Jakarta, GK.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025 merupakan pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar warga Negara.
Penilaian itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pengamatan langsung di lokasi pada 3–4 Juli 2025, serta menghimpun keterangan dari para peserta retret, Aparat Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan warga sekitar.
“Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak berkumpul secara damai, serta hak atas rasa aman,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam kejadian tersebut, peserta retret dilaporkan mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perusakan kendaraan dan fasilitas vila tempat kegiatan dilangsungkan. Tindakan itu dipicu penolakan sejumlah warga yang menilai kegiatan tersebut mengganggu, serta kesalahpahaman soal fungsi vila yang dianggap dijadikan rumah ibadah.
“Peristiwa ini melukai semangat toleransi dan menciptakan rasa takut serta trauma, terlebih karena sebagian besar peserta adalah remaja,” kata Pramono.
Dorongan Penegakan Hukum
Komnas HAM meminta Kepolisian Resor Sukabumi agar menindaklanjuti peristiwa ini secara profesional dan adil. Perlindungan juga diminta diberikan kepada keluarga pengelola vila yang terdampak langsung oleh insiden tersebut.
Di samping itu, Komnas HAM mendorong keterlibatan aktif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk meredakan ketegangan dan mencegah terjadinya konflik lanjutan. Pemerintah Daerah pun diminta menyediakan layanan pemulihan psikososial bagi korban.
“Perlu upaya kolektif untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kehidupan sosial yang harmonis, serta penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” ucap Pramono.
Tanggung Jawab Negara
Komnas HAM juga mendesak Kementerian Agama agar memperkuat kebijakan afirmatif guna mencegah tindakan intoleran, baik di ruang publik maupun privat. Negara dinilai memiliki kewajiban untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Negara dalam beribadah dan berkegiatan secara damai.
“Komnas HAM akan terus mengawal proses pemulihan dan penegakan keadilan atas kasus ini”. tutur Pramono.
Ia mengingatkan, setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan berkumpul secara damai, selama tidak melanggar hukum. (hdm)

