Tanjungpinang, GK.com – Pulau Penyengat yang terletak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, disiapkan menjadi kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Pulau kecil yang sarat sejarah itu dinilai memiliki potensi kuat untuk mengangkat warisan budaya Melayu, sekaligus mendorong ekonomi kreatif masyarakat setempat.
“Pulau Penyengat dengan sejarah dan budayanya yang kaya memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan wisata berbasis KI,” ujar Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, Bobby Briando di Tanjungpinang, Minggu (13/7/2025).
Pulau Penyengat menjadi salah satu target strategis dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025. Program ini bertujuan mengidentifikasi kawasan dengan kekayaan intelektual khas, memberikan perlindungan hukum, dan mendukung pengembangannya menjadi pusat ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Beberapa potensi KI yang tercatat antara lain karya sastra Gurindam Dua Belas karangan Raja Ali Haji yang telah menjadi lambang literasi Melayu, tradisi adat istiadat setempat, hingga produk-produk kerajinan dan kuliner khas pulau tersebut.
Pulau Penyengat sendiri hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari pusat Kota Tanjungpinang. Pulau ini memiliki panjang sekitar 2.000 meter dan lebar 850 meter, serta dapat diakses dengan perahu motor (pompong) dalam waktu kurang lebih 15 menit dari pelabuhan Tanjungpinang.
Menurut Bobby, saat ini pihaknya telah memulai langkah koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses identifikasi dan pengumpulan data awal untuk mendukung pengajuan Pulau Penyengat sebagai kawasan wisata berbasis KI.
“Koordinasi itu juga membahas persiapan kelengkapan data dan administrasi sebagai dasar pengusulan kawasan ini ke pusat,” terang Bobby.
Ketua LAM Kepri, Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Al Hafiz menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pencanangan Pulau Penyengat sebagai kawasan wisata berbasis KI, terutama karena sejalan dengan upaya pelestarian budaya Melayu yang selama ini menjadi napas kehidupan di pulau tersebut.
“LAM siap bersinergi lintas sektor untuk mengembangkan Pulau Penyengat menjadi kawasan wisata budaya, memperkuat identitas Melayu, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif”. kata Raja Al Hafiz.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tradisional agar nilai-nilai budaya tidak sekadar menjadi simbol, tetapi dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi warga setempat.
Pulau Penyengat yang pernah menjadi pusat Kesultanan Riau-Lingga, selama ini memang dikenal sebagai situs sejarah dan budaya penting. Di pulau ini terdapat Masjid Raya Sultan Riau yang tersohor karena konstruksinya yang menggunakan putih telur, serta makam-makam tokoh penting dalam sejarah Melayu.
Dengan pendekatan kekayaan intelektual, kawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi tujuan wisata sejarah, tetapi juga sebagai model perlindungan dan pemanfaatan budaya lokal di era modern. (hdm)

