Jumat, Maret 21, 2025

Kasus RO Berujung Damai

Natuna, GK.com – Restorative Justice (RJ) yang menjadi tombak di Dunia Hukum menjadikan suatu cara untuk menyelesaikan masalah dengan cara berdiskusi.

Jumat (13/05/2022) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna berhasil memfasilitasi acara perdamaian terhadap kasus pencurian keramik yang dilakukan oleh RO (19) sebanyak 20 dus pada Februari 2022 lalu di Gereja Batu Hitam Ranai. Kegiatan perdamaian tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna.

“Pagi ini kita telah melaksanakan kegiatan RJ terhadap perkara pencurian yang menimbulkan kerugian bagi korban kurang lebih Rp. 2.500.000 Rupiah,” ucap Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar.

Disebutkan Imam, perkara pencurian merupakan perkara yang simpel. Oleh karena adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tahun 2022 tentang pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui RJ, maka Kajari Natuna mencoba untuk melakukan proses perdamaian.

“Terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya non sipil, sudah kita cek perkara yang dilakukan di POM, ternyata sudah ada perdamaian”. ucap Iman.

Upaya RJ ini dilakukan karena melihat kondisi tersangka RO masih muda, dan belum pernah di hukum.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodial Hudha, Kapolres Natuna, Ketua MUI, Camat Bunguran Timur, Pastor selaku korban, serta keluarga tersangka. (Red/Ist).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles