Batam, GK.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menindak tegas seorang anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus meluluskan calon Bintara tahun 2024. Oknum polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
GP yang sebelumnya menjabat sebagai staf Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri itu kini di tahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari korban.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar (Pol) Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025), di Batam.
Ia menegaskan, tindakan tegas merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Kasus ini bermula dari laporan Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam. Ia mengaku tertipu setelah dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya akan dibantu untuk lulus seleksi Bintara Polri 2024 dengan imbalan sejumlah uang.
Korban awalnya dikenalkan dengan GP melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan itu, GP mengaku bisa meluluskan anak korban jika diberi imbalan uang. Korban kemudian menyerahkan dana dalam beberapa tahap, baik tunai maupun transfer, dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta. Dana diserahkan dalam rentang waktu 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
“Namun, setelah uang diberikan, tidak ada kejelasan mengenai proses kelulusan anak korban. Bahkan, sejak September 2024, tersangka tidak lagi bisa dihubungi,” terang Pandra.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga orang lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut sudah dikembalikan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Barang Bukti (BB) yang di sita antara lain satu unit ponsel, rekening koran bank atas nama tersangka, dan nomor ujian seleksi atas nama Marriot Syahputra.
Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak percaya dengan janji kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya. Jika ada yang mencoba menawarkan bantuan dengan imbalan, segera laporkan kepada pihak berwenang”. pungkas Pandra. (hdm)