Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 121

Ayah Teladan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

Ilustrasi Ayah mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. (Liputan6)

Batam, GK.com — Kementerian Kependudukan dan Pembangunan bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengajak para ayah terlibat langsung dalam momen penting anak-anak mereka di hari pertama masuk Sekolah.

Ajakan ini dikemas dalam Gerakan Ayah Teladan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang akan di gelar serentak pada Senin (14/7/2025), bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026.

Gerakan ini bukan sekadar simbolis. Melalui kehadiran fisik ayah saat anak melangkah kembali ke ruang kelas, BKKBN ingin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan dan pembentukan karakter anak.

“Kehadiran seorang ayah pada hari pertama sekolah menjadi bentuk dukungan moral yang sangat berarti bagi anak”. ujar keterangan resmi BKKBN Kepri yang diterima di Batam, Minggu (13/7/2025).

Untuk memeriahkan gerakan ini, BKKBN juga menggelar lomba konten kreatif. Masyarakat diajak mendokumentasikan momen ayah mengantar anak ke sekolah dalam bentuk foto, video, atau testimoni. Konten kemudian diunggah ke platform Instagram dengan mencantumkan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun resmi @kemendukbangga_bkkbn, @birosdmkemendukbangga, @dithanrembkkbn, dan @bkkbnkepri.

Langkah ini diharapkan tak hanya menginspirasi, tapi juga menumbuhkan budaya keterlibatan ayah yang lebih aktif dalam kehidupan sehari-hari anak. (hdm)

Eks Jaksa Divonis 7 Tahun Karena Tilap Barang Bukti

Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. (Istimewa)

Jakarta, GK.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah terbukti menyelewengkan uang Barang Bukti (BB) perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/7/2025).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Azam bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, Azam juga didenda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan integritas Aparat Penegak Hukum dan telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan”. ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Azam menyalahgunakan kewenangannya saat menangani eksekusi perkara Fahrenheit. Uang itu berasal dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit: Oktavianus Setiawan (Rp 8,5 miliar), Bonifasius Gunung (Rp 3 miliar), dan Brian Erik First Anggitya (Rp 200 juta).

Meski begitu, majelis juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diselewengkan.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Dalam sidang yang sama, dua penasihat hukum, Oktavianus dan Bonifasius, turut divonis bersalah. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oktavianus dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa. Putusan terhadap keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut masing-masing 4 tahun penjara.

Adapun Brian Erik, yang disebut memberikan Rp 200 juta kepada Azam belum disebutkan status hukumnya dalam putusan kali ini.

Kasus Fahrenheit mencuat sejak awal 2023, menyusul laporan para korban investasi ilegal berbasis aplikasi perdagangan berteknologi robot. Kerugian yang ditimbulkan di taksir mencapai triliunan rupiah, melibatkan ribuan investor dari berbagai daerah. Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber dan pencucian uang di Indonesia. (hdm)

497 Ton Beras Siap Disalurkan ke 24.877 Keluarga di Kepri

Persediaan beras di gudang Bulog. (Foto GK/Dok)

Kepri, GK.com — Sebanyak 497 ton bantuan pangan beras disiapkan Perum Bulog Cabang Tanjungpinang untuk disalurkan kepada 24.877 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kepulauan Riau. Bantuan beras cadangan pemerintah (CBP) itu ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah yang tersebar di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Kepulauan Anambas.

Kepala Perum Bulog Cabang Tanjungpinang Arief Alhadihaq, Minggu (13/7/2025) menyampaikan, masing-masing KPM akan menerima 20 kilogram beras sekaligus untuk alokasi dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan dinas terkait di empat Kabupaten/Kota untuk menyusun teknis penyaluran. Targetnya akan disalurkan bulan ini juga,” ujar Arief.

Penyaluran bantuan ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka menekan inflasi pangan, khususnya beras, sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Bantuan akan didistribusikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Bapanas. Bulog hanya bertugas menyalurkan bantuan sesuai data tersebut.

Distribusi di Kelurahan/Desa

Penyaluran bantuan akan dipusatkan di kantor-kantor Kelurahan atau Desa dengan melibatkan Pemerintah Daerah, mulai dari Dinas Pangan, Dinas Sosial, hingga unsur Kecamatan, TNI, dan Polri. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan dikerahkan untuk membantu proses verifikasi.

Masyarakat penerima akan memperoleh undangan pengambilan beras tiga hari sebelum jadwal penyaluran. Mereka diwajibkan membawa undangan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke lokasi pengambilan yang ditentukan.

“Kami pastikan bantuan ini tepat sasaran dan tepat manfaat sesuai data dari Bapanas”. tutup Arief.

Program bantuan pangan beras ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. (hdm)

Teknisi IT Bank BJB Tilep Rp 2,1 Miliar

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara. (Agi Jabar Ekspresi)

Bandung, GK.com — Seorang karyawan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang bank sebesar Rp 2,1 miliar. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan, sebidang tanah, serta material untuk membangun rumah di Bogor.

Kasus ini terungkap setelah pihak Bank BJB melaporkan kehilangan dana pada 1 Juli 2025. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap AVM pada 3 Juli lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyatakan, pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai teknisi IT untuk mengakses ruang-ruang terbatas, termasuk lokasi penyimpanan uang tunai.

“Pelaku memiliki akses istimewa ke sejumlah ruangan, termasuk ruang kas besar. Hal itu yang dimanfaatkannya untuk melancarkan aksi sejak awal Juni 2025,” jelas Luthfi saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Minggu (13/7/2025).

Menurut Luthfi, AVM menjalankan aksinya secara diam-diam, dan nyaris tanpa jejak, hingga akhirnya bank mencurigai adanya selisih dana.

“Motif awalnya diduga karena alasan ekonomi. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil, lahan, dan membangun rumah pribadi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, AVM diduga kuat bertindak seorang diri.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain. Tetapi sampai saat ini, indikasi menunjukkan ia melakukannya sendiri”. tutur Luthfi. (hdm)

Diduga Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan CEO GoTo Diperiksa Kejagung

Mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Andre Soelistyo dalam sebuah acara kegiatan Gojek. (GoTo)

Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025), oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Andre diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, entitas yang dikenal luas sebagai Gojek.

“Benar, saudara AS diperiksa sebagai saksi. Namun, detail materi pemeriksaan belum diungkap ke publik,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Pemeriksaan terhadap Andre merupakan lanjutan dari penggeledahan Kantor GoTo di Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.

Riwayat Jabatan

Nama Andre Soelistyo menonjol di dunia digital Indonesia setelah bersama Kevin Aluwi ditunjuk menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, menggantikan Nadiem Makarim yang saat itu diangkat menjadi Mendikbudristek. Pada 17 Mei 2021, Andre memimpin penggabungan Gojek dengan Tokopedia, membentuk entitas baru bernama GoTo. Ia menjabat sebagai CEO GoTo Group hingga Juni 2023, sebelum berpindah peran sebagai komisaris hingga mengundurkan diri pada Mei 2024.

Dalam laporan perusahaan, Andre tercatat memiliki lebih dari 9,35 miliar lembar saham GoTo, setara 0,78 persen dari total saham yang beredar.

Arahan Sistem Operasi

Penyidikan Kejagung menyoroti indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan pendidikan digital. Tim penyidik menduga adanya arahan sistematis agar kajian teknis menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome, padahal kajian sebelumnya telah menyatakan Chromebook tidak efektif.

”Pada tahun 2019, Pustekom telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya dinilai tidak efektif. Tim teknis pun merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti”. ujar Harli.

Pengadaan Chromebook ini menelan anggaran besar, mencapai Rp 9,98 triliun. Rinciannya, Rp 3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Penelusuran Berlanjut

Penyidik masih mendalami alur keputusan dan keterlibatan berbagai pihak dalam perubahan kajian teknis tersebut. Kejagung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut seiring pengumpulan alat bukti tambahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. (hdm)

All Stars Bandung Juara Piala Pertiwi U-14 & U-16

Para pemain All Stars Bandung merayakan kemenangan. (GK/Kristidya)

Kudus, GK.com — Tim All Stars Bandung keluar sebagai juara dalam ajang HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16 All Stars 2025 setelah menaklukkan All Stars Tangerang dengan skor tipis 1-0. Laga final yang digelar di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025) itu berlangsung sengit dan berimbang, hingga gol penentu tercipta pada menit ke- 59 melalui skema bola mati.

“Syukur alhamdulillah, perjuangan dan kesabaran para pemain akhirnya membuahkan hasil,” ujar pelatih kepala All Stars Bandung, Dian Nadia Mutiara.

Ia menilai keberhasilan timnya tak lepas dari strategi rotasi pemain dan instruksi untuk memancing pelanggaran lawan di area pertahanan.

Gol semata wayang dicetak oleh Indira Fatima yang mengeksekusi tendangan bebas dengan sempurna. Momen itu menjadi puncak permainan taktis All Stars Bandung yang mengandalkan ketenangan, serta perhitungan matang dalam menyerang.

Sebaliknya, pelatih All Stars Tangerang, Saronih mengapresiasi performa para pemainnya yang menurutnya tampil maksimal di laga final.

“Bermain bola bukan hanya soal strategi dan teknik, tapi juga keberuntungan. Hari ini semua lini bekerja dengan baik”. ucapnya.

Saronih juga menyoroti semangat juang timnya yang sempat tertinggal dalam pertandingan sebelumnya, tetapi tetap mampu bangkit dan melaju ke partai puncak.

Kompetisi yang berlangsung selama sepekan, 7–13 Juli 2025 ini mempertemukan 16 tim terbaik dari berbagai daerah, termasuk dari luar Pulau Jawa. Ajang ini turut dihadiri Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Wamen PPPA Veronica Tan, Presiden Direktur Djarum Foundation Victor Rachmat Hartono, serta pelatih kepala Timnas Putri Indonesia Satoru Mochizuki.

Gelaran Piala Pertiwi ini menjadi ruang pembuktian bagi bibit-bibit muda sepak bola putri Tanah Air. Selain kompetitif, ajang ini juga menegaskan pentingnya pengembangan sepak bola usia dini berbasis daerah dengan dukungan multisektor. (hdm)