Bekasi, GK.com — Sebuah toko sekaligus gudang distributor obat-obatan terlarang di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat Kepolisian Sektor Cileungsi akhir pekan lalu. Lokasi yang tampak seperti ruko biasa itu ternyata menjadi sumber peredaran ribuan butir obat terlarang ke berbagai wilayah Jawa Barat dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan delapan orang yang terdiri atas tiga pegawai toko dan lima pembeli. Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi obat-obatan seperti Tramadol dan sejenisnya.
“Kita amankan delapan orang. Tiga pegawai toko bertugas sebagai kasir dan pelayan, sedangkan lima lainnya adalah pembeli yang berasal dari sejumlah kota seperti Purwakarta, Cianjur, hingga wilayah Bogor Timur,” ujar Kepala Polsek Cileungsi, Komisaris Polisi Edison, Minggu (13/7/2025).
Menurut Edison, toko ini telah menjadi semacam distributor besar bagi pengecer obat-obatan terlarang di Jawa Barat.
“Ini bukan skala kecil. Dalam satu hari biasa omzet mereka bisa mencapai Rp 4 juta, sedangkan akhir pekan bisa tembus Rp 10 juta per hari,” ujarnya.
Dalam penggerebekan selama empat jam itu saja, petugas mendapati transaksi senilai Rp 4 juta. Toko disebut beroperasi mulai pukul 11.00 hingga pukul 22.00 setiap hari, nyaris tanpa jeda. Aktivitasnya tersembunyi di balik bangunan bekas pabrik yang disulap menjadi gudang dan toko.
Bos Misterius
Meski operasi telah berjalan, polisi belum dapat memastikan identitas pemilik toko. Tiga pegawai yang diamankan mengaku hanya bekerja harian dengan upah Rp 150.000 per hari. Mereka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik usaha.
“Dari keterangan sementara, pemilik diduga berasal dari Aceh. Tapi yang bersangkutan tidak pernah muncul di lokasi. Identitas dan perannya masih dalam penyelidikan kami,” terang Edison.
Polisi juga menyita sekitar 5.000 butir obat terlarang dari lokasi penggerebekan.
“Dengan penggerebekan ini, peredaran ribuan butir obat berbahaya berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Distribusi Luas
Toko ini disebut memasok kebutuhan pengecer dari berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Di antaranya berasal dari Cianjur, Purwakarta, hingga wilayah Bogor Timur seperti Jonggol, Klapanunggal, dan Cileungsi. Rata-rata pembeli datang sebagai agen, membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Penggerebekan ini menjadi pintu masuk bagi polisi membongkar jaringan distribusi obat ilegal yang marak di pinggiran kota besar.
“Kami akan telusuri sampai ke akar. Ini baru permulaan. Kita tidak ingin generasi muda terus jadi korban,” tegas Edison.
Polsek Cileungsi berkoordinasi dengan jajaran Polres Bogor dan Polda Metro Jaya untuk memburu pemilik toko dan pemasok utama obat-obatan tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami sejak kapan toko itu mulai beroperasi dan bagaimana mekanisme distribusinya.
Penggunaan obat-obatan seperti Tramadol tanpa resep dokter adalah tindakan melanggar hukum dan membahayakan kesehatan. Peredaran bebas obat terlarang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat, terutama generasi muda. Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (IH)
Untung Miliaran, Bos Masih Buron, Gudang Obat Terlarang di Jatisampurna Digerebek

Pulau Penyengat Disiapkan Jadi Kawasan Wisata Kekayaan Intelektual

Tanjungpinang, GK.com – Pulau Penyengat yang terletak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, disiapkan menjadi kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Pulau kecil yang sarat sejarah itu dinilai memiliki potensi kuat untuk mengangkat warisan budaya Melayu, sekaligus mendorong ekonomi kreatif masyarakat setempat.
“Pulau Penyengat dengan sejarah dan budayanya yang kaya memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan wisata berbasis KI,” ujar Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, Bobby Briando di Tanjungpinang, Minggu (13/7/2025).
Pulau Penyengat menjadi salah satu target strategis dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025. Program ini bertujuan mengidentifikasi kawasan dengan kekayaan intelektual khas, memberikan perlindungan hukum, dan mendukung pengembangannya menjadi pusat ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Beberapa potensi KI yang tercatat antara lain karya sastra Gurindam Dua Belas karangan Raja Ali Haji yang telah menjadi lambang literasi Melayu, tradisi adat istiadat setempat, hingga produk-produk kerajinan dan kuliner khas pulau tersebut.
