Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 123

Polda Jabar Panggil Selebgram Lisa Mariana

Lisa Mariana dan tangkapan layar video asusila yang diduga diperankan dirinya. (Istimewa)

Bandung, GK.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (11/7/2025), menyusul laporan sejumlah advokat atas beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dirinya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyampaikan, laporan itu telah masuk ke Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik pun telah meminta keterangan dari para pelapor untuk melengkapi proses awal penyelidikan.

“Laporan polisi ada di Direktorat Siber. Kami sudah memeriksa para pelapor sebagai saksi,” terang Hendra saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah menganalisis tiga rekaman video berbeda yang diduga memperlihatkan sosok serupa di tiga lokasi berlainan. Video tersebut beredar luas di media sosial dan forum daring.

“Tiga video yang dianalisis diduga menampilkan pelaku yang sama, tetapi di tempat berbeda,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra menepis keterkaitan isu ini dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang sebelumnya sempat disebut dalam sejumlah unggahan warganet.

“Laporan ini tidak berasal dari sosok RK seperti yang ramai disebutkan. Pihak pelapor berasal dari kelompok lain,” tegasnya.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadiansyah menyebutkan, berdasarkan analisis awal, video tersebut tampaknya diproduksi secara sengaja dan dimungkinkan untuk diperjualbelikan melalui platform daring.

“Kalau dilihat dari videonya, kemungkinan besar memang sengaja dibuat. Namun kami masih mendalami lebih lanjut jalur distribusinya,” tutur Resza.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, menurut Resza, menjadi salah satu langkah penting dalam membuka arah penyidikan lebih lanjut.

“Keterangannya akan sangat membantu kami menelusuri motif dan jaringan penyebaran konten ini”. tutupnya. (hdm)

Batam Disiapkan Jadi Pusat Industri Kecerdasan Buatan Nasional

Wamenperin Faisol Riza dalam FGD bertema "Potensi Penguatan Industri Elektronika dalam Rangka Pengembangan Industri AI di Indonesia" yang digelar di Batam, Kepri. (Amandine Nadja/Antara)

Batam, GK.com – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mendorong Batam, Kepulauan Riau menjadi kawasan strategis dalam pembangunan industri kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Hal ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Potensi Penguatan Industri Elektronika dalam Rangka Pengembangan Industri AI di Indonesia”, Kamis (10/7/2025) di Batam.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengemukakan, Batam memiliki keunggulan dari sisi infrastruktur dan ekosistem industri yang telah mapan. Dengan 19 kawasan industri aktif dan keterlibatan perusahaan teknologi tinggi di sektor elektronika dan telematika, Batam dinilai siap menjadi pusat pertumbuhan industri AI Nasional.

“Batam memiliki potensi besar sebagai basis pengembangan industri teknologi tinggi. Beberapa perusahaan di sini sudah menjadi bagian dari rantai pasok global, termasuk dalam proyek produksi komponen AirTag milik Apple,” ujar Faisol.

Ia menyebut, kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan teknologi di Batam memperkuat keyakinannya akan kesiapan kawasan ini mendukung ekosistem AI.

“Ini momentum bagi Batam untuk mengambil peran lebih besar dalam transformasi digital Nasional,” ucapnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria turut menekankan posisi Batam sebagai simpul penting industri perangkat telekomunikasi dan jasa digital.

“Secara geografis dan infrastruktur, Batam sangat strategis. Kita bisa menjadikannya flagship dalam pengembangan perangkat dan layanan AI,” tutur Nezar.

Sementara itu, Direktur IT Digital PT Telkom Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyoroti pentingnya memperkuat industri vertikal, terutama manufaktur, untuk mendukung ekosistem AI yang berkelanjutan. Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap keamanan data pribadi tetap dijaga di tengah ekspansi digital.

FGD yang mempertemukan unsur pemerintah pusat, pelaku industri, dan BUMN ini menjadi langkah awal untuk merumuskan peta jalan pengembangan industri AI di Indonesia, dengan Batam sebagai salah satu episentrum utamanya. (hdm)

Khofifah Diperiksa KPK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)

Surabaya, GK.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Khofifah tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia tampak didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta kuasa hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Bu Khofifah sedang memberikan keterangan kepada penyidik. Beliau bukan diperiksa sebagai terperiksa, melainkan hanya dimintai keterangan,” kata Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo saat ditemui di halaman Polda Jatim.

Permintaan keterangan terhadap Khofifah dilakukan atas permintaan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK sejak Juli 2024 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan, pemanggilan Khofifah dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, namun batal hadir karena berada di luar negeri.

“Khofifah telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025. Namun, saat itu penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan”. ujar Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak empat orang diduga sebagai penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara Negara. Sementara, 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara Negara.

