Sabtu, November 15, 2025
BerandaHukrimKPK Telusuri Jejak Pemerasan TKA Sejak Era Cak Imin

KPK Telusuri Jejak Pemerasan TKA Sejak Era Cak Imin

Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Cak Imin yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 disebut sebagai salah satu pihak yang kemungkinan dimintai keterangan untuk mengusut praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.

Baca juga 👇👇👇



“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Delapan ASN Tersangka
KPK pada 5 Juni lalu telah menetapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA. Pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategis dalam pengurusan RPTKA, dokumen yang menjadi syarat wajib bagi TKA untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.

Jika dokumen tersebut tidak terbit, para TKA akan dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta per hari. Situasi ini membuat banyak pemohon terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar proses pengurusan RPTKA tidak terhambat.

Rentang Waktu Panjang

KPK menengarai praktik ini telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2009—2014. Dugaan praktik serupa disebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“Kami tentu akan menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, terlibat, atau mendapat aliran dana dalam rentang waktu itu. Semakin banyak informasi yang diperoleh penyidik, makin terbuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak terkait”. ujar Budi.

Meski demikian, KPK menekankan bahwa pemanggilan terhadap Menteri aktif atau mantan pejabat tinggi Negara sebagai saksi akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan mereka dalam membongkar alur korupsi yang terjadi. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer