Rabu, Mei 27, 2026
Beranda blog Halaman 146

Presiden Apresiasi Kerja Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton

Sejumlah warga menyaksikan pemusnahan sabu 2 ton oleh BNN, TNI AL, Bea Cukai dan Polri di Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau. (BNN)

Batam, GK.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tim gabungan yang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua ton di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini menjadi tangkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah, dan dinilai menyelamatkan jutaan warga Indonesia dari bahaya laten narkotika.

Pernyataan apresiasi Presiden Prabowo disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Batam, Kamis (12/6/2025).

“Presiden menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian RI yang telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perairan Kepri,” ujar Budi.

Menurut Budi, komitmen Pemerintah dalam memberantas narkotika tertuang dalam dokumen Arah Pembangunan Strategis Nasional (Astacita) dan terus diperkuat melalui pembentukan Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polhukam. Desk tersebut di bentuk pada November 2024, dan hingga kini telah menangani ribuan kasus peredaran gelap narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah kerja Desk Pemberantasan Narkoba. Ini momentum penting untuk meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah rawan,” tutur Budi.

Operasi Gabungan
Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang mencurigai pergerakan kapal Sea Dragon Terawa dari perairan Andaman menuju Kepulauan Riau pada pertengahan Mei lalu. Pada 22 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, tim gabungan BNN, Ditjen Bea dan Cukai, TNI AL (Lantamal IV), Polda Kepri, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan operasi laut, dan berhasil menghentikan kapal tersebut di wilayah perairan Indonesia.

Kapal lalu digiring ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang, Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total 2.115.130 gram. Barang Bukti (BB) dibungkus dalam kemasan khas sindikat “Golden Triangle”, jaringan narkotika lintas Negara yang dikenal aktif di Asia Tenggara.

“Keberhasilan ini bukan akhir, tetapi awal dari peningkatan kewaspadaan. Kami tidak akan larut dalam euforia”. tegas Budi.

Pemerintah menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan secara sistematis dan terintegrasi. Selain memperkuat pengawasan laut, kerja sama lintas instansi dan koordinasi intelijen menjadi kunci dalam menutup celah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. (hdm)

Ahli Bahasa UI: ‘Bapak’ dalam Perintah Rendam Ponsel Merujuk ke Hasto

Majelis hakim mendengarkan penjelasan ahli bahasa UI, Fran Asusi Datang, dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Antara)

Jakarta, GK.com — Kata ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan penjaga Rumah Aspirasi PDI-P Nur Hasan, diduga kuat merujuk pada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kesimpulan itu disampaikan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Frans dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Frans menjelaskan bahwa dalam percakapan yang dikutip jaksa, Harun dan Hasan saling menyebut ‘Bapak’ tanpa menyebut nama. Meski demikian, menurut Frans, keduanya tampak memahami bahwa yang dimaksud adalah sosok tertentu di luar mereka berdua.

“Harun Masiku bertanya, ‘Bapak di mana?’ dan Hasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Tidak mungkin Hasan menyebut dirinya sebagai ‘Bapak’. Ini menunjukkan keduanya memiliki pemahaman bersama tentang sosok yang dimaksud,” ujar Frans.

Ahli bahasa tersebut menilai, berdasarkan konteks bahasa, percakapan itu merujuk pada pihak ketiga yang tidak hadir dalam dialog langsung. Frans juga mengaitkan pemaknaan itu dengan konteks pemeriksaan dirinya sebagai ahli dan data yang diberikan penyidik.

“Dalam data bahasa sebelumnya ada penyebutan nama Hasto, Sekjen. Jadi yang dimaksud ‘Bapak’ dalam konteks itu merujuk kepada Hasto Kristiyanto”. ujarnya.

Pernyataan Frans sempat memicu keberatan dari kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ia menilai tak ada penyebutan eksplisit nama Hasto dalam percakapan Harun dan Hasan. Namun, Frans menegaskan bahwa pemaknaan itu didasarkan pada konteks dan penjelasan penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai ahli.

Kasus ini berawal dari penyidikan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I. Harun diduga memberi suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan harapan bisa menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.

Dalam dakwaan, Hasto disebut berperan menghalangi penyidikan dengan memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam ke dalam air melalui perantara Nur Hasan, usai operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa terhadap telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi dengan pihak terkait.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga disertai dengan pasal-pasal pemberatan dalam KUHP.

Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Keterangan Frans Asisi Datang menjadi salah satu kunci dalam membuktikan peran aktor di balik upaya perintangan penyidikan tersebut. (hdm)

Gaji Hakim Junior Naik 280%

Presiden Prabowo Subianto dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta. ( Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, GK.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan signifikan terhadap gaji para hakim, khususnya bagi golongan junior yang disebutkan bisa mencapai hingga 280 persen dari besaran gaji saat ini. Kebijakan ini diumumkan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan Aparat Penegak Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kualitas putusan peradilan.

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke- 8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan dari para hakim yang hadir.

Presiden menyebutkan, kenaikan gaji tersebut bersifat bervariasi, tergantung golongan, dengan presentase tertinggi menyasar hakim paling junior. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan kebijakan tersebut agar selaras dengan semangat reformasi peradilan.

Meski demikian, Prabowo juga meminta pengertian dari kalangan pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung yang belum terdampak kebijakan serupa. Ia menegaskan bahwa keuangan Negara cukup kuat, tetapi pengelolaannya harus dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.

“Semua pegawai lain sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya, Negara kita kuat, makmur, dan kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita jaga dan kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua”. kata dia.

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Negara, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Kepala Negara hadir menjelang tengah hari, setelah para pejabat tersebut tiba lebih dahulu di lokasi acara.

Langkah Presiden Prabowo ini menjadi sinyal awal reformasi kelembagaan di bidang peradilan, sekaligus menjadi penegasan terhadap pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lembaga yudikatif. (hdm)

Perpanjang SIM Kini Bisa di Luar Domisili, Ini Syarat Dan Prosedurnya

Ilustrasi SIM ABC (Dok)

Jakarta, GK.com – Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah manapun di Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang berada di luar domisili, karena keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya.

Penerapan sistem nasional dalam pelayanan SIM memungkinkan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.

Ketentuan dan Persyaratan

Perpanjangan SIM di luar domisili mengikuti prosedur yang sama seperti di wilayah asal. Masyarakat cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

1. KTP asli sebagai identitas diri.
2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
3. Surat lulus tes psikologi sebagai bukti sehat rohani.
4. Formulir perpanjangan SIM, yang bisa diisi langsung di lokasi pelayanan.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili dilakukan secara langsung (walk-in) dengan alur layanan sebagai berikut:

1. Datang ke Satpas terdekat di kota/kabupaten tempat Anda tinggal sementara.
2. Serahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan SIM.
3. Isi formulir permohonan, dan ikuti proses pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.
4. Lakukan registrasi dan identifikasi, termasuk pemotretan dan sidik jari.
5. Bayar biaya administrasi melalui loket Bank BRI di area Satpas.
6. Tunggu proses pencetakan, SIM baru akan diberikan setelah selesai dicetak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada di luar daerah domisili. Pemerataan layanan administrasi SIM ini sekaligus menunjukkan integrasi sistem kepolisian dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara nasional. (hdm)

TAA Dan Huijsen Perkuat Real Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025

Dean Huijsen dan Trent Alexander-Arnold (foto:X/@realmadrid)

Madrid, GK.com — Real Madrid resmi mendaftarkan 30 pemain untuk mengikuti ajang Piala Dunia Antarklub 2025 di Amerika Serikat. Dua pemain anyar, Trent Alexander Arnold dan Dean Huijsen langsung masuk dalam skuad yang diumumkan pelatih Xabi Alonso pada Kamis (12/6/2025).

Alexander Arnold dan Huijsen menjadi bagian dari proyek regenerasi yang dibangun Real Madrid sejak awal musim panas ini. Bek kanan asal Inggris itu didatangkan dari Liverpool, sedangkan Huijsen bergabung dari Juventus.

“Real Madrid telah mengumumkan skuad mereka untuk Piala Dunia Klub yang akan dimainkan dari 14 Juni sampai 13 Juli di Amerika Serikat”. tulis laman resmi klub.

Meski masih dalam tahap pemulihan cedera ligamen lutut (ACL), Dani Carvajal dan Eder Militao tetap dimasukkan dalam daftar. Pelatih Alonso juga menyertakan nama-nama senior seperti Luka Modric dan Lucas Vazquez. Keduanya dipastikan akan menjalani turnamen terakhirnya bersama Madrid karena kontrak mereka tak diperpanjang.

Di lini depan, Madrid tampil dengan kekuatan penuh. Kylian Mbappé, Vinicius Junior, Rodrygo Goes, hingga remaja Brasil, Endrick masuk dalam skuad. Bintang muda Jude Bellingham dan gelandang andalan Eduardo Camavinga turut memperkuat lini tengah.

Madrid juga membawa sejumlah pemain akademi, seperti Raul Asencio, Jacobo Ramon, dan Mario Martin. Keberadaan pemain muda ini menunjukkan komitmen klub terhadap regenerasi skuad di bawah kepemimpinan Alonso.

Real Madrid tergabung dalam Grup H dan akan memulai kiprahnya melawan Al Hilal pada Rabu (18/6/2025).

Skuad Lengkap Real Madrid untuk Piala Dunia Antarklub 2025:
Penjaga gawang: Thibaut Courtois, Andriy Lunin, Fran González, Sergio Mestre.
Bek: Dani Carvajal, Eder Militão, David Alaba, Trent Alexander-Arnold, Lucas Vázquez, Fran García, Antonio Rüdiger, Ferland Mendy, Dean Huijsen, Youssef Enriquez, Jacobo Ramon, Raul Asencio, Jesús Fortea, Diego Aguado.
Gelandang: Jude Bellingham, Eduardo Camavinga, Fede Valverde, Luka Modrić, Aurelien Tchouaméni, Arda Güler, Dani Ceballos, Chema Andrés, Víctor Muñoz, Mario Martín.
Penyerang: Vinícius Jr., Kylian Mbappé, Rodrygo Goes, Endrick, Brahim Díaz, Gonzalo.

Piala Dunia Antarklub 2025 menjadi momen penting bagi Real Madrid, tidak hanya dalam memburu gelar, tetapi juga sebagai panggung awal era baru di bawah pelatih kepala Xabi Alonso. (hdm)

Imigrasi Batam Deportasi WNA yang Melanggar Ketentuan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

Para WNA saat diperiksa oleh Inteldakim Kantor Imigrasi Batam. (Dok. Imigrasi Batam)

Batam, GK.com – Sebagai bentuk penegasan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian, sebanyak 16 (enam belas) Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (22/5/2025).

Deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

WNA diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Warga Negara Myanmar tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia. Mereka merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis Izin Kerjanya di Singapura, lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu Izin Kerja mereka terbit kembali.

Kemudian, Sabtu (17/5/2025), Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap 2 WNA Tiongkok berinisial WS dan GY yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal. WS dan GY menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk melakukan kegiatan bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu, WS dan GY telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan Internasional ke Negara asal.

Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Selasa (3/6/2025), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam kembali menyerahkan 3 (tiga) tersangka WN Bangladesh berinisial F, SM dan S beserta Barang Bukti (BB) terkait Tindak Pidana Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WN Bangladesh tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melainkan melalui jalur ilegal, sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud
Marturia, tindakan ini merupakan bentuk dari ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga Negara Asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku”. tegasnya

Kantor Imigrasi Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi di nomor 082180889090. (Red)