Jakarta, GK.com — Perpindahan tempat tinggal, termasuk ke rumah kontrakan memunculkan pertanyaan mengenai keharusan mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyebut bahwa tidak semua perpindahan mewajibkan pembaruan dokumen kependudukan.
Meski tidak wajib mengganti dokumen saat pindah ke kontrakan, pelaporan tetap diperlukan agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.
Berikut poin-poin ketentuan yang perlu diperhatikan warga yang pindah tempat tinggal, terutama ke rumah kontrakan:
1. Pindah ke Kontrakan Tak Wajib Ganti KTP dan KK
Penduduk yang pindah ke rumah kontrakan tidak wajib mengganti alamat pada KTP dan KK.
Namun, pelaporan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan tetap perlu dilakukan.
Penduduk akan di catat sebagai penduduk nonpermanen.
2. Batas Waktu Tinggal Nonpermanen Maksimal Satu Tahun
Menurut Pasal 16 Permendagri No. 74 Tahun 2022, batas maksimal tinggal sebagai penduduk nonpermanen adalah satu tahun.
Bila melebihi batas waktu dan berniat menetap, warga wajib mengurus surat pindah ke Dukcapil daerah asal.
3. Ingin Ganti Alamat? Wajib Urus Surat Pindah
Jika penduduk ingin mengganti alamat KTP dan KK ke alamat rumah kontrakan, maka:
Harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
SKPWNI menjadi dasar penerbitan dokumen baru oleh Dukcapil daerah tujuan.
4. Perlu Izin dari Pemilik Kontrakan
Penduduk juga harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan.
Dokumen ini menyatakan bahwa alamat kontrakan dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.
5. Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam:
Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 16 menjelaskan tentang mekanisme pelaporan bagi penduduk nonpermanen.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pelaporan meski tidak berpindah secara permanen.
“Lapor ke Dukcapil penting agar penduduk tetap tercatat secara administratif, meskipun tidak mengubah KTP atau KK”. kata Teguh, Rabu (11/6/2025).
Langkah ini penting agar penduduk tidak menemui hambatan dalam pengurusan administrasi ke depan, seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial yang berbasis data kependudukan. (hdm)
Pindah ke Rumah Kontrakan, Perlu Ganti Alamat KTP Dan KK? Ini Aturannya
Jay Idzes Minta Maaf Dan Harapkan Suporter Bersabar
Jakarta, GK.com – Indonesia menutup putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan kekalahan telak dari Jepang, 0-6 di Stadion Suita, Osaka pada Selasa (10/6/2025). Hasil ini menjadi kekalahan terbesar Garuda selama fase kualifikasi dan memicu permintaan maaf dari kapten tim, Jay Idzes.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” tulis Idzes dalam unggahan di akun Instagram-nya, Rabu (11/6/2025).
Baca juga 👇👇
https://share.google/pVOzg4OLsevLaT2H5
Bek tengah berusia 25 tahun itu juga meminta suporter tetap bersabar mendukung proses pembangunan tim yang kini ditangani pelatih Patrick Kluivert.
Laga melawan Jepang berlangsung dalam tekanan hebat. Tuan rumah mencatatkan dominasi dengan 71 persen penguasaan bola, dan melepaskan 22 tembakan, 10 di antaranya mengarah tepat ke gawang. Enam gol Jepang dicetak oleh Daichi Kamada, Takefusa Kubo, Ryoya Morishita, Shuto Machino, dan Mao Hosoya.
Kekalahan ini lebih menyakitkan dibanding pertemuan pertama kedua tim di Jakarta, November tahun lalu. Saat itu, Indonesia kalah 0-4, namun tampil lebih agresif dengan delapan tembakan dan dua di antaranya tepat sasaran. Sebaliknya, di Osaka, Garuda nyaris tanpa peluang dan hanya bertahan dari gempuran Jepang. Andai tak ada empat penyelamatan penting dari kiper Emil Audero, skor bisa lebih besar.
Baca juga 👇👇👇
https://share.google/fmek6BYHxB23atOXd
“Kita bisa dan harus melakukan yang lebih baik dari apa yang kita tunjukkan tadi malam. Kita punya tim yang hebat dengan banyak potensi, tetapi butuh waktu untuk membangunnya”. ujar Idzes.
Ia menegaskan kepercayaan terhadap masa depan tim ini dan menyebut dukungan publik tetap sangat krusial.
Indonesia memastikan diri lolos ke putaran keempat kualifikasi setelah menempati posisi kedua Grup C. Di fase berikutnya yang akan dimulai Oktober mendatang, Garuda akan bersaing dengan tim-tim kuat seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Irak, Oman, dan Arab Saudi. (hdm)
KPK Telusuri Jejak Pemerasan TKA Sejak Era Cak Imin
Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Cak Imin yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 disebut sebagai salah satu pihak yang kemungkinan dimintai keterangan untuk mengusut praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.
Baca juga 👇👇👇
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Delapan ASN Tersangka
KPK pada 5 Juni lalu telah menetapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA. Pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategis dalam pengurusan RPTKA, dokumen yang menjadi syarat wajib bagi TKA untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.
Jika dokumen tersebut tidak terbit, para TKA akan dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta per hari. Situasi ini membuat banyak pemohon terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar proses pengurusan RPTKA tidak terhambat.