Pulau Penyengat sendiri hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari pusat Kota Tanjungpinang. Pulau ini memiliki panjang sekitar 2.000 meter dan lebar 850 meter, serta dapat diakses dengan perahu motor (pompong) dalam waktu kurang lebih 15 menit dari pelabuhan Tanjungpinang.
Menurut Bobby, saat ini pihaknya telah memulai langkah koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses identifikasi dan pengumpulan data awal untuk mendukung pengajuan Pulau Penyengat sebagai kawasan wisata berbasis KI.
“Koordinasi itu juga membahas persiapan kelengkapan data dan administrasi sebagai dasar pengusulan kawasan ini ke pusat,” terang Bobby.
Ketua LAM Kepri, Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Al Hafiz menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pencanangan Pulau Penyengat sebagai kawasan wisata berbasis KI, terutama karena sejalan dengan upaya pelestarian budaya Melayu yang selama ini menjadi napas kehidupan di pulau tersebut.
“LAM siap bersinergi lintas sektor untuk mengembangkan Pulau Penyengat menjadi kawasan wisata budaya, memperkuat identitas Melayu, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif”. kata Raja Al Hafiz.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tradisional agar nilai-nilai budaya tidak sekadar menjadi simbol, tetapi dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi warga setempat.
Pulau Penyengat yang pernah menjadi pusat Kesultanan Riau-Lingga, selama ini memang dikenal sebagai situs sejarah dan budaya penting. Di pulau ini terdapat Masjid Raya Sultan Riau yang tersohor karena konstruksinya yang menggunakan putih telur, serta makam-makam tokoh penting dalam sejarah Melayu.
Dengan pendekatan kekayaan intelektual, kawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi tujuan wisata sejarah, tetapi juga sebagai model perlindungan dan pemanfaatan budaya lokal di era modern. (hdm)
Kajagung Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nadiem
Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (15/07/2025). Ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Nadiem sebagai saksi setelah sebelumnya ia diperiksa selama 12 jam pada akhir Juni lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025) di Jakarta mengatakan, pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan setelah permintaan penundaan dari pihak Nadiem pada pemanggilan sebelumnya.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” ujar Harli.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis, sehingga pengadaan diarahkan khusus untuk perangkat berbasis sistem operasi Chrome.
”Padahal, hasil uji coba oleh Pustekom pada tahun 2019 menyimpulkan, Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran,” tutur Harli.
Tim teknis pada saat itu merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kajian tersebut belakangan diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.
Pengadaan laptop ini menyerap anggaran sekitar Rp 9,98 triliun, terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus.
Nadiem, dalam pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni 2025 menyatakan kehadirannya di Kejagung sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
”Saya percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih”. ucap Nadiem ketika itu.
Kejagung belum mengumumkan secara resmi apakah dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. (hdm)
Warga Surabaya Dapat Bonus Rp 200.000 Jika Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan
Surabaya, GK.com — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberikan bonus Rp 200.000 bagi masyarakat yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan disertai bukti video.
Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, program ini merupakan upaya untuk membangun kesadaran kolektif serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan secara langsung.
“Kalau masyarakat ikut merekam dan dilibatkan dalam penindakan, mereka akan lebih giat menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” ujar Dedik, Jumat (11/7/2025), di Surabaya.
Laporan berupa rekaman video dapat dikirimkan warga ke Kantor Kecamatan masing-masing, untuk selanjutnya diteruskan kepada tim yustisi DLH. Namun, tidak semua laporan langsung mendapatkan bonus. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Video harus jelas, bisa mengidentifikasi pelaku. Kalau pelaku pakai kendaraan, plat nomornya harus terlihat,” terangnya.
Bonus akan diberikan setelah pelaku terbukti melanggar dan dikenai denda yustisi minimal Rp 300.000. Kebijakan ini, menurut Dedik, dimaksudkan untuk mencegah potensi manipulasi laporan.
“Kalau dendanya cuma Rp 75.000, bonusnya tidak bisa cair. Ini untuk mencegah modus pura-pura buang sampah hanya demi insentif”. ujarnya.
Denda atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di Surabaya bervariasi, mulai dari Rp 75.000 hingga Rp 50 juta, tergantung pada lokasi dan skala pelanggaran. Program ini mencakup seluruh jenis pembuangan sampah, tidak hanya yang dilakukan di sungai.