KPK memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, termasuk dari kalangan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (hdm)

Perbaikan Pipa Bocor di Selesaikan Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Melayani Warga

BP Batam saat memperbaiki pipa bocor. (Dok. BP Batam)

Batam. GK.com – Pipa yang bocor di kawasan Hotel Vista sudah diselesaikan oleh Badan Usaha SPAM, Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam, Kamis (10/7/2025).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad memastikan bahwa setiap warga Batam harus mendapatkan suplai air untuk kebutuhan sehari-hari, sebagai bentuk komitmen, serta respon cepat yang diberikan oleh BP Batam.

Dikatakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, Badan Usaha SPAM, Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam menerima informasi kebocoran pipa sekitar pukul 06.00 WIB. Pipa tersebut, diduga bocor akibat adanya pergeseran tanah disekitar lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi adanya kebocoran itu, tim lapangan langsung bergegas ke lokasi dan langsung melakukan pengelasan, agar bisa selesai tepat dengan waktu yang kita perkirakan,” terangnya saat ditemui di kawasan Batam Center.

Usai dilakukan pengelasan, lanjut Ariasuty, akan dilakukan tahap pendinginan yang akan berlangsung selama 45 menit, kemudian dilanjutkan dengan uji coba ketahanan, sehingga aliran air akan kembali secara bertahap.

Untuk daerah yang berada pada elevasi rendah akan langsung dapat menikmati aliran air. Sementara untuk daerah yang berada pada elevasi yang tinggi, akan membutuhkan waktu untuk air normal kembali.

Untuk itu, kepada pelanggan yang aliran airnya sudah kembali normal, ia mengimbau untuk menggunakan air sesuai dengan kebutuhan sehari-hari. Hal ini, agar pelanggan yang berada diujung pipa bisa mendapatkan aliran air.

“Perkiraannya, saat ini pelanggan yang berada dekat dengan jaringan pipa akan segera kembali normal. Sementara untuk pelanggan yang berada diujung pipa, seperti daerah Tanjunguma, tentunya akan membutuhkan waktu untuk kembali normal”. ujarnya.

Untuk diketahui, perbaikan pipa ini berhasil diselesaikan dalam waktu 2 jam setelah mendapatkan informasi adanya kebocoran. (*)

Lima Tersangka Korupsi EDC BRI Ditetapkan, Negara Rugi Rp 744 Miliar

Personel KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (GK.com/Kristidya)

Jakarta. GK.com — Lima orang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang terjadi dalam kurun 2020–2024. Nilai kerugian Negara yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp 2,1 triliun itu ditaksir mencapai sedikitnya Rp 744,5 miliar.

Lima tersangka itu adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL), dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

“Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan secara tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan. Tindakan tersebut memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan Negara”. terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

KPK menjerat kelimanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan Kasus

Sebelumnya, KPK menggeledah dua lokasi utama, yakni kantor pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada 26 Juni 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait dengan pengadaan mesin EDC.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait proyek ini. Pada 30 Juni 2025, nilai proyek dipublikasikan sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar Negeri.

Mereka yang dicegah antara lain berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut. Keterlibatan pihak swasta seperti PT PCS dan PT BIT dalam pengadaan mesin EDC juga akan ditelusuri lebih lanjut. (hdm)

Tom Lembong Sampaikan Pleidoi, Singgung Tuduhan yang Berubah-ubah

Anies Baswedan (kiri) membisikkan sesuatu kepada Tom Lembong sebelum sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Sulthoni Hasanuddin/Antara)

Jakarta, GK.com — Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan pembelaannya dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara jernih dan bertanggung jawab dalam perkara yang menurutnya sarat kejanggalan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung di ruang sidang, Tom menyoroti perubahan substansi tuduhan dari pihak Kejaksaan Agung. Awalnya, ia dituduh merugikan konsumen karena kebijakan impor gula oleh swasta, lalu tuduhan bergeser menjadi dugaan kerugian Negara akibat harga pembelian gula oleh BUMN yang lebih tinggi, serta penerapan tarif impor yang lebih rendah karena bentuk barangnya berupa bahan baku.

“Empat bulan setelah konferensi pers Kejaksaan, dua tuduhan yang semula disampaikan ke publik tiba-tiba diganti total dalam surat dakwaan. Ini seperti ‘menggeser gawang di tengah pertandingan’,” ujar Tom.

Ia juga menyinggung logika tuduhan kedua yang menyatakan bahwa dengan mengizinkan impor bahan baku, Negara dirugikan karena bea masuk lebih rendah dibandingkan jika mengimpor produk jadi. “Kalau logika ini dibenarkan, maka semua kebijakan hilirisasi di Indonesia akan dianggap ilegal,” katanya.

Tom menyatakan tudingan terhadap dirinya karena memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas Kementerian. Ia juga disebut menunjuk koperasi TNI/Polri untuk stabilisasi harga, alih-alih BUMN.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Negara dirugikan Rp 578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.

Menutup pembelaannya, Tom menyatakan keprihatinan atas situasi hukum dan mendoakan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Kalau saya saja tidak mampu setia pada kebenaran, bagaimana kita bisa berharap orang lain bisa menegakkan keadilan?”. tanya tom. (hdm)