Rentang Waktu Panjang
KPK menengarai praktik ini telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2009—2014. Dugaan praktik serupa disebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
“Kami tentu akan menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, terlibat, atau mendapat aliran dana dalam rentang waktu itu. Semakin banyak informasi yang diperoleh penyidik, makin terbuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak terkait”. ujar Budi.
Meski demikian, KPK menekankan bahwa pemanggilan terhadap Menteri aktif atau mantan pejabat tinggi Negara sebagai saksi akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan mereka dalam membongkar alur korupsi yang terjadi. (hdm)
Tipu Calon Bintara Rp 280 Juta, Oknum Polda Kepri Ditindak
Batam, GK.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menindak tegas seorang anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus meluluskan calon Bintara tahun 2024. Oknum polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
GP yang sebelumnya menjabat sebagai staf Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri itu kini di tahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari korban.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar (Pol) Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025), di Batam.
Ia menegaskan, tindakan tegas merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Kasus ini bermula dari laporan Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam. Ia mengaku tertipu setelah dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya akan dibantu untuk lulus seleksi Bintara Polri 2024 dengan imbalan sejumlah uang.
Korban awalnya dikenalkan dengan GP melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan itu, GP mengaku bisa meluluskan anak korban jika diberi imbalan uang. Korban kemudian menyerahkan dana dalam beberapa tahap, baik tunai maupun transfer, dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta. Dana diserahkan dalam rentang waktu 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
“Namun, setelah uang diberikan, tidak ada kejelasan mengenai proses kelulusan anak korban. Bahkan, sejak September 2024, tersangka tidak lagi bisa dihubungi,” terang Pandra.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga orang lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut sudah dikembalikan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Barang Bukti (BB) yang di sita antara lain satu unit ponsel, rekening koran bank atas nama tersangka, dan nomor ujian seleksi atas nama Marriot Syahputra.
Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak percaya dengan janji kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya. Jika ada yang mencoba menawarkan bantuan dengan imbalan, segera laporkan kepada pihak berwenang”. pungkas Pandra. (hdm)
Kasus Ahok Kembali Diperiksa
Jakarta, GK.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat dilakukan pada Maret tahun lalu.
“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, sebagai saksi, dirinya tidak diizinkan membawa salinan BAP.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017 itu.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Bareskrim mendalami pengadaan lahan seluas 4,69 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Dalam penyidikan, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang merugikan Negara hingga Rp 649,89 miliar.
Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menolak gugatan tersebut karena dinilai cacat formal.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi”. tegas Cahyono.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Bareskrim membuka peluang memeriksa kembali sejumlah pihak yang memiliki peran atau informasi relevan pada saat proyek tersebut berlangsung, termasuk pejabat aktif maupun nonaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (hdm)
Modus Baru: Penyelundupan Sabu ke Lapas Jelekong Gunakan Drone

Bandung, GK.com — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terungkap dengan menggunakan modus baru. Barang haram seberat 25 gram itu dikirim melalui pesawat nirawak atau drone. Ini menjadi kali pertama modus pengiriman narkotika lewat udara ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025) mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan terjadi pada Minggu (8/6/2025) berkat kesigapan petugas lapas yang merekam pergerakan drone sesaat setelah memasuki area udara lapas.
”Petugas langsung merekam, mengikuti pergerakan drone, dan mengamankan Barang Bukti (BB) sesaat setelah drone menjatuhkan paket. Dari situ kami mengidentifikasi keterlibatan salah satu narapidana,” terang Aldi.
Pelaku diketahui bernama Alvi Muhammad (29), warga binaan yang sebelumnya divonis atas kasus narkotika. Dari hasil pemeriksaan, Alvi mengaku memesan sabu tersebut melalui Media Sosial (Mensos) dengan sistem pembayaran transfer kepada pihak luar lapas yang bertugas menerbangkan drone.
Aldi menyebutkan, meski drone yang digunakan berhasil kabur, pihaknya bersama petugas lapas kini menganalisis rekaman video guna mengetahui jenis drone, titik terbang, dan jangkauan perangkat yang digunakan.
”Kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar maupun dalam lapas. Ini pertama kali terjadi di wilayah kami, dan kami anggap sebagai modus baru yang berpotensi berkembang,” ujarnya.
Peningkatan Keamanan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat akan semakin kompleksnya tantangan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Namun, ia memastikan tidak ada celah untuk kompromi terhadap keamanan.
”Modus makin canggih, tapi komitmen kami lebih kuat. Kami terus memperkuat sistem pengawasan, termasuk melalui kamera pemantau dan patroli rutin”. kata Ahmad.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Aparat Kepolisian dalam pengembangan kasus. Ahmad menegaskan bahwa pihak lapas terbuka terhadap kerja sama antarlembaga demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran gelap narkoba.
Upaya pengungkapan jaringan pengedar yang terlibat dalam penggunaan teknologi drone untuk penyelundupan narkotika kini menjadi perhatian khusus. Penegakan hukum dan penguatan pengawasan di area udara lapas pun dinilai mendesak untuk diatur lebih lanjut. (hdm)






