah. Sebagai master hukum, selayaknya Bupati Anambas harus lebih jeli lagi mendevenisikan makna pejuang. Pejuang adalah sesosok orang yang tidak putus asa, konsisten dalam mencapai tujuan yang ditargetkan, bekerja tanpa pamrih dan memperlihatkan dirinya berbeda dari kebanyakan.

Kecaman datang dari berbagai tokoh masyarakat, aktifis, dan warga Anambas. Mereka menilai pernyataan Bupati tidak mencerminkan sikap Pemimpin yang seharusnya menghargai dan mendengarkan aspirasi rakyatnya. Selain itu, pernyataan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan semangat gotong-royong dan kebersamaan yang seharusnya di junjung tinggi dalam pembangunan daerah yang taat dengan rezim hukum.

“Pernyataan Bupati sangat tidak pantas dan melukai hati masyarakat Anambas. Sebagai pemimpin, seharusnya Abdul Haris, SH. MH lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghargai perjuangan semua pihak,” ujar M. Fadil Hasan SH – Humas BP2KKA Pusat, Kamis (27/06/2024).

BP2KKA Pusat merasa tersinggung dan marah atas pernyataan Bupati Abdul Haris yang dianggap merendahkan martabat mereka sebagai kelompok yang memperjuangkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas dari Kabupaten Natuna. Walaupun perjuangan pemekaran ini di tentang oleh satu atau dua orang anggota DPRD Natuna saat itu. Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan Bupati saat Sidang Paripurna dan diduga mengandung unsur pelecehan terhadap pejuang Anambas. Bisa jadi sejarah kelam penolakan pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas akan muncul ke permukaan. Sejarah akan membuktikan.

Fadil Hasan mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas ucapan Abdul Haris yang memimpin daerah ini selama dua periode. Ia juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga mencederai masyarakat secara keseluruhan dan memahami sejarah pahit tentang penolakan pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami merasa sangat tersinggung dan tidak terima dengan pernyataan Bupati yang merendahkan kami. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin daerah yang seharusnya menghormati pejuang,” ujarnya dengan nada geram.

Terkait peristiwa yang menyayat hati ini, Fadil Hasan segera akan mengambil langkah dengan merilis pernyataan resmi yang mengecam keras ucapan Bupati. Pihaknya menuntut Bupati untuk segera mencabut pernyataannya, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus BP2KKA dan masyarakat Anambas.

“Kami mendesak Bupati untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang tidak pantas. Jika tidak ada itikad baik dari Haris selaku Bupati, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Bisa jadi kami akan mengenakan pasal fitnah dan bisa jadi juga pasal pencemaran nama baik organisasi pejuang pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas, BP2KKA,” tegas Fadil Hasan.

Sementara itu, Bupati Anambas Abdul Haris, melalui Sekda Satiar saat di minta tangapannya, Kamis (27/06/2024) belum memberikan tanggapan resminya. Situasi ini memicu ketegangan di Kabupaten Anambas. Publik pun menantikan respons Bupati dan berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan kepala dingin. (red).