Selain program pelaporan berinsentif, DLH juga memasang papan imbauan di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal, terutama di lokasi yang baru saja dibersihkan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara Pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota. (hdm)
Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi Warga
Jakarta, GK.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025 merupakan pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar warga Negara.
Penilaian itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pengamatan langsung di lokasi pada 3–4 Juli 2025, serta menghimpun keterangan dari para peserta retret, Aparat Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan warga sekitar.
“Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak berkumpul secara damai, serta hak atas rasa aman,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam kejadian tersebut, peserta retret dilaporkan mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perusakan kendaraan dan fasilitas vila tempat kegiatan dilangsungkan. Tindakan itu dipicu penolakan sejumlah warga yang menilai kegiatan tersebut mengganggu, serta kesalahpahaman soal fungsi vila yang dianggap dijadikan rumah ibadah.
“Peristiwa ini melukai semangat toleransi dan menciptakan rasa takut serta trauma, terlebih karena sebagian besar peserta adalah remaja,” kata Pramono.
Dorongan Penegakan Hukum
Komnas HAM meminta Kepolisian Resor Sukabumi agar menindaklanjuti peristiwa ini secara profesional dan adil. Perlindungan juga diminta diberikan kepada keluarga pengelola vila yang terdampak langsung oleh insiden tersebut.
Di samping itu, Komnas HAM mendorong keterlibatan aktif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk meredakan ketegangan dan mencegah terjadinya konflik lanjutan. Pemerintah Daerah pun diminta menyediakan layanan pemulihan psikososial bagi korban.
“Perlu upaya kolektif untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kehidupan sosial yang harmonis, serta penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” ucap Pramono.
Tanggung Jawab Negara
Komnas HAM juga mendesak Kementerian Agama agar memperkuat kebijakan afirmatif guna mencegah tindakan intoleran, baik di ruang publik maupun privat. Negara dinilai memiliki kewajiban untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Negara dalam beribadah dan berkegiatan secara damai.
“Komnas HAM akan terus mengawal proses pemulihan dan penegakan keadilan atas kasus ini”. tutur Pramono.
Ia mengingatkan, setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan berkumpul secara damai, selama tidak melanggar hukum. (hdm)
BPS Tegaskan Keamanan Data Sensus Ekonomi 2026 Terjamin
Jakarta, GK.com — Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan bahwa data pelaku usaha yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 akan dijaga kerahasiaannya secara ketat. Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap informasi sensitif seperti identitas pelaku usaha, nilai penjualan, hingga jumlah tenaga kerja.
“Isu keamanan dan kerahasiaan data itu sangat sensitif. Karena itu, ada beberapa tahapan agar data yang dikumpulkan tetap aman,” kata Direktur Statistik Distribusi BPS, Sarpono dalam sebuah talkshow di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Sarpono menjelaskan, BPS menerapkan sistem pengamanan berlapis, mulai dari sisi operasional hingga teknologi informasi. Para petugas sensus, ujarnya, dibekali pelatihan khusus dan diwajibkan menandatangani perjanjian kerja yang mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan data.
Dari sisi sistem, BPS menggunakan enkripsi end-to-end, memastikan hanya pengirim dan penerima sah yang dapat mengakses isi data. Selain itu, sistem dirancang sesuai standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang juga memantau operasionalnya secara berkala. Infrastruktur teknologi BPS juga telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi.
“Rangkaian sistem inilah yang kami upayakan untuk menjaga data yang dikumpulkan tetap aman dan rahasia,” ujar Sarpono.
Identitas Petugas Dilengkapi Atribut Resmi
Dalam pelaksanaan di lapangan, setiap petugas sensus akan mengenakan atribut resmi seperti rompi dan tanda pengenal dengan barcode. Petugas juga diwajibkan melapor kepada ketua RT atau pengelola lokasi saat melakukan pendataan ke rumah tangga atau pusat usaha.
Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Kegiatan ini bertujuan memotret perkembangan seluruh sektor usaha non-pertanian, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.
“Terakhir kami lakukan pada 2016. Sejak itu, banyak perubahan terjadi dalam struktur dan dinamika perekonomian. Sensus ini akan menggambarkan kondisi terkini dunia usaha Indonesia”. terang Sarpono.
Data yang dikumpulkan bersifat pokok, antara lain mencakup nama dan alamat usaha, jumlah tenaga kerja, nilai penjualan, serta informasi modal. Seluruh data akan digunakan untuk menyusun kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang lebih akurat dan terarah. (hdm)




