Jakarta, GK.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade silam. Praktik ini di yakini bermula pada tahun 2012, saat Kementerian tersebut masih dipimpin oleh Abdul Muhaimin Iskandar, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.
“Praktik ini bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelahnya, jabatan Menteri Ketenagakerjaan diisi Hanif Dhakiri (2014–2019), Ida Fauziyah (2019–2024), dan kini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.
Sejauh ini, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Mereka berasal dari berbagai jenjang struktural di lingkungan Kementerian, mulai dari pejabat eselon I hingga staf teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian nama, jabatan, serta jumlah uang yang diduga di terima masing-masing tersangka dalam periode 2019–2025:
1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), menerima Rp 460 juta
2. Haryanto, Staf Ahli Menaker dan mantan Dirjen serta Direktur PPTKA (2019–2025), menerima Rp 18 miliar
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), menerima Rp 580 juta
4. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024–2025), menerima Rp 2,3 miliar
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025), menerima Rp 6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga dan Verifikatur RPTKA (2019–2025), menerima Rp 13,9 miliar
7. Jamal Shodiqin, Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA (2019–2025), menerima Rp 1,8 miliar
8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025), menerima Rp 1,1 miliar
Total dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah, dan disinyalir bersumber dari proses penerbitan dokumen RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk potensi keterlibatan pejabat di tingkat lebih tinggi. Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap alur pemberian izin TKA menjadi fokus dalam penyidikan lanjutan.
“Ini bukan hanya soal nilai uang, tetapi menyangkut integritas sistem ketenagakerjaan dan tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia”. tegas Budi Sukmo.
Hingga berita ini di tayangkan, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (hdm)

