Surabaya, GK.com — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberikan bonus Rp 200.000 bagi masyarakat yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan disertai bukti video.
Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, program ini merupakan upaya untuk membangun kesadaran kolektif serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan secara langsung.
“Kalau masyarakat ikut merekam dan dilibatkan dalam penindakan, mereka akan lebih giat menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” ujar Dedik, Jumat (11/7/2025), di Surabaya.
Laporan berupa rekaman video dapat dikirimkan warga ke Kantor Kecamatan masing-masing, untuk selanjutnya diteruskan kepada tim yustisi DLH. Namun, tidak semua laporan langsung mendapatkan bonus. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Video harus jelas, bisa mengidentifikasi pelaku. Kalau pelaku pakai kendaraan, plat nomornya harus terlihat,” terangnya.
Bonus akan diberikan setelah pelaku terbukti melanggar dan dikenai denda yustisi minimal Rp 300.000. Kebijakan ini, menurut Dedik, dimaksudkan untuk mencegah potensi manipulasi laporan.
“Kalau dendanya cuma Rp 75.000, bonusnya tidak bisa cair. Ini untuk mencegah modus pura-pura buang sampah hanya demi insentif”. ujarnya.
Denda atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di Surabaya bervariasi, mulai dari Rp 75.000 hingga Rp 50 juta, tergantung pada lokasi dan skala pelanggaran. Program ini mencakup seluruh jenis pembuangan sampah, tidak hanya yang dilakukan di sungai.
Selain program pelaporan berinsentif, DLH juga memasang papan imbauan di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal, terutama di lokasi yang baru saja dibersihkan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara Pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota. (hdm)

